Masalah-Masalah Seputar Al-Sharf (Money Changer)
Masalah-Masalah Seputar Al-Sharf (Money Changer)
PENGERTIAN
Pengertiannya: Al-Sharf adalah jual beli emas dan perak, antara yang satu dengan yang lainnya, seperti menjual dinar emas dengan dirham perak.
HUKUM
Hukumnya: al-Sharf hukumnya boleh, sebab ia bagian dari Jual Beli. Dan jual beli itu dibolehkan berdasarkan al-Quran dan Sunnah. Allah SWT berfirman, “Dan Allah SWT menghalalkan jual beli.” (Surat al-Baqarah: 275) Dan sabda Rasulullah Saw, “Juallah emas dengan perak sesuai keinginan kalian dengan tunai.”
HIKMAH
Hikmahnya: Hikmah pensyariatan al-Sharf adalah untuk memudahkan seorang Muslim memindahkan/ mentransfer mata uangnya ke mata uang lainnya ketika dibutuhkan.
SYARAT-SYARAT
Syarat-Syaratnya: Disyaratkan untuk sahnya al-Sharf, yaitu al-Taqabudh (diterima) di Majelis akad secara tunai, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Juallah emas dengan perak bagaimanapun kalian ingin, dengan tunai.” Dan ucapan Umar radhiyallahu anhu, “Tidak, demi Allah, janganlah engkau meninggalkannya sampai engkau mengambil darinya. Rasulullah Saw bersabda, ‘Emas dengan uang kertas adalah Riba, kecuali tunai.” Diucapkan oleh Umar kepada Thalhah bin Ubaidillah ketika Malik bin al-Aus melakukan al-Sharf dengannya. Ia mengambil dinar dan berkata, “Sampai datang bendaharaku dari hutan.”(1) Maksudnya, ketika itu ia memberikan dirham.
HUKUM-HUKUM
Hukum-Hukumnya. Al-Sharf itu memiliki sejumlah hukum, yaitu:
a) Boleh melakukan al-Sharf antara emas dengan emas, perak dengan perak, jikalau keduanya satu timbangan, tidak berlebih berat antara yang satu dengan yang lainnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.”(2) Dan itu berada di Majelis akad, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Emas dengan emas itu Riba, kecuali tunai. Perak dengan perak itu Riba, kecuali tunai.”(3)
b) Boleh adanya al-Tafadhul dengan jenis yang berbeda, seperti emas dengan perak, selama dalam satu Majelis, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau barang-barang ini berbeda, maka juallah sesuai keinginan kalian, asalkan tunai.”(4)
c) Jikalau dua orang yang melakukan al-Sharf berpisah sebelum adanya al-Taqabudh (serah terima), maka al-Sharf menjadi batal, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Kecuali Tunai.” Dan sabdanya, “Jikalau Tunai.”(5)
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2134)
(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 97), Muslim (74) dalam Kitab al-Musaqah, al-Turmudzi (1241), dan al-Nasai (7/ 278)
(3) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 89, 97), Abu Daud dalam al-Buyu’ (12), al-Nasai dalam al-Buyu’ (4), dan Ibn Majah (2253)
(4) Dipaparkan oleh Ibn Abdil Barr dalam al-Tamhid (4/ 84), (6/ 287)
(5) Sudah ditakhrij di bagian sebelumnya
Tidak ada komentar