Masalah-Masalah Seputar Al-‘Ariyah
Masalah-Masalah Seputar Al-‘Ariyah
PENGERTIAN
Pengertiannya: al-‘Ariyah adalah, sesuatu yang diberikan kepada orang yang akan menanfaatkannya selama beberapa waktu, kemudian ia mengembalikannya. Misalnya, seorang Muslim meminjam pulpen dari yang lainnya untuk menulis, atau meminjam pakaiaan yang akan dipakainya, kemudian ia mengembalikannya.
HUKUM
Hukumnya: Al-A’riyah disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT, “Dan saling tolong-menolongkah dalam kebajikan dan ketakwaan.” Dan firman-Nya, “dan enggan (menolong dengan) barang berguna." (Surat al-Maun: 7) Dan sabdanya, “Akan tetapi, ia adalah pinjaman yang dijamin.” Ini merupakan sabda beliau kepada Shafwan bin Umayyah ketika beliau meminjam darinya sejumlah pakaian perang. Ia berkata, “Apakah ini pengambilan secara paksa wahai Muhammad?”(1) Dan sabdanya, “Tidaklah seorang pun pemilik unta, pemilik sapi, dan pemilik kambing yang tidak menunaikan haknya, kecuali ia akan didudukkan pada hari kiamat di tanah yang datar, kemudian hewan-hewan yang berkuku akan menginjaknya dengan kuku-kukunya, yang bertanduk akan menanduknya dengan tanduknya. Tidak ada pada hari itu hewan yang al-Jamma’(putih kepalanya) dan tidak ada yang patah tanduknya.” Para sahabat bertanya, “Apa haknya?” Beliau menjawab , “meminjamkan pejantannya, meminjamkan ember berbahan kulitnya, menyedekahkannya dan memerah susunya, untuk membawa air, dan memikulkannya beban di jalan Allah SWT.”(2) Hukumnya sunnah, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan saling tolong menolonglah dalam kebajikan dan ketakwaan.” Dan bisa jadi hukumnya menjadi wajib ketika ada seorang Muslim yang terpaksa meminjam sesuatu yang tidak dibutuhkannya, sedangkan Muslim tadi membutuhkannya.
HUKUM-HUKUM
Hukum-hukum al-‘Ariyah, yaitu:
a) Tidak diperlakukan al-‘Ariyah kecuali untuk sesuatu yang Mubah, sehingga tidak boleh meminjamkan budak wanita untuk di-jima’, tidak juga seorang Muslim untuk dijadikan pelayan orang kafir, tidak juga pakaian atau parfum untuk sesuatu yang diharamkan. Sebab, saling tolong menolong untuk melakukan perbuatan dosa, hukumnya haram, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Surat al-Maidah: 2)
b) Jikalau pihak yang meminjamkan (al-Mu’ir) mensyaratkan al-Dhaman (jaminan) bagi al-‘Ariyah yang diberikannya, maka pihak yang meminjam (al-Musta’ir) menjaminnya jikalau merusaknya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Kaum Muslimin berada di atas syarat-syarat mereka.”(3) Jikalau ia tidak mensyaratkan, namun al-‘Ariyah mengalami kerusakan bukan karena kelalimannya dan kelalaiannya, maka tidak ada kewajiban al-Dhaman. Tetapi disunnahkan baginya untuk melakukan al-Dhaman, berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada salah seorang istrinya yang memecahkan bejana makanan, “Makanan dengan makanan, bejana dengan bejana.”(4) Jikalau al-‘Ariyah tadi rusak karena kelaliman dan kelalaian, maka harus ada al-Dhaman dengan semisalnya atau dengan harganya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tangan bertanggungjawab atas apa yang diambilnya sampai mengembalikannya.”(5)
c) Pihak al-Musta’ir berkewajiban atas biaya yang dikeluarkan ketika pengembaliannya. Misalnya, ia tidak bisa dibawa kecuali ada orang yang memikulnya, atau dengan taksi misalnya, berdasarkan sabda Rasulllah Saw, “Tangan bertanggungjawab atas apa yang diambilnya sampai mengembalikannya.”(6)
d) Tidak boleh bagi pihak al-Musta’ir menyewakan barang yang dipinjamnya. Sedangkan jikalau ia meminjamkannya kepada yang orang lain, maka hukumnya tidak masalah asalkan ada ridha dari al-Mu’ir (pihak yang meminjamkan). Jikalau tidak ada, maka tidak boleh.
e) Jikalau ia meminjamkan dinding/ tembok untuk tempat kayu misalnya, maka ia tidak boleh menarik kembali al-Ariyahnya sampai dindingnya roboh. Begitu juga hukumnya dengan seseorang yang meminjamkan tanah untuk ditanami kepada orang lain, ia tidak boleh menariknya kecuali setelah tanaman itu dipanen. Sebab, hal itu bisa memudharatkan Muslim lainnya, dan hukumnya haram.
f) Siapa yang melakukan al-‘Ariyah terhadap sesuatu dalam jangka wantu tertentu, maka disunnahkan baginya untuk tidak memintanya kembali kecuali setelah habis masanya.
TATACARA PENULISAN
Tacara Penulisannya
Fulan meminjamkan… Fulan… apa yang disebutkan. Itu baginya, di tangannya, dan berada dalam al-Tasharruf yang dilakukannya, yaitu semua rumah Fulan atau tanaman atau pakaian… dengan ketentuan ia akan tinggal atau memakai atau mengendarai yang disebutkan sampai masa ini… atau jarak ini… sebagai al-‘Aiyah yang sah, boleh, dijamin, dan dikembalikan. Fulan yang berstatus sebagai peminjam (al-Mu’ir) menyerahkan kepada Fulan yang berstatus sebagai al-Musta’ir (yang meminjam) seekor hewan tunggungan yang disebutkan di atas, dan ia sudah menerimanya dengan penerimaan yang sesuai syariat dan berada di tangannya berdasarkan hokum yang sudah dijelaskan di atas. Masing-masing pihak menerimanya dari yang lainnya dengan penerimaan yang sesuai Syariat, dan itu terjadi pada tanggal ini…
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad, al-Nasai, dan dlshahihkan oleh al-Hakim.
(2) Diriwayatkan oleh Muslim (28) dalam Kitab al-Zakat, dan al-Nasai (5/ 27)
(3) Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam al-Aqdhiyah (12), dan al-Hakim (2/ 49)
(4) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (1359)
(5) Diriwayatkan oleh Abu Daud (3561), al-Turmudzi (1266), dan al-Imam Ahmad (5/7, 12, 13)
(6) Diriwayatkan oleh Abu Daud (3561), al-Turmudzi (1266), dan al-Hakim (2/ 47) dan dishahihkannya
Tidak ada komentar