Masalah-Masalah Seputar al-Umra & al-Ruqba
Masalah-Masalah Seputar al-Umra & al-Ruqba
Al-Umra
PENGERTIAN
Pengertian: Ia adalah, seorang Muslim mengatakan kepada saudara Muslim lainnya, “Saya menetapkan al-Umra bagimu atas rumahku atau kebunku.” Atau “Saya melakukan al-Hibah terdapatmu untuk tinggal di rumahku.” Atau “Mendapatkan hasil kebunku sepanjang umurmu.” Atau “Sepanjang hidupmu.”
HUKUM
Hukumnya: Al-Umra itu hukumnya boleh, berdasarkan riwayat Jabir radhiyallahu anhu, “Al-Umra yang dibolehkan oleh Rasulullah Saw adalah mengatakan, ‘Ia untukmu dan anak-anakmu.’ Sedangkan jikalau mengatakan, ‘Ia bagimu selama engkau hidup.’ Maka ia kembali lagi kepada pemiliknya.”(1)
HUKUM-HUKUM
Hukum-Hukumnya: Hukum-hukum al-Umra, yaitu:
a) Jikalau lafadznya dimutlakkan, dengan mengatakan, “Saya menetapkan al-Umra atasmu terhadap rumahku.” Maka, rumah itu untuknya dan keturunannya setelahnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Al-Umra bagi orang yang dihibahkan kepadanya.”(2) Begitu juga jikalau dibatasi dengan lafadz, “Ia bagimu dan keturunanmu setelah dirimu.” Maka, ia menjadi miliknya dan keturunannya setelah kematiannya, ia tidak dikembalikan lagi kepada al-Mu’mir (pihak yang melakukan al-Umra) kapan pun, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Laki-laki mana saja diberlakukan terhadapnya al-Umra dan terhadap keturunanya, maka ia menjadi milik orang yang diberikan dan tidak kembali lagi kepada yang memberikan, sebab ia sudah memberikan sesuatu yang sudah berlaku padanya warisan.”(3)
b) Jikalau al-Umra dibatasi dengan lafadz, “Ia menjadi milikmu selama engkau masih hidup. Jikalau engkau meninggal, maka ia kembali kepadaku atau kepada keturunanku setelah kematianku.” Maka, ia kembali lagi menjadi milik al-Mu’mir setelah kematian al-Muammar (yang diberikan al-Umra), berdasarkan riwayat Jabir radhiyallahu anhu, “Al-Umra yang dibolehkan oleh Rasulullah Saw adalah mengatakan, ‘Ia untukmu dan anak-anakmu.’ Sedangkan jikalau mengatakan, ‘Ia bagimu selama engkau hidup.’ Maka ia kembali lagi kepada pemiliknya.”(4)
Al-Ruqba
PENGERTIAN
Pengertiannya: Maksudnya, Seorang Muslim mengatakan kepada saudara Muslim lainnya, “Jikalau saya meninggal sebelum dirimu, maka rumahku menjadi milikmu atau kebunku (misalnya). Dan jikalau engkau meninggal sebelum diriku, maka rumahmu menjadi milikku.” Atau mengatakan, “Ini bagimu sepanjang umurmu. Jikalau engkau meninggal sebelumku, maka ia kembali kepadaku. Jikalau saya meninggalkan sebelummu, maka ia menjadi milikmu.” Maka, ia menjadi milik orang yang terakhir meninggal di antara keduanya.
HUKUM
Hukumnya: Al-Ruqba hukumnya Makruh, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Janganlah kalian melakukan al-Ruqba. Siapa yang melakukan al-Ruqba terhadap sesuatu, maka ia manjadi warisan.”(5) Sebab melakukan al-Ruqba itu berarti menunggu kematian al-Murqib (pihak yang melakukan al-Ruqba). Kadangkala, itu bisa mendorong pihak yang diberikan al-Ruqba (al-Muraqqab lahu) berharap kematian saudara Muslimnya, bahkan kadangkala berusaha membuatnya meninggal, dan kita berlindung kepada Allah SWT dari semua itu. Itulah sebabnya kenapa jumhur Ulama memakruhkan al-Ruqba.
HUKUM-HUKUM
Hukum-Hukumnya: Jikalau seorang Muslim melakukan sesuatu yang Makruh dan melakukan al-Ruqba, maka hokum-hukum yang berlaku sama dengan al-Umra. Jikalau lafadznya mutlak, maka ia menjadi miliki orang yang diberikan al-Ruqba dan keturunannya setelah kematiannya. Dan jikalau lafadznya dibatasi, maka ia sesuai dengan pembatasan tersebut. Jikalau disyaratkan pengembaliannya, maka dikembalikan. Jikalau tidak, maka tidak dikembalikan.
TATACARA PENULISAN
Tatacara Penulisan al-Umra atau al-Ruqba
Setelah al-Basmallah dan memuji Allah SWT, kemudian mengucapkan shalawat dan salam kepada Rasul-Nya:
“Fulan telah melakukan al-Umra atau melakukan al-Ruqba terhadap Fulan atas semua rumahnya atau kebunnya yang berbatasan dengan ini… Dengan al-Umra atau al-Ruqba yang sesuai sesuai Syariat dan sah, dengan mengatakan kepadanya, “Saya menetapkan al-Umra atau al-Ruqba terhadapmu seperti ini… selama engkau hidup. Jikalau engkau meninggal, maka ia kembali kepadaku.” Jikalau ia menyebutkan keturunan, maka dengan mengatakan, “Dan untuk keturunanmu setelah kematianmu.” Al-Mu’mir atau al-Murqib menyerahkan kepada al-Mu’mar atau al-Murqab lahu semua rumah yang disebutkan, kemudian mengambil darinya dengan pengambilan yang sesuai Syariat. Dan ia berada di tangan al-Mu’mar lahu yang disebutkan, ia bisa melakukan al-Tasharruf terhadapnya dengan meninggalinya atau membiarkan yang lainnya tinggal disitu, serta memanfaatkannya sepanjang hidupnya. Persaksian dan tanda tangan untuk hal ini dilakukan di tanggal..
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, dan al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (6/ 172)
(2) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Hibat (25), Abu Daud (3550), al-Nasai (6/ 277), dan al-Imam Ahmad (3/ 302, 304)
(3) Diriwayatkan oleh Abu Daud, al-Nasai, al-Turmudzi, dan dishahihkannya
(4) Sudah ditakhrij di bagian sebelumnya
(5) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, Abu Daud, al-Nasai, dan pensanadannya Hasan.
Tidak ada komentar