Masalah-Masalah Seputar Al-‘Aul dalam Warisan
Masalah-Masalah Seputar Al-‘Aul dalam Warisan
PENGERTIAN
Pengertiannya. Al-‘Aul menurut istilah, bertambahnya bilangan pada bagian harta warisan, dan berkurangnya kadar pembagian.
HUKUM
Hukumnya: Para sahabat radhiyallahu anhum ber-Ijma’, kecuali Ibn Abbas, untuk mengamalkannya. Dan ini diamalkan oleh seluruh kaum Muslimin.
APA SAJA YANG BISA DIMASUKI AL-‘AUL?
Apa Saja yang Dimasuki oleh al-‘Aul?
Al-‘Aul hanya memasuki tiga pokok saja, yaitu enam, dua belas, dan dua puluh empat… Enam itu bertambah menjadi sepuluh karena ada seorang ahli waris tertentu dan suami. Dua belas bertambah menjadi tujuh belas karena ada seorang ahli waris tertentu saja. Dua puluh empat bertambah (al-‘Aul) sekali saja ke dua puluh tujuh karena ada seorang ahli waris tertentu saja.
Misalnya:
1) Al-‘Aul dari enam ke tujuh: Suami, saudari kandung perempuan, dan Nenek. Masalahnya dari bilangan enam. Suami mendapatkan setengah, yaitu tiga. Saudari perempuan mendapatkan setengah, yaitu tiga. Dan Nenek mendapatkan seperenam, yaitu satu. Maka, terjadilah ‘Aul menjadi tujuh karena ada ahli waris tertentu.
2) Al-‘Aul dari enam menjadi delapan: Suami, dua saudari kandung perempuan, dan Ibu. Masalahnya dari bilangan enam. Setengahnya untuk suami, yaitu tiga. Dua pertiganya untuk dua saudari kandung perempuan, yaitu empat. Seperenamnya untuk ibu, yaitu satu. Maka, terjadilah al-‘Aul menjadi delapan karena suami.
3) Al-‘Aul dari duabelas menjadi tiga belas: Istri, Ibu, dan dua saudari sebapak. Masalahnya dari bilangan dua belas karena adanya yang mendapatkan bagian seperenam dan seperempat. Istri mendapatkan seperempat, yaitu tiga. Ibu mendapatkan seperenam, yaitu dua. Dan dua saudari perempuan mendapatkan dua pertiga, yaitu delapan. Maka, terjadilah al-‘Aul menjadi tiga belas.
4) Al-‘Aul dari dua puluh empat ke dua puluh tujuh. Misalnya, Istri, Kakek, Ibu, dan dua orang anak perempuan. Masalahnya dari bilangan dua puluh empat karena adanya bagian seperdelapan dan seperenam. Seperdelapannya adalah tiga, yang didapatkan oleh Istri. Seperenamnya adalah empat, yang didapatkan oleh kakek. Seperenamnya adalah empat juga, yang didapatkan oleh Ibu. Dua pertiganya adalah enam belas, yang didapatkan oleh dua anak perempuan. Maka, terjadilah al-‘Aul menjadi dua puluh tujuh. []
Tidak ada komentar