Masalah-Masalah Seputar Haidh, Nifas & Istihadhah Menurut Mazhab Syafii
Masalah-Masalah Seputar Haidh, Nifas & Istihadhah Menurut Mazhab Syafii
(Masalah-Masalah Seputar Haidh, Nifas & Istihadhah Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
(Pasal) Ada tiga darah yang keluar dari kemaluan: Darah haidh, nifas dan Istihadhah.
Haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cara yang sehat, bukan karena melahirkan.(1) Warnanya hitam, panas dan menyakitkan.(2)
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Istihdhah adalah darah yang keluar bukan ketika hari–hari haidh dan nifas.(3)
Masa haidh yang paling pendek adalah sehari semalam. Paling lamanya adalah lima belas hari. Biasanya, enam atau tujuh hari.
Masa Nifas yang paling pendek adalah sejenak. Paling lama adalah enam puluh hari. Biasanya, empat puluh hari.
Masa suci paling sedikit di antara dua haidh adalah lima belas hari, dan tidak ada batasan jangka waktu paling lamanya.
Umur perempuan mengalami haidh, paling sedikit adalah sembilan tahun.(4)
Jangka waktu hamil paling sedikit adalah enam bulan, paling lama adalah empat tahun, biasanya adalah sembilan bulan.(5)
Diharamkan delapan perkara ketika haidh dan Nifas: Shalat,(6) puasa,(7) membaca Al-Quran,(8) memegang mushaf dan membawanya,(9) masuk Mesjid,(10) Thawaf,(11) Jima’,(12) menikmati apa yang terletak di antara pusar dan lutut.(13)
(Syarh Syeikh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (290) dan Muslim (1211) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
"Kami berangkat, dan tidak berihram apapun, kecuali haji. Ketika kami berada di Sarf, saya haidh. Kemudian Rasulullah Saw menemuiku; ketika diriku menangis. Beliau berkata, “Ada apa denganmu, apakah engkau mengeluarkan darah?" Saya menjawab, “Ya." Beliau berkata, “Ini adalah perkara yang ditetapkan oleh Allah kepada anak–anak perempuan Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang menunaikan haji. Hanya saja, janganlah engkau tawaf di Baitullah."
Dalam riwayat lain, “Sampai engkau suci."
Sarf: Yaitu, wilayah di dekat Mekkah.
Engkau berdarah: Maksudnya, engkau haidh.
Lakukanlah: Maksudnya, kerjakakanlah Manasik yang dilakukan oleh orang yang mengerjakan haji.
(2) Diriwayatkan oleh Abu Daud (286) dan selainnya, dari Fathimah binti Abi Hubaisy, bahwa هش Istihadhah, maka Nabi Saw berkata kepadanya:
"Jikalau darah haidh, maka warnanya hitam dan dikenal. Jikalau seperti itu, maka janganlah mengerjakan shalat. Jikalau yang lainnya, maka berwudhu’lah dan shalatlah. Itu hanyalah cucuran darah."
Dikenal: Maksudnya, biasanya dikenal oleh para perempuan.
Yang lainnya: Maksudnya, bentuknya tidak seperti itu.
(3) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (226) dan Muslim (333) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
"Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi Saw dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya adalah perempuan yang sedang mengalami Istihadhah, apakah saya boleh meninggalkan shalat?" Beliau berkata, “Itu hanyalah cucuran darah, bukan haidh. Jikalau engkau haidh, maka tinggalkanlah shalat. Jikalau berakhir waktunya, maka bersihkanlah darah itu dari dirimu dan shalatlah."
(4) Penentuan jumlah hari hadih, Nifas dan suci ini berdasarkan penelitian, yaitu meneliti berbagai kejadian dan realita. Banyak fenomena yang membuktikannya.
Diriwayatkan oleh Abu Daud (311) dan selainnya, dari Umm Salamah radhiyallahu ‘anha berkata, “Perempuan–perempuan yang Nifas berbaring pada masa Rasulullah Saw selama empat puluh hari."
Ini berdasarkan kebiasaan, dan tidak mustahil jikalau lebih.
