Masalah-Masalah Seputar Al-Kafalah

Masalah-Masalah Seputar Al-Kafalah


PENGERTIAN 

Pengertiannya: Al-Kafalah adalah, seseorang yang boleh melakukan al-Tasharruf, melazimi/ mewajibkan dirinya melakukan suatu kewajiban yang sebenarnya wajib bagi yang lainnya, atau memastikan kehadiran orang lain tersebut di hadapan al-Mahkamah. 


HUKUM

Hukumnya: Al-Kafalah hukumnya boleh, berdasarkan firman Allah SWT, “Ya'qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh,” (SuratYusuf: 66) Dan sabdanya, “Tidak ada al-Kafalah dalam al-Hadd (hukuman).”(1) 

Dan sabdanya, “dan seorang yang menanggung hutang adalah yang bertanggungjawab.”(2) Orang yang menanggung itu adalah al-Kafil (yang melakukan al-Kafalah). 


HUKUM-HUKUM

Hukum-Hukum al-Kafalah, yaitu: 

a) Disyaratkan dalam al-Kafalah mengenali al-Makful (yang ditanggung), khususnya al-Kafalah untuk menghadirkan. 

b) Dalam al-Kafalah, ridha al-Kafil itu diperlukan.

c) Jikalau seseorang melakukan al-Kafalah al-Maliyah (tanggungan harta), kemudian al-Makful meninggal dunia, maka ia menjamin hartanya. Jikalau ia melakukan Kafalah al-Wajh dan menghadirkan, kemudian al-Makful meninggal, maka tidak ada kewajiban apapun baginya. 

d) Ketika al-Kafil menghadirkan al-Makful di hadapan Hakim, maka selesai sudah tanggungannya. 

e) Tidak sah melakukan al-Kafalah kecuali untuk hak-hak yang boleh diwakilkan (al-Niyabah), terkait dengan tanggungan seperti harta. Sedangkan untuk sesuatu yang tidak bisa diwakilkan, seperti al-Hudud dan al-Qishas, maka tidak sah melakukan al-Kafalah, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada al-Kafalah dalam al-Hudud.”(3)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (6/ 71), Ibn Adi (5/ 1681). Dalam sanadnya ada yang dhaif, dan maknanya shahih.

(2) Sudah ditakhrij di bagian sebelumnya

(3) Dalam masalah ini, Mazhab Hanafi bertentangan dengan pendapat Jumhur Ulama. Mereka mengatakan bahwa al-Kafalah boleh dilakukan dalam al-Hudud. Sebab bagi mereka, hadistnya Dhaif.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.