Masalah-Masalah Seputar Fadhl al-Ma’ (Kelebihan Air)

 Masalah-Masalah Seputar Fadhl al-Ma’ (Kelebihan Air)


PENGERTIAN 

Pengertiannya: Maksud Fadhl al-Ma’ adalah, seorang Muslim memilik air sumur atau sungai yang berlebih dari kebutuhannya untuk minum dan menyiram tumbuhannya atau pohonnya. 


HUKUM

Hukumnya: Hukum Fadhl al-Ma’ yang berlebih dari kebutuhan adalah, menyerahkannya kepada kaum Muslimin yang membutuhkan tanpa harga. Dan itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak dijual kelebihan air, agar rumput juga tidak dijual karenanya.”(1) 

Dan sabdanya, “Tidak ditahan kelebihan air agar rumput juga tidak ditahan karenanya.”(2)


HUKUM-HUKUM

Hokum-hukum Fadhl al-Ma’, yaitu: 

a) Tidak memastikan kelebihan air kecuali setelah benar-benar tidak membutuhkannya.

b) Pihak yang diberikan adalah orang yang membutuhkan. 

c) Jangan sampai pemiliknya mengalami mudharat karena pemberiannya; apapun mudharat itu.


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh Muslim (8) dalam Kitab al-Musaqah

(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 144), Muslim (85) dalam Kitab al-Musaqah, Abu Daud (3473), dan al-Turmudzi (1272) dengan lafadz, “Jangan kalian menahan kelebihan air agar rumput tidak ditahan karenanya.” Sebab mereka pada zaman Rasulullah Saw melarang para pengembala untuk memberi minum hewan gembalaan mereka agar mereka jauh, sehingga rumput hanya untuk mereka saja.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.