Masalah-Masalah Seputar al-Ijarah

Masalah-Masalah Seputar al-Ijarah


PENGERTIAN

Pengertiannya: Al-Ijarah adalah akad lazim terhadap suatu manfaat selama jangka waktu tertentu dengan harga tertentu. 


HUKUM

Hukumnya: Al-Ijarah boleh berdasarkan firman Allah SWT, “Musa berkata: "Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu." (Surat al-Kahfi: 77) Dan firman-Nya, "karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya." (Surat al-Qashas: 26) Dan firman-Nya, "atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun." (Surat al-Qashas: 27) Sabda Rasulullah Saw, “Allah SWT berfirman, ‘Tiga orang, saya akan menjadi musuh mereka pada Hari Kiamat; seseorang yang diberi karena diri-Ku kemudian berkhianat, seseorang yang menjual orang merdeka kemudian memakan harganya/ hasil penjualannya, sesesorang yang mempekerjakan orang lain kemudian orang tersebut menyelesaikan tugasnya namun ia tidak membayarkan gajinya.”(1) Rasulullah Saw dan Abu Bakar dalam perjalanan hijrahnya, menggaji laki-laki penunjuk jalan dari Bani al-Dail, yang menunjukan keduanya jalan setapak menuju Madinah dan lokasi-lokasi yang ditempuh.


SYARAT-SYARAT

Syarat-Syaratnya: 

a) Mengetahui manfaatnya, seperti meninggali rumah atau menjahit baju misalnya. Sebab ia sama dengan jual beli. Dan jual beli itu harus mengetahui barangnya. 

b) Kebolehan Manfaat. Tidak boleh menyewakan budak perempuan untuk berhubungan badan, atau perempuan untuk bernyanyi atau meratap misalnya, atau tanah untuk dibangun Gereja atau tempat minum minuman keras. 

c) Mengetahui Upah, berdasarkan riwayat Abu Said bahwa Rasulullah Saw melarang untuk mempekerjakan seseorang sampai menjelaskan gajinya.(2)


HUKUM-HUKUM

Hukum-Hukumnya: 

a) Boleh mengupah seorang Guru untuk mengajarkan ilmu atau keahlian, sebab Nabi Muhammad Saw memanfaatkan sejumlah tawanan Badar agar mereka mengajarkan menulis kepada sejumlah anak-anak di Madinah. 

b) Boleh memperkerjakan seseorang dengan makanannya dan pakaiannya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw yang suatu kali membaca (Tha Sim Mim) sampai kisah Musa, “Musa mempekerjakan dirinya selama delapan tahun atau sepuluh tahun untuk menjaga kehormatannya dan asupan perutnya.”(3)

c) Boleh menyewakan rumah sampai jangka waktu tertentu yang diprediksi rumahnya masih ada. 

d) Jikalau seseorang menyewakan sesuatu kepada yang lainnya, kemudian ia melarangnya untuk memanfaatkannya selama jangka waktu tertentu, maka upahnya gugur sesuai dengan jangka waktu pelarangan. Jikalau orang yang menyewa tidak memanfaatkan untuk kepentingannya, maka ia berhak mendapatkan upah penuh. 

e) Al-Ijarah batal dengan rusaknya barang yang disewakan, seperti robohnya rumah atau matinya hewan tunggan. Dan orang yang menyewa wajib memberikan upah selama masa ia menggunakan barang yang disewa. 

f) Siapa yang menyewa sesuatu, kemudian ia mendapatinya memiliki aib, maka ia bisa melakukan al-Faskh (pembatalan) selama ia tidak mengetahui aib itu sebelumnya dan sudah rela dengannya sejak awal. Jikalau ia sudah memanfaatkan barang sewaan selama beberapa waktu, maka ia harus membayar upahnya. 

g) Pekerja gajian yang al-Musyratak (melayani banyak orang), seperti menjahit dan tukang besi, maka ia bertanggungjawab terhadap sesuatu yang dirusaknya akibat perbuatannya sendiri, bukan sesuatu yang hilang dari tokonya. Sebab ketika itu, hukumnya seperti al-Wadi’ah (titipan), dan al-Wadiah itu tidak dijamin selama pemilik tempat penitipannya tidak melakukan kelalaian. Sedengkan untuk pekerja khusus, seperti menggaji seseorang untuk khusus bekerja bersamanya, maka tidak ada tanggungjawabnya untuk sesuatu yang dirusaknya, selama ia tidak terbuka melakukan kelalaian atau melakukan kezaliman. 

h) Upah itu wajib karena akad, dan harus dibayarkan ketika manfaat sudah didapatkan atau selesainya pekerjaan, kecuali disyaratkan pembayarannya ketika akad, berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw, “Namun pekerja diberikan gajinya jikalau sudah menyelesaikan pekerjaannya.”(4)

i) Orang yang dipekerjakan berhak menahan barang tersebut sampai dibayarkan upahnya, jikalau pekerjaannya itu memiliki pengaruh terhadap barang tersebut, seperti menjahit misalnya. Jikalau tidak ada pengaruhnya, seperti orang yang diupah untuk membawa barang ke tempat ini dan ini, maka ia tidak boleh menahannya, tetapi ia harus mengantarkannya ke lokasinya dan meminta upahnya. 

j) Orang yang menerapi atau mengobati orang sakit dengan upah, sedangkan ia sama sekali tidak dikenal sebagai pakar kedokteran, kemudian ia merusak sesuatu, maka ia harus bertanggungjawab, berdasarkan sabda Rasullah Saw, “Siapa yang bertabib, sedangkan tidak dikenal darinya keahlian bertabib,(5) maka ia bertanggungjawab.”(6)

Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh Ibn Majah (2442), dan terdapat dalam Fath al-Bari (4/ 447)

(2) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (3/ 59, 66, 71)

(3) Diriwayatkan oleh Ibn Majah (2444), dan ada komentar untuk pensanadannya

(4) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dalam Musnadnya, dan sanadnya Dhaif. Dipaparkan oleh al-Suyuthi dalam al-Durr al-Mantsur (1/ 184)

(5) Maksudnya, orang yang mengetahui penyakit-penyakit dan obat-obatan, kemudian ada para professor yang bersaksi atas keahliannya dalam kedokteran dan pakar melakukannya, kemudian mereka membolehnya untuk melakukan kerja kedokteran. 

(6) Diriwayatkan oleh Abu Daud (5060), al-Hakim (4/ 212), dan al-Dar Quthni (4/ 216). Abu Daud mengomentarinya, “Tidak tahu apakah ia shahih atau tidak?”

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.