Masalah-Masalah Seputar al-Iqalah
Masalah-Masalah Seputar al-Iqalah
PENGERTIAN
Pengertiannya: Al-Iqalah adalah membatalkan jual beli, meninggalkannya, dan mengembalikan harganya kepada pemiliknya, dan barangnya kepada penjualnya; jikalau salah satu dari penjual dan pembeli menyesal atau keduanya.
HUKUM
Hukumnya: Disunnahkan melakukan al-Iqalah ketika salah seorang penjual atau pembeli memintanya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang melakukan al-Iqalah kepada Muslim lainnya dalam jual belinya, maka Allah SWT akan meng-Iqalah kesalahannya.”(1)
Dan sabdanya, “Siapa yang melakukan al-Iqalah kepada orang yang menyesal, maka Allah SWT akan melakukan al-Iqalah kepadanya di Hari Kiamat.”(2)
Hukum-Hukum
Hukum-Hukum al-Iqalah, yaitu:
1) Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah al-Iqalah itu membatalkan perdagangan yang pertama atau ia adalah perdagangan yang baru? Pendapat pertama dipegang oleh Ahmad, al-Syafii, dan Abu Hanifah. Kemudian pendapat kedua dipegang oleh Malik. Semoga Allah SWT merahmati semuanya.
2) Al-Iqalah itu boleh dilakukan jikalau sebagian barang rusak, untuk bagian yang tersisa.
3) Dalam al-Iqalah, tidak boleh mengurangi harga atau menambah. Jikalau tidak, maka tidak ada al-Iqalah. Ketika itu, terjadilah jual beli baru yang bermuatan hokum-hukum syariat dengan segala ketentuannya, berupa hak al-Syuf’ah, syarat serah terima untuk makanan, Shighat Jual Beli, dan selainnya.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam al-Buyu’ (54), dan Ibn Majah (2199)
(2) Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (6/ 27) dengan Sanad yang Shahih.
Tidak ada komentar