Masalah-Masalah Seputar Al-Hajb (Penghalang) dalam Warisan
Masalah-Masalah Seputar Al-Hajb (Penghalang) dalam Warisan
PENGERTIAN
Pengertiannya. Al-Hajb adalah menghalangi dari semua warisan, atau sebagiannya.
DUA JENIS AL-HAJB
Dua Jenis al-Hajb
Hajb al-Naqsh
Maksudnya, mengalihkan ahli waris dari bagian warisan lebih banyak ke bagian lebih sedikit, atau dari Furudh ke Ashabah, atau sebaliknya dari ‘Ashabah ke Furudh.
Orang-orang yang menghijab dengan al-Hajb al-Naqsh ada enam orang, yaitu:
Anak laki-laki, dan anak laki-laki dari anak laki-laki ke bawah. Keduanya menghijab suami mendapatkan bagian setengah menjadi seperempat, kemudian menghijab istri dari mendapatkan bagian seperempat menjadi seperdelapan, kemudian menghijab Bapak dan Kakek; mengalihkan keduanya dari Ashabah menjadi seperenam dengan Furudh.
Anak Perempuan. Ia menghijab anak perempuan dari anak laki-laki, dengan mengalihkannya dari bagian setengah menjadi seperenam. Kemudian juga menghijab dua anak perempuan dari anak laki-laki, dengan mengalihkan keduanya dari bagian duapertiga menjadi seperenam. Kemudian juga menghijab saudari kandung perempuan atau saudari perempuan sebapak dari bagian setengah menjadi seperenam. Kemudian juga menghijab dua saudari kandung perempuan atau dua saudari perempuan sebapak, dengan mengalihkan keduanya dari dua pertiga menjadi Ashabah. Kemudian menghijab suami, dengan mengalihkannya dari setengah menjadi seperempat. Kemudian juga menghijab istri, dengan mengalihkannya dari seperempat menjadi seperdelapan. Kemudian juga menghijab ibu, dengan mengalihkannya dari sepertiga menjadi seperenam. Kemudian juga menghijab Bapak dan Kakek, dengan mengalihkan keduanya dari Ashabah menjadi seperenam sebagai Furudh, dan mereka mendapatkan sisanya sebagai Ashabah jikalau ada sisanya.
Anak Perempuan dari Anak Laki-Laki. Ia menghijab orang-orang yang berada di bawahnya, yaitu beberapa anak perempuan dari anak laki-laki jikalau tidak yang membuat mereka menjadi Ashabah melalui keberadaan saudara laki-laki atau anak laki-laki dari paman pihak bapak yang derajatnya sama dengan mereka, sehingga ia mengalihkan bagian seorang anak perempuan dari anak laki-laki dari setengah menjadi seperenam, kemudian mengalihkan bagian dua anak perempuan dari anak laki-laki dari duapertiga menjadi seperenam. Ia juga menghijab saudari kandung perempuan atau saudari perempuan sebapak dari setengah menjadi Ashabah, kemudian menghijab dua saudari kandung perempuan atau dua saudari perempuan sebapak dari duapertiga menjadi Ashabah. Ia juga menghijab suami, istri, Ibu, Bapak, dan Kakek sesuai dengan hijab yang dilakukan oleh Anak Perempuan.
Dua orang laki-laki bersaudara atau lebih secara Mutlak. Keduanya menghijab Ibu, dengan mengalihkan bagiannya dari sepertiga menjadi seperenam.
Seorang Saudari Perempuan Kandung menghijab saudari perempuan sebapak, dengan mengalihkan bagiannya dari setengah ke seperenam jikalau tidak ada bersamanya saudara laki-laki sebapak yang membuatnya menjadi Ashabah. Kemudan, ia juga menghijab dua saudari perempuan sebapak, dengan mengalihkan bagian keduanya dari duapertiga menjadi seperenam jikalau tidak ada bersama keduanya saudara laki-laki sebapak yang menyebabkan keduanya menjadi Ashabah.
Hajb al-Isqath (Hijab yang Menggugurkan)
Maksudnya, mengharamkan/ menghalangi ahli waris dari semua yang diwarisinya, andaikan al-Hajib (pihak yang menghijab) tidak ada. Orang-orang bisa menghijab dengan Hajb al-Isqath, ada sembilan belas orang. Mereka adalah...
1) Anak Laki-Laki. Tidak mewarisi bersamanya anak laki-laki dari anak laki-laki, tidak juga anak perempuan dari anak laki-laki, tidak juga para saudara laki-laki secara Mutlak, dan tidak juga para Paman dari Pihak Bapak secara Mutlak.
