Masalah-Masalah Seputar al-Ju’alah

 Masalah-Masalah Seputar al-Ju’alah


PENGERTIAN

Pengertiannya: Al-Ju’alah menurut bahasa adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang karena perintah yang dijalankannya. Menurut Syariat, orang yang boleh melakukan al-Tasharruf menetapkan kadar tertentu dari hartanya, untuk orang yang melakukan pekerjaan khusus, baik diketahui maupun tidak. Misalnnya, jikalau ada yang mengatakan, “Siapa yang membangunkan bagiku tembok ini, maka ia mendapatkan segini dan segini dari hartaku misalnya.” Maka, orang yang membangunkan tembok baginya, ia berhak mendapatkan al-Ju’alah yang sudah ditetapkannya, baik sedikit maupun banyak. 


HUKUM

Hukumnya: Al-Ju’alah hukumnya boleh berdasarkan firman Allah SWT, “dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya." (Surat Yusuf: 72) Dan sabda Rasulullah Saw kepada orang-orang yang meminta sejumlah kambing untuk Ruqyahnya atas sengatan kalajengking, “Ambillah, dan tetapkan bagiku satu saham bersama kalian.”(1)


HUKUM-HUKUM

Hukum-Hukum al-Ju’alah, yaitu: 

a) Al-Ju’alah adalah akad yang bersifat boleh, sehingga boleh bagi masing-masing pihak yang melakukan akad untuk membatalkannya. Jikalau al-Faskh dilakukan sebelum bekerja, maka tidak ada apapun yang didapatkan oleh pekerja. Jikalau dilakukan di pertengahanya, maka ia berhak mendapatkan upah sesuai dengan kerjanya. 

b) Tidak disyaratkan dalam al-Ju’alah, masa kerjanya ditentukan. Jikalau ia mengatakan, “Siapa yang mengembalikan hewan tungganganku yang hilang atau yang lari, maka ia mendapatkan satu dinar.” Maka, orang yang mengembalikannya berhak mendapatkan satu dinar, walaupun setelah sebulan atau setahun. 

c) Jikalau pekerjaannya dilakukan oleh Jamaah (sekelompok orang), maka mereka membagi al-Ju’alah di antara mereka dengan rata.

d) Al-Ju’alah tidak boleh untuk sesuatu yang haram. Tidak boleh mengatakan, “Siapa yang bernyanyi atau bergitar atau memukul Fulan atau mencacinya, maka ia mendapatkan ini.”

e) Siapa yang mengembalikan al-Luqathah atau al-Dhallah atau melakukannya sebelum tahu ada al-Ju’alah untuk hal itu, maka ia tidak berhak mendapatkannya, sebab kerjanya sejak awal adalah untuk kebaikan semata. Ia sama sekali tidak berhak mendapatkan al-Ju’alah kecuali jikalau ia mengembalikan budak yang lari atau menyelamatkan orang yang tenggelam. Ia diberikan sebagai motivasi atas usahanya. 

f) Jikalau ada yang mengatakan, “Siapa yang memakan ini, atau meminum ini dari yang halal, maka mendapatkan al-Ju’alah segini”, maka al-Ju’alah itu sah, kecuali jikalau ia mengatakan, “Siapa yang memakan ini dan menyisakannya, maka ia mendapatkan ini dan ini”, maka hukumnya tidak sah. 

g) Jikalau pemilik dan pekerja berbeda tentang kadar al-Ju’alah, maka pendapat yang dipegang adalah pendapat pemilik disertai sumpahnya. Jikalau keduanya berbeda pendapat tentang apa yang dijadikan sebagai asal al-Ju’alah (Ashl al-Ju’alah), maka pendapat yang dipegang adalah pendapat pekerja disertai sumpahnya. 


Catatan Kaki: 

(1) Sebagian hadits diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Ijarah

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.