Masalah-Masalah Seputar Al-Hima
Masalah-Masalah Seputar Al-Hima
PENGERTIAN
Pengertiannya: Al-Hima adalah tanah mati yang dijaga dari pengembalaan agar rumputnya bertambah banyak, sehingga hewan-hewan khusus menjaganya.
HUKUM
Hukumnya: Tidak boleh bagi kaum Muslimin menjaga tanah-tanah umum kaum Muslimin, sehasta atau lebih, kecuali dilakukan oleh Imam jikalau bertujuan untuk kemaslahatan kaum Muslimin. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada al-Hima kecuali bagi Allah SWT dan Rasul-Nya.”(1)
Hadits ini menunjukkan bahwa tidak seorang pun melakukan al-Hima kecuali Allah SWT dan Rasul-Nya atau Khalifah (pengganti) keduanya, yaitu Imam. Sebagaimana Hadits itu juga menunjukkan bahwa Imam tidak melakukan al-Hima untuk selain kemaslahatan umum. Sebab, segala sesuatu yang diperuntukkan bagi Allah SWT dan Rasul-Nya, selalu dipergunakan untuk kemaslahatan umum, seperti seperlima dari al-Ghanimah, al-Fai, seperlima dari al-Rikaz, dan selainnya. Rasulullah Saw melakukan al-Hima terhadap unta al-Naqi’ dan kuda jihad, sebagaimana Umar radhiyyallahu anhua melakukan al-Hima terhadap lahan tanah. Ketika hal itu ditanyakan kepadanya, maka ia menjawab, “Harta itu adalah harta Allah SWT, dan para hamba itu adalah para hamba Allah SWT. Demi Allah… Demi Allah… Jikalau bukan karena apa yang saya bawa di jalan Allah SWT, maka saya tidak akan melakukan al-Hima terhadap sejengkal tanah pun.”(2)
HUKUM-HUKUM
Hukum-Hukumnya: Al-Hima itu memiliki sejumlah hokum, yaitu:
a) Tidak ada yang melakukan al-Hima, kecuali khalifah kaum Muslimin dan Imam mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada al-Hima, kecuali untuk Allah SWT dan Rasul-Nya.”(3)
b) Tidak ada Tanah yang bisa dijadikan al-Hima, kecuali yang mati (al-Mawat), tidak dimiliki seorang pun.
c) Khalifah tidak melakukan al-Hima untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi untuk kemaslahatan umum kaum Muslimin.
d) Masuk dalam kategori Qiyas, semua pegunungan yang dijadikan sebagai al-Hima oleh Negara untuk menanami pepohonan di hutan. Perlu diperhatikan; jikalau ia mewujudkan kemaslahatan yang nyata bagi kaum Muslimin, maka pemerintah bisa menetapkannya. Jikalau nyatanya ia memudharatkan kaum Muslimin dan tidak mewujudkan keuntungan apapun, maka ia tidak boleh ditetapkan. Sebab tidak ada al-Hima kecuali untuk Allah SWT dan Rasul-Nya.
Catatan Kaki:
(1) Dirwiayatkan oleh al-Bukhari (3/ 48)
(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya dengan lafadz lainnya
(3) Sudah ditakhrij di bagian sebelumnya
Tidak ada komentar