2) Anak Laki-laki dari anak laki-laki. Tidak mewarisi bersamanya orang-orang yang berada di bawahnya, berupa cicit laki-laki (cucu laki-laki dari anak laki-laki) dan cicit perempuan (cucu perempuan dari anak laki-laki). Ia menghijab semua yang dihijab oleh anak laki-laki. Persis.
3) Anak Perempuan. Tidak mewarisi bersamanya saudara laki-laki seibu secara Mutlak.
4) Anak Perempuan dari anak laki-laki. Tidak mewarisi bersamanya saudara laki-laki seibu secara Mutlak.
5) Dua orang anak perempuan atau lebih. Tidak mewarisi bersamanya saudara laki-laki seibu secara Mutlak, kemudian tidak juga seorang anak perempuan dari anak laki-laki atau beberapa anak perempuan dari anak laki-laki kecuali ada yang membuatnya menjadi Ashabah, berupa saudara laki-laki atau anak laki-laki dari paman Pihak Bapak yang sama derajatnya dengannya.
6) Dua orang anak perempuan dari anak laki-laki atau lebih. Tidak mewarisi bersamanya saudara laki-laki seibu, kemudian tidak juga seorang anak perempuan dari anak laki-laki atau beberapa anak perempuan dari anak laki-laki kecuali ada bersamanya orang yang membuatnya menjadi Ashabah, berupa saudara laki-laki atau anak laki-laki dari paman pihak bapak yang sama derajatnya dengannya.
7) Saudara kandung laki-laki. Tidak mewarisi bersamanya saudara laki-laki sebapak secara Mutlak, tidak juga paman dari pihak bapak secara Mutlak.
8) Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki. Tidak mewarisi bersamanya paman dari pihak bapak secara Mutlak, tidak juga anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, dan tidak juga orang yang berada di bawahnya berupa para anak laki-laki dari saudara laki-laki secara Mutlak.
9) Saudara laki-laki sebapak. Tidak mewarisi bersamanya paman dari pihak bapak secara Mutlak, tidak juga anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki atau anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
10) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak. Tidak mewarisi bersamanya paman dari pihak bapak secara Mutlak, kemudian tidak juga orang yang berada di bawahnya, yaitu para cucu laki-laki dari saudara laki-laki.
11) Paman Kandung dari Pihak Bapak. Tidak mewarisi bersamanya paman dari pihak bapak yang sebapak, kemudian tidak juga orang yang berada di bawahnya, yaitu para anak paman dari pihak bapak secara Mutlak.
12) Anak laki-laki dari paman kandung pihak Bapak. Tidak mewarisi bersamanya anak laki-laki dari paman pihak bapak yang sebapak, kemudian tidak juga orang yang berada di bawahnya, yaitu para cucu paman pihak bapak.
13) Paman dari pihak bapak yang sebapak. Tidak mewarisi bersamanya anak laki-laki dari paman pihak bapak secara Mutlak.
14) Saudari kandung perempuan bersama anak perempuan. Tidak mewarisi bersamanya saudara laki-laki sebapak. Sebab, saudari kandung perempuan bersama anak perempuan berada di posisi saudara laki-laki kandung, dan saudara laki-laki kandung tidak mewarisi bersamanya saudara laki-laki sebapak.
15) Saudara laki-laki kandung bersama anak perempuan dari anak laki-laki. Tidak mewarisi bersamanya saudara laki-laki sebapak.
16) Dua saudari perempuan kandung. Tidak mewarisi bersamanya saudari perempuan sebapak, kecuali ada bersamanya saudara laki-laki yang membuatnya menjadi Ashabah karenanya.
Berdasarkan hal ini, maka saudari perempuan sebapak bersama dua saudari perempuan kandung, berada di posisi anak perempuan dari anak laki-laki bersama dua anak perempuan. Maka, ia gugur. Kecuali jikalau ada bersamanya saudara laki-laki atau anak laki-laki dari paman pihak bapak yang derajatnya sama dengannya, yang membuatnya menjadi Ashabah.
17) Bapak. Tidak mewarisi bersamanya Kakek, tidak juga Nenek dari pihak Bapak, tidak juga paman dari pihak bapak secara Mutlak, dan tidak juga para saudara laki-laki.
18) Kakek. Tidak mewarisi bersamanya bapaknya, tidak juga para saudara seibu, tidak juga paman dari pihak bapak, tidak juga para anak laki-laki dari saudara laki-laki.
19) Ibu. Tidak mewarisi bersamanya Nenek secara Mutlak. []
Tidak ada komentar