Masalah-Masalah Seputar Furudh & Ashabul Furudh
Penjelasan Mengenai al-Furudh (Bagian Harta Warisan)
Al-Furudh yang ditentukan dalam Kitabullah, yaitu dalam surat al-Nisa’, ada enam. Penjelasannya sebagai berikut:
SETENGAH
Setengah.Ada lima orang yang mewarisinya. Mereka adalah:
1) Suami jikalau Istri yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan.
2) Anak Perempuan jikalau tidak memiliki seorang pun saudara laki-laki atau saudari perempuan atau lebih. Ia tidak mewarisi setengah, kecuali jikalau sendirian.
3) Anak perempuan dari anak laki-laki jikalau sendirian, tidak ada bersamanya anak laki-laki dari anak laki-laki.
4) Saudari perempuan kandung jikalau sendirian, tidak ada bersamanya saudara laki-laki, tidak ada bersamanya bapak, tidak juga anak laki-laki, tidak juga anak laki-laki dari anak laki-laki.
5) Saudari perempuan sebapak jikalau sendirian, tidak ada bersamanya saudara laki-laki, tidak juga bapak, tidak juga anak laki-laki dari anak laki-laki.
SEPEREMPAT
Seperempat: Ada dua saja yang mewarisinya, yaitu:
1) Suami jikalau istrinya yang meninggal memiliki anak atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan.
2) Istri jikalau suaminya yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan.
SEPERDELAPAN
Seperdelapan: Hanya satu orang yang mewarisinya, yaitu istri. Jikalau ia memiliki beberapa orang istri (Dua orang istri sama dengan satu orang istri dan beberapa istri dalam masalah ini), maka mereka membaginya. Dan itu jikalau suami yang meninggal memiliki anak atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan.
DUAPERTIGA
Duapertiga: Ada empat kelompok yang mewarisinya:
1) Dua anak perempuan atau lebih jikalau tidak ada anak laki-laki, yaitu saudara laki-laki keduanya.
2) Dua anak perempuan dari anak laki-laki jikalau tidak ada anak, baik laki-laki maupun perempan, kemudian juga tidak ada anak laki-laki dari anak laki-laki, yaitu saudara laki-laki kedua anak perempuan di atas.
3) Dua saudari perempuan kandung atau lebih jikalau tidak ada Bapak atau anak, baik laki-laki maupun perempuan, kemudian tidak ada saudara laki-laki kandung.
4) Dua saudari perempuan sebapak atau lebih jikalau tidak ada yang disebutkan di atas, yaitu dua saudari perempuan kandung, kemudian tidak ada juga saudara laki-laki sebapak.
SEPERTIGA
Sepertiga: Ada tiga orang yang mewarisinya:
1) Ibu, jikalau orang yang meninggal tidak memiliki anak dan tidak juga cucu, baik laki-laki maupun perempuan, kemudian tidak ada juga sejumlah saudara; dua orang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.
2) Saudara laki-laki seibu jikalau mereka banyak; dua orang atau lebih, kemudian orang yang meninggal tidak memiliki bapak, tidak juga kakek, tidak juga anak, dan tidak juga cucu, baik laki-laki maupun perempuan.
3) Kakek jikalau bersama sejumlah saudara. Seperti itu sudah banyak baginya dan sudah berlimpah. Dan itu terjadi jikalau jumlah saudaranya adalah dua orang laki-laki atau empat orang perempuan.
[Peringatan]:
Sepertiga yang tersisa:
1) Jikalau seorang perempuan meninggal, kemudian ia meninggalkan suaminya, bapaknya, dan ibunya saja, maka masalahnya adalah enam (bilangan penyebutnya enam). Suami mendapatkan setengahnya, yaitu tiga. Ibu mendapatkan sepertiga dari setengah yang tersisa, yaitu satu. Dan bapak mendapatkan dua yang tersisa sebagai ‘Ashabah (mendapatkan sisa warisan).
2) Jikalau seorang laki-laki meninggal, kemudian meninggalkan istrinya, ibunya, dan bapaknya, tidak ada lagi yang lainnya, maka masalahnya adalah empat (bilangan penyebutnya empat). Seperempatnya untuk istri, yaitu satu. Ibu mendapatkan sepertiga dari yang tersisa, yaitu satu. Dan dua bagian untuk Bapak sebagai ‘Ashabah.
SEPERENAM
Seperenam: Ada tujuh orang yang mewarisinya, yaitu:
1) Ibu, jikalau orang yang meninggal memiliki anak atau cucu, atau memiliki sejumlah saudara; dua orang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, baik kandung maupun sebapak atau seibu, baik mereka ahli waris maupun orang-orang yang terhijab.
2) Nenek, jikalau orang yang meninggal tidak memiliki Ibu. Ia mewarisinya sendirian jikalau tidak ada yang lain bersamanya. Jikalau ada Nenek lainnya bersamanya dalam urutannya, maka ia berbagi bersamanya setengah setengah.
[Peringatan] Nenek yang aslinya mendapatkan warisan adalah Ibu dari pihak Ibu. Sedangkan Ibu dari pihak Bapak, ia diqiyaskan dengan Ibu dari pihak Ibu saja.
3) Bapak. Ia mewarisinya secara Mutlak, baik orang yang meninggal memiliki anak maupun tidak.
4) Kakek. Ia mewarisinya ketika tidak ada Bapak, karena ia berada dalam posisinya.
5) Saudara Seibu, baik laki-laki mapun perempuan, jikalau orang yang meninggal tidak memiliki Bapak, tidak juga Kakek, tidak juga Anak, dan tidak juga Cucu, baik laki-laki maupun perempuan. Syaratnya, Saudara laki-laki seibu atau saudari perempuan seibu sendiran saja, tidak ada bersamanya saudara laki-laki seibu atau saudari perempuan seibu.
6) Anak Perempuan dari anak laki-laki. Ia mewarisinya jikalau bersama satu anak perempuan saja, tidak ada bersamanya saudara laki-lakinya, tidak juga anak laki-laki dari paman pihak Bapak yang sederajat dengannya. Tidak ada perbedaan antara satu orang perempuan saja atau lebih dalam pewarisan seperenam ini, yaitu satu orang anak perempuan dari anak laki-laki atau banyak anak perempuan dari anak laki-laki tersebut.
7) Saudari perempuan sebapak jikalau bersama satu orang saudari perempuan kandung, tidak ada bersamanya saudara laki-laki sebapak atau saudara laki-laki seibu, tidak juga bapak, tidak juga anak, tidak juga cucu, tidak juga anak laki-laki. []
Tidak ada komentar