Masalah-Masalah Seputar Al-Luqathah (Barang Hilang)
Masalah-Masalah Seputar Al-Luqathah (Barang Hilang)
PENGERTIAN
Pengertiannya: Al-Luqathah adalah sesuatu yang diambil di tempat yang tidak dimiliki siapapun. Misalnya, seorang Muslim mendapatkan sejumlah dirham atau pakaian di jalan tertentu. Ia khawatir barang-barang itu akan hilang, kemudian ia mengambilnya.
HUKUM
Hukumnya: Boleh memungut Al-Luqathah, berdasarkan sabda Rasulullah Saw ketika ditanya mengenai masalah ini, “Kenalilah bungkusnya dan talinya, kemudian umumkan selama setahun. Jikalau datang pemiliknya, berikanlah. Jikalau tidak, maka ia urusanmu.”(1) Beliau ditanya tentang kambing yang tersesat, maka beliau menjawab, “Ambillah. Ia untukmu atau untuk saudaramu atau untuk serigala.”(2) Hanya saja disunnahkan memungutnya bagi orang yang dipercayai keamanahannya, kemudian dimakruhkan bagi orang yang tidak dipercayai keamanahannya. Sebab, membiarkan harta kaum Muslimin mengalami kehancuran adalah sesuatu yang hukumnya tidak boleh.
HUKUM-HUKUM
Hukum-hukum Al-Luqathah, yaitu:
a) Jikalau Al-Luqathah adalah sesuatu yang tidak begitu penting (al-Tafihah), tidak akan dicari orang-orang kelas menengah, seperti kurma dan biji anggur, atau secarik kain yang rusak, atau kayu atau tongkat, maka tidak masalah memungutnya, kemudian yang memungutnya (al-Multaqith) bisa memanfaatkannya saat itu juga. Ia tidak berkewajiban mengumumkannya dan menjaganya. Dan itu berdasarkan riwayat Jabir radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Saw memberikan keringanan bagi kami untuk tongkat, kayu, tali, dan sejenisnya yang dipungut oleh seseorang kemudian memanfaatkannya.(3)
b) Jikalau Al-Luqathah adalah sesuatu yang akan dicari oleh orang-orang kelas menengah, maka al-Multaqith berkewajiban untuk mengumumkannya selama setahun penuh, dilakukannya di pintu-pintu Masjid, di perkumpulan-perkumpulan umum, atau melalui koran dan radio. Jikalau pemiliknya datang, kemudian ia mengetahui kantongnya atau jumlahnya atau deskripsinya, maka Al-Luqathah diberikan kepadanya. Jikalau ia tidak datang setelah setahun penuh, maka ia bisa memanfaatkannya atau menyedekahkannya jikalau mau, namun dengan niat akan bertanggungjawab (al-Dhaman) jikalau pemiliknya suatu hari datang untuk memintanya.
c) Al-Luqathah di al-Haram (Makkah), tidak boleh dipungut kecuali dikhawatirkan akan hilang. Orang yang memungutnya harus mengumumkannya selama ia masih berada di al-Haram. Jikalau ia meninggalkan al-Haram, maka ia menyerahkannya kepada Hakim, dan ia tidak berhak memilikinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Negeri ini adalah al-Haram, tidak dipotong pohon berdurinya, tidak dicabut rerumputannya, tidak ditakut-takuti hewan buruannya, dan tidak dipungut Al-Luqathah yang ada padanya kecuali oleh orang yang akan mengumumkannya.”(4)
d) Al-Luqathah berupa hewan, dinamakan dengan Dhallah al-Hayawan. Jikalau ada domba di tanah gurun, maka ia bisa memungutnya dan memanfaatkanya ketika itu juga, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Ia untukmu atau untuk saudaramu atau untuk serigala.”(5) Jikalau berupa unta, maka tidak boleh dipungut ketika itu juga, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada untukmu dan untuknya, bersamanya ada sepatunya dan minumnya, biarkan ia meminum air dan memakan pohon sampai Tuannya mendapatkannya.”(6) Hukum yang sama dengan unta tersesat ini adalah keledai yang tersesat, al-Bighal, dan kuda, semuanya dikenal dengan sebutan al-Hawamil. Ini juga tidak boleh dipungut.
TATACARA PENULISAN
Tatacara Penulisannya
Fulan menetapkan… bahwa pada hari ini… di bulan ini… ia memungut di lokasi ini… sebuah kantong yang isinya seperti ini… Ia sudah mengumumkan waktunya dan jamnya, menyerukannya di lokasinya, di pasar-pasar, di jalan-jalan, di masjid-masjid selama beberapa hari berturut-turut, beberapa Jumat berturut-turut, dan beberapa bulan berturut-turut, lebih dari setahun penuh, kemudian tidak ada pencarinya yang datang, dan ia khawatir jikalau kematian menghampirinya. Para saksi mempersakskan bahwa ia mendapatinya, kemudian memungutnya, dan itu berada di tangannya dan di bawah kuasanya. Jikalau ada yang datang mengklaimnya dan mendeskripsikannya, serta pasti kepemilikannya, maka ia bisa mengambilnya. Kemudian orang yang memungutnya (al-Multaqith), yang disebutkan di atas terbebas dari janjinya dan berlepas tangan, dengan menyerahkannya kepada pemiliknya dengan cara yang sesuai Syariat. Dan itu terjadi pada tanggal…
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/ 34), dan Muslim dalam al-Luqthah al-Muqaddamah (1, 5, 6)
(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 163, 165), al-Turmudzi (1372), dan Ibn Majah (2504)
(3) Diriwayatkan oleh Abu Daud (1717). Ada komentar untuk pensanadannya, namun ia diamalkan oleh jumhur ulama. Ia bertentangan dengan hadits, “Siapa yang memungut al-Luqthah yang kecil, berupa tali atau dirham atau sejenisnya, maka hendaklah ia mengumumkannya selama tiga hari. Jikalau di atas, maka hendaklah ia mengumumkannya selama setahun.”
(4) Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Ilm (27) (1578), dan Muslim dalam Kitab al-Hajj (446)
(5) Sudah ditakhrij di bagian sebelumnya
(6) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/ 34), Muslim (1, 2, 3) dalam Kitab al-Luqthah, dan al-Imam Ahmad (4/ 115)
Tidak ada komentar