Masalah-Masalah Seputar Iddah

Masalah-Masalah Seputar Iddah


PENGERTIAN

Pengertiannya: Maksudnya, hari-hari yang dijalani oleh perempuan yang berpisah dengan suaminya untuk menunggu, sehingga ia tidak menikah pada waktu itu dan tidak pula bersiap menikah. 


HUKUM

Hukumnya: Iddah itu wajib bagi setiap perempuan yang berpisah dengan suaminya yang masih hidup atau sudah meninggal, berdasarkan firman Allah SWT, “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'." (Surat al-Baqarah: 228) Dan firman-Nya, "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari." (Surat al-Baqarah: 234) Kecuali perempuan yang dijatuhkan Talak sebelum digauli, maka tidak ada Iddahnya, sebagaimana tidak ada Mahar baginya dan tidak ada al-Mut’ah,(1) berdasarkan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (Surat al-Ahzab: 49)


HIKMAH

Hikmahnya: Di antara Hikmah pensyariatan Iddah adalah sebagai berikut: 

a) Memberikan suami kesempatan untuk kembali kepada istri yang dijatuhkannya Talak tanpa biaya apapun; jikalau Talaknya adalah Talak Raj’i. 

b) Mengetahui Baraah al-Rahim (kebersihan rahim), demi menjaga keturunan dari percampuran. 

c) Istri ikut serta dalam kesedihan yang dialami oleh keluarga suami, serta juga sebagai bentuk kesetiaan kepada suami; jikalau Iddahnya Iddah ditinggal wafat. 


JENIS-JENIS IDDAH

Jenis-Jenisnya: Iddahnya itu memiliki sejumlah jenis, yaitu: 

a) Iddah perempuan yang dijatuhkan Talak dan masih mengalami Haidh, yaitu selama tiga kali Quru’, betdasarkan firman Allah SWT, “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.” (Surat al-Baqarah: 228) Jikalau seorang perempuan dijatuhkan Talak dalam kondisi suci, kemudian ia mengalami Haidh, kemudan suci, kemudian haidh, kemudian suci, kemudian haidh, dan jikalau kemudian ia suci, maka selesai sudah masa Iddahnya. Hitungan di atas jikalau kita berpandangan bahwa makna Quru’ adalah suci, sebagaimana pendapat Jumhur Ulama. Iddahnya selesai ketika ia memasuki haidh ketiga. Dengan catatan, jikalau ia dijatuhkan Talak dalam masa Haidh, maka satu kali Haidh tidak dianggap masuk ke dalam hitungan. Ini untuk perempuan yang berstatus Merdeka. 

Sedangkan untuk perempuan yang berstatus budak, maka Iddahnya dua kali Quru’ saja, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Talaknya budak perempuan adalah dua kali Talak, dan Iddahnya adalah dua kali Haidh.”(2)

b) Iddah perempuan yang dijatuhkan Talak dan tidak mengalami haidh karena usianya yang sudah tua atau karena masih kecil, yaitu selama tiga bulan, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (Surat al-Thalaq: 4) Ini untuk perempuan Merdeka. Sedangkan untuk perempuan yang berstatus Budak, maka cukup dua bulan saja. 

c) Iddah perempuan yang dijatuhkan Talak dan berada dalam kondisi Hamil, yaitu sampai melahirkan, baik berstatus Merdeka maupun budak, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Surat al-Thalaq: 4)

d) Iddah perempuan yang dijatuhkan Talak dan masih mengalami haidh, namun haidhnya terputus karena sebab yang ma’ruf atau sebab yang tidak ma’ruf. Jikalau sebab terputus haidhnya itu karena sebab yang ma’ruf, seperti menyusui atau sakit, maka ia menunggu kembalinya masa haidh dan menjalani Iddah dengannya, walaupun jangka waktunya lama. Jikalau sebabnya tidak ma’ruf/ tidak jelas, maka ia menjalani masa Iddahnya selama setahun; Sembilan bulan masa hamil, dan tiga bulan masa Iddah. Dan untuk perempuan yang berstatus budak, ia menjalani masa Iddahnya selama sebelas bulan, sebab begitulah ketetapan Umar bin al-Khattab mengenai masalah ini terhadap Kaum Muhajirin dan Anshar, kemudian tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.(3)

