Masalah-Masalah Seputar Azan dan Iqamah
Masalah-Masalah Seputar Azan dan Iqamah
Azan
1-Pengertiannya
Azan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafadz-lafadz yang khusus.
2-Hukumnya
Azan hukumnya Wajib Kifai(1) bagi penduduk Kota dan Desa, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau waktu shalat sudah masuk, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian mengimami kalian.”(2)
Hukumnya sunnah bagi Musafir dan orang yang tinggal di pedalaman, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau engkau berada di antara dombamu atau di wilayah pedalaman, kemudian engkau mengumandangkan azan untuk shalat, maka tinggikanlah suara seruanmu. Sebab, tidaklah ada sesuatu pun yang mendengar gema suara Muazzin, baik jin maupun manusia, serta sesuatu yang lainnya, kecuali ia akan menjadi saksi pada hari kiamat.”(3)
3-Sighatnya
Shighat Azan, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah Saw kepada Abu Mahdzurah, adalah:
۩ الله أكْبَرُ ۩ الله أَكْبَرُ ۩ الله أَكْبَرُ ۩ الله أَكْبَرُ ۩
“Allahu Maha Besar” (2 kali, 2 kali)
۩ أَشْهَدُ أنْ لا إِلَهَ إِلاَّ الله ۩ أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلاَّ الله ۩
“Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah” (2 kali)
۩ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله ۩ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله ۩
“Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah.” (2 kali)
(Mengucapkan Syahadatain dua kali dengan suara keras, dengan cara Tarji’/ mengulang-ngulang)
۩ حَيَّ على الصَّـــلاة ۩ حَيَّ على الصَّـــلاة ۩
“Mari mengerjakan shalat” (2 kali)
۩ حَيَّ على الفَـــلاح ۩ حَيَّ على الفــــلاح ۩
“Mari menuju kemenangan.” (2 kali)
(Jikalau azannya adalah azan Fajar/ Shalat Subuh, maka diucapkan:
الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ, الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
“Shalat itu lebih baik dari tidur.” (2 kali)
۩ الله أَكْبَرُ ۩ الله أَكْبَرُ ۩ لا إلَهَ إلاَّ الله ۩
“Allahu Maha Besar” (2 kali)
“Tidak ada Tuhan melainkan Allah.”
Abu Mahdzurah radhiyallahu anhu mengatakan, “Nabi Muhammad Saw mengajarkanku Azan, “Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar. Asyhadualla Ilaha Illallah, Asyhadualla Ilaha Illallah. Asyhaduanna Muhammadar Rasulullah, Asyhaduanna Muhammadar Rasulullah. Kemudian beliau mengulang lagi mengucapkan: Asyhadualla Ilaha Illallah (2 kali), Asyhaduanna Muhammadar Rasulullah (2 kali), Hayya alas Shalah (2 kali), Hayya alal Falah (2 kali). Jikalau shalatnya adalah Shalat Subuh, saya mengucapkan: Asshalatu Khairun Minan Naum, Asshalatu Khairun Minan Naum,(4) Allahu Akbar, Allahu Akbar, La Ilaha Illallah.”(5)
4-Apa yang Seharusnya Dimiliki oleh Muazzin
Sebaiknya Muazzin adalah orang yang amanah, keras suaranya, mengetahui waktu shalat, kemudian hendaklah ia mengumandangkan azan di tempat yang tinggi, seperti Menara dan sejenisnya, kemudian memasukkan kedua jari tangannya ke kedua telinganya, melihat ke kiri dan ke kanan ketika dua kalimat “Hayya alas Shalah” dan “Hayya alal Falah”, kemudian tidak mengambil upah untuk azan yang dikumandangkannya, kecuali dari Baitul Mal (Perbendaharaan Negara) atau Waqaf.
Iqamat
1-Hukumnya
Iqamah hukumnya Sunnah Wajibah untuk setiap kali mengerjakan shalat lima waktu, baik shalatnya tepat dilakukan pada waktunya maupun tidak, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidaklah ada tiga orang di suatu desa atau wilayah, kemudian tidak ditegakkan shalat di tengah-tengah mereka, kecuali setan mengalahkan mereka. Kalian harus berjamaah. Sebab, serigala memangsa domba yang sendirian.”(6)
Dan berdasarkan riwayat Anas radhiyallahu anhu bahwa Bilal diperintahkan untuk menggenapkan azan, dan mengganjilkan Iqamah.(7)
2-Sighatnya
Sighatnya, sebagaimana terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid, yang bermimpi tentang azan, adalah:
الله أكــبــرُ . الله أكــبــرْ
“Allah Maha Besar. Allah Maha Besar.”
أشـــهـــد أنْ لا إلـه إلا الله
“Saya bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan melainkan Allah.”
أشـــهــد أنَّ محمداً رسولُ الله
“Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”
حــــيِّ علـى الصــــلاة
“Mari mengerjakan shalat.”
حــــي علـى الفــــلاح
“Mari menuju kemenangan.”
قد قامت الصلاة.قد قامت الصـلاة
“Shalat sudah didirikan. Shalat sudah didirikan.”
