Masalah-Masalah Seputar al-Ila’

Masalah-Masalah Seputar al-Ila’


PENGERTIAN

Pengertiannya: Maksudnya, seorang laki-laki bersumpah atas nama Allah SWT bahwa ia tidak akan menggauli istrinya selama beberapa waktu, lebih dari empat bulan. 


HUKUM

Hukumnya: Al-Ila’ hukumnya boleh untuk mendidik Istri asalkan kurang dari empat bulan, berdasarkan firman Allah SWT, “Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..” (Surat al-Baqarah: 226) Rasulullah Saw dahulu pernah melakukan al-Ila’ kepada para istrinya selama sebulan penuh. Dan hukumnya menjadi haram jikalau tujuannya adalah untuk memudharatkan istri, bukan untuk mendidiknya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak Mudharat dan tidak pula memudharatkan.”(1)


HUKUM-HUKUM

Hukum-Hukumnya: Hukum-hukum al-Ila’, yaitu: 

1) Jikalau masa al-Ila’ sudah berlalu, yaitu empat bulan, kemudian ia belum menggauli istrinya, maka istrinya bisa menuntut di depan hakim untuk diberikan pilihan antara menunaikan haknya atau menjatuhkan Talak, berdasarkan firman Allah SWT, “Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Surat al-Baqarah: 226-227) Dan berdasarkan ucapan Ibn Umar radhiyallahu anhuma, “Jikalau sudah berlalu empat bulan, maka dihentikan sampai ia menjatuhkan Talak.”(2)

2) Jikalau suami yang melakukan al-Ila’ (al-Muly) sudah dihentikan, dan ia belum juga menjatuhkan Talak, maka Hakimlah yang menjatuhkan Talak untuk menghilangkan Mudharat yang menimpa sang Istri. 

3) Jikalau al-Muly menjatuhkan Talak setelah dihentikan, maka hukumnya sesuai dengan Talak yang dijatuhkannya. Jikalau satu, maka Talaknya adalah Raj’i. Jikalau Bain, maka Bain yang membuatnya tidak bisa kembali kepadanya kecuali dengan akad baru. 

4) Perempuan yang dijatuhkan Talak akibat al-Ila’, maka ia menjalankan Iddah Talak, tidak cukup dengan Iddah sekali Haidh. Sebab ‘Ilatnya bukan sekadar Tabri’ al-Rahim (pembebasan rahim) semata. 

5) Jikalau suami tidak menggauli istrinya selama masa yang sama dengan masa al-Ila’ tanpa sumpah, maka ia dihentikan layaknya al-Muly; diberikan pilihan antara menggaulinya atau menjatuhkannya Talak? Yaitu jikalau istrinya menuntut hal itu. 

6) Jikalau al-Muly kembali sebelum selesai masa sumpahnya untuk tidak menggauli istrinya, maka ia wajib membayat Kafarat Sumpah, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau engkau bersumpah atas sesuatu, kemudian engkau melihat selainnya lebih baik darinya, maka datangilah yang lebih baik dan bayarlah kafarat sumpahmu.”(3)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (1/ 313), dan Ibn Majah (2340, 2341) dengan Sanad yang Hasan

(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya

(3) Diriwayatkan al-Bukhari (8/ 159), Muslim dalam al-Iman (19), Abu Daud (3277), dan al-Nasai (7/ 10)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.