e) Iddah perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya dan berstatus perempuan Merdeka, yaitu empat bulan sepuluh hari. Dan untuk perempuan yang berstatus sebagai Budak, Iddahnya adalah dua bulan lima malam, berdasarkan firman Allah SWT, “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari..” (Surat al-Baqarah: 234)

f) Iddah perempuan yang mengalami Istihadhah (darah kotor). Ia adalah perempuan yang darahnya terus mengalir. Jikalau darahnya bisa dibedakan dengan darah Istihadhah, atau ia memiliki kebiasaan yang sudah dikenalinya, maka ia menjalani masa Iddah dengan cara Quru’. Jikalau darahnya tidak bisa dibedakan dan tidak ada kebiasaan baginya seperti perempuan yang baru mulai haidh, maka ia menjalani masa Iddah berdasarkan hitungan bulan, yaitu selama tiga bulan, seperti perempuan yang sudah Monopause dan masih kecil. Hukum ini diqiyaskan dengan hukumnya dalam shalat. 

g) Iddah perempuan yang suaminya meninggalkannya dan tidak diketahui keberadaannya, baik hidup maupun mati, maka ia menunggu selama empat tahun dari hari terputusnya kabar, kemudian ia menjalani Iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari.(4)


BENTROK ANTAR IDDAH 

Al-Tadakhul (Bentrok) antar Iddah: Kadangkala Iddah itu terjadi bentrok antara yang satu dengan yang lainnya, sebagai berikut: 

a) Perempuan yang dijatuhkan Talak Raj’i, kemudian al-Muthalliq (suaminya yang menjatuhkan Talak) meninggalkan sang istri ketika ia masih menjalani masa Iddahnya. Maka, ketika itu ia beralih dari Iddah Talak ke Iddah Wafat, sehingga ia menjalani masa Iddah selama empat bulan sepuluh hari dari hari kematian suaminya. Sebab, Talak Raj’i masih berada dalam hokum pernikahan. Hal ini berbeda dengan yang berstatus Bain; Iddahnya sama sekali tidak berpindah. Perempuan yang berada dalam masa Iddah Talak Raj’I tetap menjadi Ahli Waris, sedangkan Bain tidak menjadi Ahli Waris. 

b) Perempuan yang dijatuhkan Talak, kemudian menjalani Iddahnya dengan hitungan haidh. Ia sudah menjalani masa Iddahnya itu selama satu kali haidh atau dua kali haidh, kemudian ia mengalami masa Monopause, maka ketika itu ia beralih untuk ber-Iddah dengan hitungan bulan, yaitu menjalani Iddah selama tiga bulan. 

c) Perempuan yang dijatuhkan Talak dan masih kecil, belum mengalami masa haidh, atau sudah tua namun sudah Monopause, maka ia menjalani Iddahnya dengan hitungan bulan. Ketika ia sudah menjalaninya selama sebulan atau dua bulan masa Iddahnya, kemudian ia melihat darah, maka ketika itu ia beralih dari menjalani Iddah dengan hitungan bulan menjadi menjalani Iddah berdasarkan haidh. Ini diberlakukan jikalau Iddah yang dijalaninya dengan hitungan bulan belum selesai. Jikalau masa Iddahnya sudah selesai, kemudian haidh menghampirinya, maka itu tidak ada pengaruhnya sama sekali. Sebab, masa Iddahnya sudah selesai. 

h) Perempuan yang dijatuhkan Talak dan sudah menjalani masa Iddahnya dengan hitungan bulan atau dengan Quru’, kemudian ketika menjalaninya ternyata ia mendapati dirinya hamil, maka ia beralih ke Iddah sampai melahirkan, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Surat al-Thalaq: 4)


