Masalah-Masalah Seputar Al-Muzara’ah
Masalah-Masalah Seputar Al-Muzara’ah
PENGERTIAN
Pengertiannya: Al-Muzaraah maksudnya, seseorang memberikan tanah kepada yang lainnya untuk ditanami, dengan bagian tertentu yang dimiliki bersama.
HUKUM
Hukumnya: Jumhur sahabat, para Tabiin, dan para Imam membolehkan al-Muzara’ah, dan para ulama lainnya melarang. Dalil kalangan yang membolehkan adalah Muamalah Rasulullah Saw terhadap penduduk Khaibar dengan setengah hasil buminya berupa al-Zar’ (tumbuhan) dan al-Tsamar (buah/ hasil pohon). Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibn Umar radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Saw memuamalahi penduduk Khaibar dengan setengah hasilnya berupa tetumbuhan dan al-Tsamar. Beliau memberikan kepada para istrinya sebanyak seratus Wasq (delapan puluh Wasq kurma, dan dua puluh Wasq Gandum). Mereka memahami riwayat yang melarang al-Muzara’ah itu untuk sesuatu yang bersifat al-Majhul (tidak jelas), berdasarkan hadits Rafi’ bin Khudaij radhiyallahu anhu berkata, “Kami adalah di antara orang Anshar yang paling banyak kebunnya. Dahulu kami menyewakan tanah dengan ketentuan bahwa kami mendapatkan ini dan mereka mendapatkan ini. Bisa jadi ini menghasilkan, dan ini tidak menghasilkan. Kemudian beliau melarang kami melakukannya.”(2) Atau larangannya bersifat al-Karahah al-Tanzihiyyah (Makruh yang mendekati halal) dengan dalil riwayat Ibn Abbas radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Saw tidak melarangnya, namun mengatakan, “Jikalau salah seorang di antara kalian memberikan kepada saudaranya, itu lebih baik baginya daripada mengambil hasil tertentu.”(3)
HUKUM-HUKUM
Hukum-Hukum al-Muzara’ah, yaitu:
a) Jangka waktunya jelas, seperti setahun misalnya.
b) Bagian yang disepakati jelas kadarnya, seperti setengah, atau sepertiga, atau seperempat misalnya. Kemudian semua yang dihasilkan itu dimiliki bersama. Jikalau ada yang mengatakan, “Bagi Anda yang tumbuh disini.” Maka, itu tidak sah.
c) Bibitnya dari pemilik tanah. Jikalau bibitnya dari pekerja, namanya al-Mukhabarah. Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai al-Mukabarah ini, lebih dahsyat dari perbedaan pendapat mereka tentang al-Muzara’ah, berdasarkan riwayat Jabir radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Saw melarang dari al-Mukhabarah.(4)
d) Jikalau pemilik tanah mensyaratkan bibitnya diambil dari hasilnya sebelum dibagi, kemudian sisanya menjadi miliknya dan milik pekerja sesuai dengan syarat yang keduanya tetapkan sebelumnya, maka al-Muzara’ah tidak sah.
e) Menyewakan tanah dengan harga tunai, itu lebih utama dari al-Muzara’ah, berdasarkan riwayat Rafi’ bin Khudaij, “…Sedangkan emas atau uang kertas, maka beliau tidak melarang kami.”
f) Disunnahkan bagi orang yang memiliki tanah berlebih dari kebutuhannya, untuk memberikannya kepada saudara Muslimnya yang lain tanpa upah, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ia menanaminya atau hendaklah ia memberikannya kepada saudaranya.”(5) Dan sabdanya, “Jikalau ia memberikannya kepada saudaranya, itu lebih baik baginya daripada mengambil hasil tertentu.”(6)
g) Jumhur ulama melarang menyewakan tanah dengan makanan. Sebab, hal tersebut mengandung makna menjual makanan dengan makanan secara al-Nasiah dan al-Tafadhul. Dan itu terlarang. Sedangkan riwayat dari Ahmad yang membolehkannya, maka maksudnya adalah al-Muzara’ah, bukan bermakna menyewakan tanah dengan makanan.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (7) dalam Kitab al-Syuruth, dan Muslim (99) dalam Kitab al-Buyu’
(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya
(3) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/ 11) dengan sanad yang Shahih. Al-Mukhabarah, sebagaimana dijelaskan dalam al-Fath, adalah bibitnya dari pekerja. Point pembedanya dari al-Muzara’ah adalah, bibitnya berasal dari pemilik tanah.
(4) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/ 11) dengan sanad yang Shahih. Al-Mukhabarah, sebagaimana dijelaskan dalam al-Fath, adalah bibitnya dari pekerja. Point pembedanya dari al-Muzara’ah adalah, bibitnya berasal dari pemilik tanah.
(5) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 141), dan Muslim (102) dalam Kitab al-Buyu’
(6) Sudah ditakhrij sebelumnya
Tidak ada komentar