(5)Dalil jangka waktu hamil paling sedikit adalah firman Allah Swt,“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan." [Surat Al-Ahqaf: 15]
Kemudian dengan firman-Nya, “Menyapihnya selama dua tahun." [Surat Luqman: 14]
Jikalau jumlah waktu hamil dan menyapih adalah tiga puluh bulan, sedangkan menyusui selama dua tahun, maka waktu hamil selama enam bulan. Dalil yang menunjukkan waktu biasanya dan paling lama adalah berdasarkan penelitian.
(6) Lihatlah catatan kaki ke-3 halaman 24, dan catatan kaki ke-1 halaman 35.
(7) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (298) dan Muslim (80) dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Saw berkata kepada seorang perempuan yang bertanya tentang kekurangan agamanya, “Bukanlah jikalau engkau haidh, engkau tidak shalat dan tidak puasa."
Perempuan–perempuan yang haidh dan Nifas menQadha puasa, dan tidak men-Qadha’ shalat.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (315) dan Muslim (335), lafadz ini adalah periwayatannya, dari Mu’adzah berkata, “‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ditanya, ‘Kenapa perempuan haidh menQadha’ puasa dan tidak menQadha’ shalat?..." Dia menjawab, “Itu menimpa kami ketika bersama Rasulullah Saw. Kami diperintahkan untuk menQadha’ puasa, dan tidak diperintahkan menQadha’ shalat."
(8) Diriwayatkan oleh Ibn Majah (596) dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Orang yang junub dan haidh tidak boleh membaca apapun dari Al Quran."
(9) Sesuai dengan firman Allah Swt, “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." [Surat Al-Waqi’ah: 79]
Sesuai dengan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada yang boleh menyentuh Al Quran, kecuali orang yang suci." Diriwayatkan oleh Ad-Dar Quthny secara Marfu’ (1 /121) dan Malik dalam Al-Muwattha’ secara Mursal (1 / 199)
(10) Jikalau perempuan itu khawatir akan mengotorinya. Jikalau bukan karena itu, maka diharamkan juga baginya berdiam diri dan berbolak–balik ke Mesjid, bukan sekedar masuk. Sesuai dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud (232) dari ‘Aisyah raddhiyallahu ‘anha, dari Rasulullah Saw bersabda:
"Saya tidak menghalalkan Mesjid untuk perempuan yang haidh dan orang yang junub."
Ini ditujukan untuk masalah yang disebutkan tadi. Hal itu ditunjukkan oleh Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (298) dan selainnya, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
"Rasulullah Saw berkata kepadaku, ‘Ambilkanlah untukku sajadah /tikar dari Mesjid." Saya berkata, “Saya sedang haidh." Beliau berkata, “Haidhmu bukan berada di tanganmu."
Dari An NasaI (1 /147) dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata:
"Salah seorang di antara kami bangkit untuk mengambil sajadah di Mesjid. Kemudian dia membentangkannya; padahal dia dalam keadaan haidh."
(11) Diriwayatkan oleh Al-Hakim (1 /459) dan dishahihkannya, dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Saw bersabda:
"Thawaf di Baitullah itu seperti shalat. Hanya saja kalian bisa berbicara. Barangsiapa yang berbicara, maka janganlah berbicara, kecuali yang baik."
Lihatlah catatan kaki ke- 2 halaman 34.
(12) Sesuai dengan firman Allah Swt:
"Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." [Surat Al-Baqarah: 222]
Maksud menjauhkan diri dari mereka adalah tidak berhubungan badan.
(13) Diriwayatkan oleh Abu Daud (212) dari Abdullah bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Saw, “Apa yang halal bagiku dari istriku; ketika dirinya haidh?" Beliau menjawab, “Bagimu apa yang berada di atas sarung."
Artinya, di atas bagian yang ditutup oleh sarung. Sarung adalah pakaian yang menutup bagian tengah badan. Biasanya, bagian yang berada di antara pusar dan lutut.
Peringatan: Para ulama berijma’ bahwa Nifas itu sama dengan Haidh dalam segala perkara yang dihalalkan dan diharamkan, dimakruhkan dan disunnahkan.
Tidak ada komentar