Masalah-Masalah Seputar Al-Wadi’ah (Titipan)

 Masalah-Masalah Seputar Al-Wadi’ah (Titipan)


PENGERTIAN

Pengertiannya: Al-Wadi’ah adalah meninggalkan harta dan selainnya kepada orang yang akan menjaganya, agar ia mengembalikan lagi kepada yang meninggalkannya (al-Muwaddi’) ketika diminta. 


HUKUM

Hukumnya: Al-Wadi’ah disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT, “maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)."(Surat al-Baqarah: 283) Dan firman-Nya, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (Surat al-Nisa: 58) Dan sabda Rasulullah Saw, “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.”(1) Jadi, al-Wadiah itu merupakan salah satu jenis Amanah. Dan hokum al-Wadiah itu berbeda sesuai dengan kondisinya. Kadangkala menerimanya itu wajib bagi seorang Muslim, yaitu ketika Muslim lainnya dalam kondisi darurat untuk dijaga hartanya, dan ia tidak mendapati seseorang yang akan menjaganya selain dirinya. 


Kadangkala hukumnya sunnah, yaitu ketika diminta menyimpan sesuatu, dan ia memiliki kemampuan untuk menjaganya. Sebab, ini merupakan bagian dari Bab al-Taawun (saling tolong menolong) dalam kebajikan yang diperintahkan dalam firman Allah SWT, “Dan saling tolong menolonglah dalam kebajikan dan ketakwaan.” (Surat al-Maidah: 2) Dan kadangkala menerima al-Wadiah itu hukumnya Makruh, yaitu jikalau seseorang tidak mampu menjaganya. 


HUKUM-HUKUM

Hukum-Hukumnya: 

a) Orang yang menitipkan (al-Muwaddi’) dan orang yang dititipkan (al-Muwadda’ Indahu), masing-masing keduanya adalah orang yang Mukallaf dan Rasyid, bukan anak kecil dan gila. Tidak boleh ada titipan kepada keduanya. 

b) Tidak ada al-Dhaman (pertanggungjawaban) bagi al-Muwadda’ Indahu jikalau al-Wadiah mengalami kerusakan yang terjadi bukan karena kelalimannya atau kelalaiannya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada al-Dhaman atas yang diamanahi.”(2) Dan sabdanya, “Siapa yang dititipkan al-Wadiah, maka tidak ada al-Dhaman atasnya.”(3)

c) Masing-masing dari pihak al-Muwaddi’ dan al-Muwadda’ Indahu, bisa mengembalikan al-Wadiah kapan pun diinginkannya. 

d) Jikalau ada perbedaan pendapat mengenai pengembalian al-Wadiah, maka pendapat yang dipegang adalah pendapat al-Muwadda’ Indahu disertai sumpahnya, kecuali pihak al-Muwaddi’ membawa bukti yang menegaskan belum ada pengembalian. 


TATACARA PENULISAN

A-Bentuk Penulisan al-Wadiah

Fulan menetapkan… bahwa ia menerima dan mengambil dari Fulan… Jumlahnya segini… dengan metode al-Wadiah yang sesuai dengan Syariat, berkomitmen menjaga al-Wadiah ini dan memeliharanya sesuai dengan standarnya di tempat yang diperintahkan oleh al-Muwaddi’ untuk disimpan. Al-Muwaddi’ yang disebutkan itu hadir dan membenarkannya dengan pembenaran yang sesuai dengan Syariat. 


B-Penulisan Balasan

Fulan menetapkan bahwa ia menerima dan mengembil dari Fulan… Jumlahnya segini… dengan serah terima yang sesuai dengan Syariat. Dan itu sudah berada padanya, di tangannya, dan di bawah kuasanya, yaitu jumlah yang dititipkan oleh al-Muwaddi’ kepada al-Muwadda’ Indahu sebelum tanggalnya, dan tidak ditunda sedikit pun, baik sedikit maupun banyak. Orang yang memberikannya sebagaimana disebutkan diatas, membenarkannya dengan pembenaran yang sesuai dengan syariat. Dan sudah selesai di tanggal ini…


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh Abu Daud (3534), dan al-Turmudzi (1264) dan dishahihkannya.

(2) Diriwayatkan oleh al-Dar Quthni (3/ 41), dalam pensanadannya ada yang Dhaif. Dan jumhur ulama mengamalkannya

(3) Diriwayatkan oleh Ibn Majah (2401) dan dalam sanadnya ada yang dhaif. Maksud haditsnya, “Orang yang dititipkan al-Wadiah, kemudian ia mengalami kerusakan bukan karena tindakan kriminalnya atau kelalaiannya, maka tidak ada al-Dhaman atasnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.