Masalah-Masalah Seputar al-Qardh
Masalah-Masalah Seputar al-Qardh
PENGERTIAN
Pengertiannya: Menurut bahasa artinya adalah al-Qath’ (memutus). Dan menurut Syariat, memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya, kemudian ia mengembalikan gantinya. Misalnya, orang yang membutuhkan berkata kepada yang bisa berbuat baik, “Pinjamkan diriku harta/ uang sejumlah ini, atau barang, atau hewan, kemudian saya akan mengembalikannya kepadamu.” Kemudian ia melakukannya.
HUKUM
Hukumnya: Al-Qardh disunnahkan bagi pihak yang meminjamkan (al-Muqridh), berdasarkan firman Allah SWT, “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak." (Surat al-Hadid: 11) Dan sabda Rasulullah Saw, “Orang yang melapangkan musibah dunia dari saudaranya, maka Allah SWT akan melapangkan baginya musibah Hari Kiamat.”(1) Bagi orang yang meminjam (al-Muqtaridh), hukumnya boleh dan Mubah, tidak masalah. Sebab, Rasululah Saw pernah meminjam unta muda dan mengembalikannya dalam bentuk unta terbaik, kemudian beliau bersabda, “Di antara manusia terbaik adalah yang paling baik pelunasannya.”(2)
SYARAT-SYARAT
Syarat-syarat al-Qardh, yaitu:
a) Mengetahui kadar al-Qardh, berupa takaran atau timbangan atau jumlah.
b) Mengetahui deskripsinya dan usianya jikalau berbentuk binatang.
c) Al-Qardh itu dari orang yang sah melakukan al-Tabarru’ (membuat kebajikan), sehingga tidak sah dari orang yang tidak memiliki dan tidak pula dari orang yang tidak Rasyid (tidak berakal).
HUKUM-HUKUM
Hukum-Hukumnya: Al-Qardh itu memiliki sejumlah hokum, yaitu:
a) Kepemilikan al-Qardh adalah dengan serah terima. Ketika pihak yang meminjam (al-Mustaqridh) menerimanya, maka ia memilikinya dan berada dalam tanggungannya.
b) Al-Qardh itu boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Dan jikalau dilakukan tanpa batas waktu, maka itu lebih baik karena merupakan bentuk kasih sayang kepada pihak al-Mustaqridh.
c) Jikalau barangnya masih sama seperti hari dilakukan al-Qardh, maka ia dikembalikan. Jikalau barang itu berubah; berkurang atau bertambah, maka ia dikembalikan dengan semisalnya jikalau ada semisalnya. Jikalau tidak, maka dengan harganya.
d) Jikalau al-Qardh tidak ada biaya ketika membawanya, maka pelunasannya boleh dilakukan di tempat mana pun yang diinginkan oleh pihak al-Muqridh (yang memberikan pinjaman). Jikalau tidak, maka pihak al-Muqtaridh tidak ada keharusan melunasinya di selain lokasinya.
e) Diharamkan kemanfaatan apapun bagi al-Muqridh dari al-Qardh, baik dengan cara penambahan dalam al-Qardh atau dengan memperbagusnya atau dengan kemanfaatan lainnya yang keluar dari al-Qardh; jikalau itu terjadi dengan pensyaratan dan kesepakatan di antara keduanya. Sedangkan jikalau hanya sekadar kebaikan dari pihak al-Muqtaridh, maka tidak masalah. Sebab, Rasulullah Saw memberikan unta terbaik usia empat tahun untuk pengembalian dari unta yang masih muda lagi kecil, kemudian beliau bersabda, “Di antara manusia terbaik adalah yang paling baik pelunasannya di antara mereka.”(3)
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (1425, 1930), dan Abu Daud dalam al-Adab (67)
(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya, dan disebutkan dalam Fath al-Bari (5/ 85)
(3) Shahih al-Bukhari dalam Kitab al-Istiqradh (2392)
Tidak ada komentar