Masalah-Masalah Seputar Ikrar/ al-Iqrar (Pengakuan)
Masalah-Masalah Seputar Ikrar/ al-Iqrar (Pengakuan)
PENGERTIAN
Pengertiannya: Maksudnya, seseorang mengakui sesuatu yang berada dalam tanggungannya sebagai milik orang lain, seperti dengan mengatakan, “Zaid memiliki uang padaku sebanyak lima puluh ribu dirham” misalnya. Atau “Barang itu milik Fulan.”
SIAPA YANG DITERIMA PENGAKUANNYA?
Siapa yang Diterima Pengakuannya? Diterima pengakuan orang yang berakal lagi baligh, tidak diterima pengakuan orang yang gila, anak kecil, dan orang yang terpaksa, sebab mereka tidaklah masuk ke dalam ruang lingkup al-Taklif, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Diangkat ketetapan dari tiga orang.” Hadits ini sudah ada di bagian sebelumnya.(1) Dan berdasarkan sabdanya, “… Dan apa yang mereka terpaksa melakukannya.”(2)
HUKUMNYA
Hukumnya: Hukum al-Iqrar (pengakuan) adalah wajib. Siapa yang mengakui sesuatu sebagai milik orang lain, sedangkan ia adalah seseorang yang berakal, baligh, dan memiliki pilihan (tidak terpaksa), maka hal itu wajib baginya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “… Jikalau ia mengaku, maka rajamlah.” Rasulullah Saw menjadikan pengakuannya sebagai penyebab wajibnya penegakan al-Hudud atas dirinya.
HUKUM-HUKUM TERKAIT IKRAR
Sejumlah Hukum Terkait al-Iqrar: Ada sejumlah hokum terkait al-Iqrar ini, di antaranya:
1) Pengakuan orang yang bangkrut (al-Muflis) atau orang yang berstatus sebagai al-Mahjur alaihi dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan harta. Pengakuan ini tidak lazim, sebab orang yang bangkrut (al-Muflis), tertuduh dengki kepada para pemberi piutang. Jikalau pengakuan pihak al-Mahjur alaihi diterima, maka seakan-akan statusnya sebagai al-Mahjur alaihi sudah tidak berlaku lagi. Hutang tersebut tetap berada dalam tanggungan orang yang bangkrut (al-Muflis) atau orang yang berstatus sebagai al-Mahjur alaihi, sesuai dengan pengakuan keduanya. Kemudian keduanya membayar hutangnya setelah hilangnya penghalang.
2) Pengakuan Orang yang Sakit Sakaratul Maut: Tidak sah pengakuan untuk ahli waris kecuali dengan bukti, sebab ia dituduh melakukan al-Muhabah (pemberian khusus). Jikalau orang yang sakit sakaratul maut mengatakan, “Saya mengaku bahwa anakku Fulan memiliki sejumlah ini padaku…” Maka tidak diterima, dikhawatirkan ia ingin memberikannya sebagai pemberian khusus (al-Muhabah), yang tidak diberikannya kepada anak-anaknya yang lain. Dalil masalah ini adalah sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” Ucapan orang yang sakit, “Untuk anakku Fulan sejumlah ini” tanpa menyertakan anak-anaknya yang lainnya mirip dengan wasiat, padahal Rasulullah Saw bersabda, “Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” Kecuali para ahli waris lainnya membolehkan. Selama tidak ada bukti yang menegaskan bahwa pengakuannya itu untuk ahli warisnya, maka ketika itu sah pengakuannya.
Catatan Kaki:
(1) Pengakuan anak kecil itu sah jikalau ia sudah Mumayyiz dan memiliki izin untuk melakukan al-Tasharruf. Jikalau ia bukanlah seorang yang Mumayyiz atau orang yang berada dalam status al-Mahjur, maka tidak sah pengakuannya.
(2) Sudah ditakhrij di bagian sebelumnya
Tidak ada komentar