Masalah-Masalah Seputar Ihya’ al-Mawat

Masalah-Masalah Seputar Ihya’ al-Mawat


PENGERTIAN 

Pengertiannya: Ihya’ al-Mawat adalah, seorang Muslim sengaja menghampiri tanah yang bukan miliknya, kemudian ia menggarapnya dengan mananam pohon, atau membangunnya, atau membuat sumur yang khusus diperuntukkan bagi dirinya sendiri, dan menjadi miliknya. 


HUKUM

Hukumnya: Hukum Ihya’ al-Mawat adalah boleh dan Mubah, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang menghidupkan sebuah tanah yang mati, maka ia menjadi miliknya.”(1)


HUKUM-HUKUM

Hukum-Hukumnya: 

a) Tidak boleh ditetapkan kepemilikan tanah mati bagi yang menghidupkannya,  kecuali dengan dua syarat: 

Pertama, digarapnya dengan sebenarnya, atau dibangunnya rumah, atau dibuatnya sumur yang memiliki air. Tidak cukup menggarapnya dengan sekadar menanam tumbuhan, atau meletakkan tanda, atau membatasinya dengan kayu dan sejenisnya. Semua itu hanyalah sebagai tanda, ia lebih berhak dari selainnya. 

Kedua, Tanah itu tidak khusus untuk seseorang, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang menggarap sebuah tanah yang bukan milik seorang pun, maka ia lebih berhak memilikinya.”(2)

b) Jikalau tanahnya dekat dari suatu negeri atau berada di dalamnya, maka tidak boleh digarap kecuali dengan izin Hakim. Sebab ia merupakan bagian dari lokasi umum milik kaum Muslimin, sehingga mereka akan terganggu dengan kepemilikannya atau penggarapannya. 

c) Barang Tambang yang ada di al-Ihya’ (tanah mati yang digarap), baik berupa Garam, atau Bahan Bakar, atau barang tambang-barang tambang lainnya, tidak boleh dimiliki. Sebab, semua itu berkaitan dengan kemaslahatan kaum Muslimin. Dahulu, Rasulullah Saw pernah melakukan al-Iqtha’ untuk tambang Garam, kemudian ditarik lagi dan diminta dari orang yang sudah diberikan sebelumnya.(3)

d) Orang yang mendapari air mengalir di tanah yang dihidupkannya, maka ia lebih berhak dari selainnya. Ia bisa mengambil kebutuhannya setelah siapapun. Dan sisanya, bisa diberikan kepada kaum Muslimin. Dan ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Manusia itu bersekutu dalam tiga hal; air, rumput, dan api.”(4)


[Peringatan]

Tanah sumur yang terjaga (Harim al-Bi’r), jikalau sumurnya itu sudah lama. Lubangnya hanya diperbarui lima puluh hasta. Jikalau lubangnya dibuat baru, maka tanah terjaga di sekitarnya adalah dua puluh lima hasta, sehingga pemilik sumur bisa memiliki tanah seluas ini yang berada di sekitar sumurnya. Sebab, begitulah yang dilakukan oleh para salaf, berdasarkan riwayat, “Tanah sumur yang terjaga (Harim al-Bi’r) adalah sepanjang talinya.”(5)

Pohon yang terjaga atau pohon kurma yang terjaga adalah sepanjang ranting-rantingnya atau pelepahnya. Orang yang memiliki pohon di tanah yang mati, maka ia memiliki tanah yang berada di sekitarnya sepanjang rantingnya dan pelepahnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Pohon kurma yang terjaga adalah sepanjang pelepahnya.”(6)

Rumah yang terjaga, maka tanah bisa sekitarnya bisa digunakan untuk membuang sampah atau untuk istirahat untanya atau parkir mobilnya. Orang yang membangun rumah di tanah yang mati, maka ia memiliki tanah yang berada di sekitarnya, dikenal menurut kebiasaan (adat) sebagai penyertanya.


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (3/ 338, 381), dan al-Turmudzi (1378, 1379) dan dishahihkannya

(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 140)

(3) Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Shahihnya, dan al-Turmudzi yang dishahihkannya.

(4) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dalam Musnadnya, dan Abu Daud, kemudian dishahihkan oleh al-Hafidz untuk pensanadannya.

(5) Diriwayatkan oleh Ibn Majah (2487), dan sanafnya Dhaif

(6) Diriwayatkan oleh Ibn Majah (2489), dan sanadnya Dhaif.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.