Masalah-Masalah Seputar al-Hiwalah

Masalah-Masalah Seputar al-Hiwalah


PENGERTIAN

Pengertiannya: Al-Hiwalah adalah mengalihkan hutang dan memindahkannya dari satu tanggungan ke tanggungan lainnya. Misalnya, ada seseorang yang memiliki hutang terhadap seseorang, kemudian ia juga memiliki piutang kepada orang lain yang sama dengan nilai piutangnya. Pemilik hutang menagih hutangnya, dan ia bisa mengatakan kepadanya, “Saya mengalihkanmu terhadap Fulan. Saya memiliki piutang dengannya yang nilainya sama dengan hutangku terhadapmu, maka ambillah darinya.” Ketika yang dialihkan mau, maka tanggung yang mengalihkan sudah selesai. 


HUKUM

Hukumnya: Al-Hiwalah hukumnya boleh, hanya saja wajib bagi yang dialihkan, ketika ia dialihkan kepada orang yang kaya, maka hendaklah ia menerimanya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian di pindahkan kepada seorang yang kaya maka hendaklah ia mengikuti.”(1) Dan sabdanya, “Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman Jika salah seorang dari kalian di pindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”(2)


SYARAT-SYARAT

Syarat-Syaratnya: Syarat-syarat al-Hiwalah adalah: 

a) Hutang yang dialihkan adalah hutang yang tetap dan tegak di bawah tanggungan pihak berhutang, yang akan menjadi tujuan al-Hiwalah. 

b) Kedua hutang tersebut sama jenisnya, jumlahnya atau kadarnya, sifatnya, masanya. 

c) Ridha dari pihak yang mengalihkan (al-Muhil) dan yang dialihkan (al-Muhal). Sebab pihak yang mengalihkan, walaupun ia memiliki hak, ia tetaplah sosok yang harus membayarnya dengan jalan al-Hiwalah, bahkan ia dalam posisi al-Mukhayyar (bisa memilih) dalam menunaikan hak ini. Kemudian untuk al-Muhal (pihak yang dialihkan kepadanya), walaupun syariat memintanya untuk menerima al-Hiwalah, namun ia tidak berkewajiban kecuali sebagai Ihsan saja. Sebab, al-Hiwalah itu bukanlah akad yang lazim. Ia hanyalah akad yang bertujuan untuk kasih sayang di antara kaum Muslimin. 

4-Hukum-Hukumnya: 

a) Orang yang menjadi tujuan al-Hiwalah (al-Muhal alaihi) adalah seseorang yang kaya, yaitu mampu melunasi hutang, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian di pindahkan kepada seorang yang kaya  maka hendaklah ia mengikutinya.” 

b) Jikalau dialihkan kepada seseorang, ternyata ia adalah seseorang yang bangkrut atau sudah meninggal atau berada di lokasi yang jauh, maka haknya dikembalikan kepada pihak yang mengalihkan (al-Muhil).

c) Jikalau seseorang mengalihkan hutangnya kepada yang lainnya, kemudan orang yang menjadi tujuan al-Hiwalah tadi mengalihkan lagi kepada pihak lainnya, maka al-Hiwalahnya tetap dibolehkan. Sebab tidak masalah berulangnya status al-Muhal dan al-Muhal ‘alaihi selama syarat-syaratnya terpenuhi. 


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 123), Muslim (33) dalam Kitab al-Musaqah, dan Abu Daud dalam al-Buyu’ (10)

(2) Diriwayatkan oleh Ashab al-Sunan, kedudukannya shahih, dan lafadznya adalah riwayat Abu Daud (2404).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.