الله أكــبــر . الله أكــبــر
“Allah Maha Besar. Allah Maha Besar.”
لا إلــــــه إلا الــلـــه
“Tidak ada Tuhan melainkan Allah.”
Peringatan:
Imam lebih berhak terhadap Iqamah. Dalam artian, Muazzin tidak boleh ber-Iqamah untuk shalat kecuali setelah Imam hadir dan sudah mengizinkannya. Hal ini berdasarkan khabar, “Muazzin lebih berhak terhadap azan, dan Imam lebih berhak terhadap Iqamah.”(8) Riwayat ini diamalankan oleh sebagian besar Ahli Fikih, kemudian juga dikuatkan oleh riwayat lainnya, yaitu riwayat dari Ali atau Umar radhiyallahu anhuma. Untuk azan, Muazzin memang lebih berhak dari selainnya, sehingga ia bisa mengumandangkan azan jikalau waktu sudah masuk, tidak usah menunggu siapapun dan tidak usah pula meminta izin, baik Imam maupun selainnya.
Disunnahkan Sebagai Berikut:
1) Al-Tarassul (berpelan-pelan) ketika azan, dan al-Hadr (cepat) ketika Iqamah, berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada Bilal, “Jikalau engkau mengumandangkan azan, maka Tarassullah. Jikalau engkau ber-Iqamah, maka ber-Hadrlah.”(9)
2) Mengikuti Muazzin dan Muqim (orang yang Iqamah) secara Sirr (tidak mengeraskan suara). Maksudnya, orang yang mendengar seruan Azan atau IQamah, maka ia mengucapkan apa yang diucapkan oleh Muazzin dan Muqim, kecuali lafadz “hayya alas shalah” dan “hayya alal Falah”. Ia tidak mengikutinya. Namun mengucapkan “La Haula wa la Quwwata Illa Billah”. Dan lafadz “Qad Qamatis Shalah”, dengan mengucapkan “Aqamahallahu wa Adamaha”, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Bilal mengumandangkan Iqamah. Ketika ia membaca “Qad Qamatis Shalah”, maka Nabi Muhammad Saw mengucapkan “Aqamahallahu wa Adamaha”. Kemudian, juga berdasarkan riwayat Muslim bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda, “Jikalau kalian mendengarkan Muazzin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya, kemudian bershalawatlah kepadaku. Sebab, siapa saja yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah SWT akan bershalawat kepadanya sepuluh kali. Kemudian mintakanlah kepada Allah SWT bagiku al-Wasilah, yaitu kedudukan di surga yang tidak layak didapatkan kecuali oleh hamba Allah SWT. Dan saya berharap itu adalah saya. Siapa yang meminta al-Wasilah bagiku, maka ia berhak mendapatkan syafaat.”(10)
3) Doa Kebaikan Setelah Azan, berdasarkan riwayat al-Turmudzi dan dihasankannya, dari Nabi Muhammad Saw bersabda, “Doa tidak akan ditolak di antara azan dan Iqamah.” Kemudian ada riwayat dari Nabi Muhammad Saw tentang wirid yang dibaca ketika azan Maghrib:
اللَّهُمَّ هَذَا إِقْبَالُ لَيْلِكَ وَإِدْبَارُ نَهَارِكَ وَأَصْوَاتُ دُعَاتِكَ ، فَاغْفِرْ لِي
“Ya Allah, ini menghadap malam-Mu, meninggalkan siang-Mu, dan suara-suara para penyeru-Mu. Maka, ampunilah diriku.”
Catatan Kaki:
(1) Jikalau sudah ada yang melakukannya, maka hukumnya gugur dari yang lainnya. Jikalau tidak ada yang melakukannya sama sekali, maka semuanya berdosa (penerjemah)
(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/162, 163), dan Muslim (292) dalam Kitab al-Masajid
(3) Diriwayatkan oleh al-Rabi’ bin Habib dalam Musnadnya (1/37)
(4) Lafadz “Asshalatu Khairun Minan Naum” disebut juga dengan al-Tatswib. Sebab Muazzin meyerukan shalat dengan mengatakan “Hayya alas Shalah”, kemudian ia mengulang seruannya lagi dengan lafadz “Asshalatu Khairun Minan Naum”. Bilal radhiyallahu anhu mengatakan, “Rasulullah Saw memerintahkan untuk Tatswib ketika Fajar.” Diriwayatkan oleh Ibn Majah (715), dan al-Dar Quthni (1/243)
(5) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi. Dihasankannya dan dishahihkannya
(6) Sudah di-Takhrij di bagian sebelumnya
(7) Diriwayatkan oleh Muslim (2, 3, 5) dalam Kitab al-Shalat
(8) Disebutkan oleh Ibn Ady dalam al-Kamil fi al-Dhuafa (4/1327), disebutkan oleh al-Tibrizi dalam Misykah al-Mashabih (3/55), dan disebutkan juga dalam Kanz al-Ummal (20963)
(9) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (195), dan al-Hakim (1/204)
(10) Shahih Muslim (7) dalam Kitab al-Shalat
Tidak ada komentar