[Peringatan]

Tentang al-Istibra’ (pembersihan rahim): Wajib bagi pemilik budak perempuan yang digauli, yang dimilikinya dengan cara apapun, untuk tidak menggaulinya sampai ia melakukan al-Istibra’. Jikalau ia mengalami haidh, maka hitungannya dengan sekali haidh. Jikalau ia dalam kondisi hamil, maka sampai melahirkan. Jikalau ia tidak haidh karena masih kecil atau sudah tua, maka dengan masa yang bisa dipastikan ketidakhamilannya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak digauli perempuan yang sedang hamil sampai ia melahirkan, dan perempuan yang tidak hamil sampai ia menjalani haidh dengan sekali haidh.”(5) Sebagaimana wajib bagi perempuan yang digauli dengan syubhat dari kalangan perempuan Merdeka, atau diperkosa, atau zina, untuk melakukan al-Istibra’ selama tiga kali Quru’ jikalau masih mengalami haidh, atau selama tiga bulan jikalau tidak mengalami haidh, atau sampai melahirkan jikalau dalam kondisi hamil, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir, maka janganlah ia menumpahkan airnya kepada anak selainnya.”(6) Dan sabdanya, “Janganlah engkau tuangkan airmu di tanaman selainmu.”(7)

Tentang al-Ihdad (berkabung): Maksudnya, perempuan yang menjalani masa Iddah menjauhi sesuatu yang menarik pihak lainnya untuk menggaulinya, atau mendorong pihak lainnya untuk melihatnya, berupa pakaian, wewangian, dan perhiasaan. 

Wajib bagi perempuan yang ditinggalkan wafat oleh suaminya untuk melakukan al-Ihdad selama masa Iddahnya, sehingga ia tidak memakai pakaian yang indah, tidak menginai dengan hena, tidak bercelak, tidak memakai wewangian, dan tidak menggunakan perhiasaan, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir untuk melakukan al-Ihdad (berkabung) lebih dari tiga hari kecuali untuk suaminya; selama empat bulan sepuluh hari.”(8) Dan berdasarkan riwayat Umm Athiyyah radhiyallahu anha, “Dahulu kami dilarang untuk melakukan al-Ihdah terhadap mayit lebih dari tiga malam, kecuali untuk suami; selama empat bulan sepuluh hari. Kami tidak menggunakan celak dan tidak memakai pakaian yang dicelup, kecuali pakaian ‘Ashb.”(9)

Sebagaimana wajib bagi perempuan yang menjalani masa Iddah untuk tidak keluar meninggalkan rumahnya. Jikalau ia keluar untuk suatu kebutuhan, maka ia tidak boleh bermalam kecuali di rumahnya yang ditinggalkan oleh suaminya yang wafat. Ia harus berada disana. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada seorang perempuan yang meminta kepadanya agar bisa pindah ke rumah keluarganya setelah kematian suaminya, “Tinggallah di rumahmu yang menjadi sumber berita kematian suamimu, sampai selesai masa ketentuannya.” Kemudian ia menjalani Iddah selama empat bulan sepuluh hari.(10)


Catatan Kaki: 

