Masalah-Masalah Seputar Al-Laqith (Anak Pungut)
Masalah-Masalah Seputar Al-Laqith (Anak Pungut)
PENGERTIAN
Pengertiannya: Al-Laqith adalah anak kecil yang didapati terlantar di tempat mana saja, tidak dikenali keturunannya, dan tidak ada seorang pun yang mengklaimnya.
HUKUM
Hukumnya: Wajib Kifayah mengambilnya dan mendidiknya, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan saling tolong menolonglah dalam kebajikan dan ketakwaan.” (Surat al-Maidah: 2) Sebab ia adalah jiwa terhormat yang harus dijaga.
HUKUM-HUKUM
Hukum-hukum al-Laqith, yaitu:
a) Selayaknya bagi orang yang memungutnya (al-Multaqith) untuk mempersaksikannya, kemudian juga mempersaksikan yang dibawanya, berupa barang atau uang.
b) Jikalau al-Laqith didapatkan di negagar-negara Islam, maka ia adalah seorang Muslim, walaupun di Negara tersebut ada juga Non Muslimnya.
c) Jikalau ada harta/ uang bersama al-Laqith, maka digunakan untuk menafkahinya. Jikalau tidak ada apapun bersamanya, maka ia dinafkahi dari Baitul Mal kaum Muslimin. Jikalau tidak, maka nafkahnya dari Jamaah kaum Muslimin.
d) Warisan al-Laqith jikalau ia meninggal; dan diyatnya jikalau ia dibunuh, diperuntukkan bagi Baitul Mal kaum Muslimin. Imam adalah walinya dalam Qishas dan Diyat. Jikalau Imam ingin, maka ia bisa melakukan Qishas. Jikalau ingin, ia bisa mengambil Diyat untuk Baitul Mal.
e) Jikalau ada laki-laki yang menetapkan bahwa al-Laqith adalah anaknya, maka diberikan kepadanya; jikalau memang memungkinkan itu adalah anaknya. Begitu juga hukumnya jikalau ada perempuan yang menetapkannya, maka diberikan kepadanya.
TATACARA PENULISAN
Tatacara Penulisannya
Fulan mempersaksikan bahwa ia di waktu ini berada di tempat ini, mendapatkan seorang anak kecil yang terlunta-lunta. Deskripsinya seperti ini… Ia adalah al-Laqith, tidak ada yang memilikinya dan tidak juga semi memilikinya, serta tidak juga hak yang menunjukkan kepemilikannya. Anak ini terus berada di tangannya dengan hokum al-Laqith sesuai dengan hokum yang dijelaskan di atas. Ia mengetahui yang hak, dan mengakuinya. Kemudian juga mengetahui kebenaran, kemudian mengikutinya karena itu memang suatu yang wajib dalam Syariat. Dan hal ini dipersaksikannya di tanggal ini…[]
Tidak ada komentar