Masalah-Masalah Seputar Al-Musaqah
Masalah-Masalah Seputar Al-Musaqah
PENGERTIAN
Pengertiannya: Al-Musaqah adalah, memberikan pohon kurma atau pohon lainnya, kepada seseorang yang akan menyiramnya dan melakukan semua pelayanan yang dibutuhkan, dengan bagian tertentu dari hasilnya yang dimiliki bersama.
HUKUM
Hukumnya: Hukum al-Musaqah adalah boleh. Dasar kebolehannya adalah amalan Rasulullah Saw, kemudian juga amalan para Khalifah Rasyidin setelahnya. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibn Umar radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Saw memuamalahi penduduk Khaibar dengan setengah hasilnya (hasil buminya) berupa tetumbuhan dan kurma, sebagaimana Muamalah ini dijalankan setelahnya oleh Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali -radhiyallahu ‘anhum.
HUKUM-HUKUM
Hukum-Hukum al-Musaqah, yaitu:
a) Pohon kurma atau pohon lainnya itu jelas ketika akad. Al-Musaqah tidak berlaku untuk sesuatu yang tidak jelas, khawatir terjadinya al-Gharar, dan hukumnya haram.
b) Bagian yang diberikan kepada pekerja itu jelas, seperti seperempat atau seperlima misalnya. Pohon kurma dan pohon lainnya dimiliki bersama. Sebab, jikalau dibatasi hanya untuk pohon kurma atau pohon tertentu saja, maka bisa jadi ia berbuah dan bisa jadi tidak berbuah. Dan itu mengandung al-Gharar yang diharamkan dalam Islam.
c) Pekerja harus melakukan semua yang lazim dilakukan untuk memperbaiki pohon kurma atau pohon lainnya sesuai dengan al-‘Urf (kebiasaan), yaitu kebiasaan yang biasanya dilakukan seorang pekerja dalam al-Musaqah.
d) Jikalau di tanah yang diberikan sebagai al-Musaqah tadi ada pajaknya, maka itu kewajiban pemiliknya bukan pekerja. Sebab, pajak itu terkait dengan barang asalnya. Buktinya, pajak tetap dibayarkan walaupun tanahnya tidak ditanami atau ditumbuhi. Sedangkan untuk Zakat, hanya berlaku jikalau hasilnya sudah mencapai al-Nishab, baik dari pekerja maupun pemilik tanah, sebab zakat itu terkait dengan hasil.
e) Al-Musaqah boleh dilakukan terhadap Asal (tanah). Misalnya, seseorang memberikan tanah kepada yang lainnya agar menanaminya pohon kurma atau pohon lainnya, kemudian menyiraminya dan memperbaikinya sampai berbuah. Dengan ketentuan, ia mendapatkan seperempat atau sepertiga misalnya, kemudian juga ditentukan masa menghasilkannya. Pekerja bisa mengambil bagiannya dari tanah tersebut sekaligus pohonnya.
f) Jikalau pekerja tidak mampu mengerjakannya sendiri, maka ia bisa mewakilkannya kepada yang lainnya, dan ia berhak mendapatkan hasilnya berdasarkan akad.
g) Jikalau pekerja itu lari sebelum tampak hasilnya (buahnya), maka pemilik tanah bisa membatalkannya. Jikalau ia lari setelah tampak hasilnya, maka ia mencarikan ganti orang lain yang akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan upah diambil dari bagian Pekerja.
h) Jikalau pekerja meninggal, maka para ahli warisnya bisa mewakilkan selainnya dari kalangan mereka. Jikalau kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan al-Musaqah, maka dibatalkan. []
Tidak ada komentar