(1) Para Ulama berbeda pendapat mengenai hokum Mut’ah; apakah ia diberikan kepada setiap perempuan yang dijatuhkan Talak atau ia diberikan kepada sejumlah perempuan yang dijatuhkan Talak dan tidak diberikan kepada sebagian lainnya? Kemudian, hukumnya wajib atau sunnah? Pendapat yang paling dekat kepada kebenaran dan ketepatan dalam masalah ini –Allah SWT lebih tahu, bahwa Mut’ah itu wajib bagi perempuan yang dijatuhkan Talak sebelum digauli jikalau Maharnya belum ditentukan, berdasarkan keterangan jelas dari firman Allah SWT, “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (Surat al-Baqarah: 236) Sebagaimana juga dijelaskan dalam firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (Surat al-Ahzab: 49) Dan Mahar itu hukumnya sunnah bagi para perempuan yang dijatuhkan Talak dari selain jenis di atas, berdasarkan keumuman firman Allah SWT, “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (Surat al-Baqarah: 241) Mahar itu hukumnya wajib bagi perempuan yang belum digauli dan belum ditentukan Maharnya, sebab ia tidak mendapatkan selain Mut’ah, ia belum mendapatkan Mahar. Sedangkan perempuan lainnya, mereka sudah mendapatkan Mahar; bisa jadi Mahar Penuh  seperti perempuan yang sudah digauli, dan bisa jadi setengahnya seperti perempuan yang belum digauli namun Maharnya sudah ditentukan, ia mendapatkan setengahnya. Sehingga, Mut’ah tidak wajib bagi mereka karena sudah mendapatkan Mahar. Ini berbeda dengan jenis sebelumnya (perempuan yang belum digauli dan belum ditentukan Maharnya). Ia sama sekali tidak mendapatkan apapun selain Mut’ah. Begitulah, mereka juga berbeda pendapat mengenai kadar Mut’ah.Hakikatnya, Allahu A’lam, Mut’ah itu sebagaimana dikatakan oleh Malik, tidak ada batasan standarnya. Jelasnya, ia adalah pakaian dan nafkah. Bagi yang hidupnya berkemudahan, ia bisa memberikan pakaian dan nafkah yang lapang sesuai dengan kadar kelapangannya. Dan bagi yang kesulitan, ia bisa memberikan pakaian dan nafkah yang sempit sesuai dengan kadar kesulitannya, sesuai dengan firman Allah SWT, “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan” (Surat al-Baqarah: 236)

(2) Diriwayatkan oleh al-Dar Quthni, dan Jumhur Ulama bersepakat tentang kedhaifannya. Sebagian mereka menshahihkan Mauqufnya. Jumhur Imam dan salaf mengamalkannya. Mazhab Zhahiri berpandangan tidak ada perebedaan antara perempuan yang merdeka dengan perempuan yang berstatus budak, antara laki-laki yang merdeka  dan laki-laki  yang berstatus budak untuk masalah Talak dan Iddah. 

(3) Penulis al-Mughni mengaitkan Takhrijnya kepada Ibn al-Mundzir

(4) Jikalau ia ditakdirkan menikah lagi setelah masa menjalani Iddah, kemudian datang suaminya yang pertama, maka ia bisa kembali kepada suaminya yang pertama; jikalau ia menginginkannya. Hanya saja, jikalau suaminya yang kedua sudah menggaulinya, maka ia menjalani Iddah Talaq. Jikalau suaminya yang kedua belum menggaulinya, maka tidak ada Iddahnya. Jikalau suaminya yang pertama melepaskannya untuk suami yang kedua, maka suaminya yang kedua tidak membutuhkan akad lagi. Ketika ia melepaskannya untuk yang kedua, maka ia bisa menuntut dengan kadar Mahar yang sudah diberikan kepadanya. Suami yang kedua berhak memintanya kepada sang istri. Inilah yang ditetapkan oleh Utsman dan Ali radhiyallahu anhuma.  

(5) Diriwayatkan oleh Abu Daud (2157) dengan pensanadan yang hasan, dishahihkan oleh al-Hakim

(6) Diriwayatkan juga oleh al-Turmudzi (1131) dan dishahihkan oleh Ibn Hibban

(7) Diriwayatkan oleh al-Hakim (2/ 56). Asalnya terdapat dalam al-Nasai, dan pensanadannya tidak masalah.

(8) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/ 99), Muslim dalam al-Thalaq (9), Abu Daud (2299), dan al-Nasai (6/ 198, 204)

(9) Jenis dari kain Yaman bergaris-garis

(10) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (1204), al-Nasai (6/ 200), dan Abu Daud dalam al-Thalaq (44)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.