Masalah-Masalah Seputar Khulu’

 Masalah-Masalah Seputar Khulu’


PENGERTIAN

Pengertiannya: Maksudnya, seorang perempuan yang tidak menyukai suaminya menebus dirinya dengan sejumlah harta yang diberikannya kepada suaminya, agar suaminya itu melepaskannya. 


HUKUM

Hukumnya: al-Khulu’ hukumnya boleh jikalau terpenuhi syarat-syaratnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada istri Tsabit bin Qais yang suatu hari mendatanginya dan berkata tentang suaminya, “Wahai Rasulullah, saya tidak mencela akhlaknya dan agamanya, tetapi saya tidak menginginkan kekufuran dalam Islam.” Maka beliau menjawab, “Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya?” Ia menjawab, “ya.” Kemudian beliau bersabda kepada suaminya, “Terimalah kebun itu dan talaklah ia sekali Talak.”(1)


SYARAT-SYARAT

Syarat-Syaratnya: Syarat-syarat al-Khulu’, yaitu: 

1) Kebencian itu berasal dari Istri. Jikalau yang membenci itu suami, maka ia sama sekali tidak berhak meminta tebusan. Tetapi, ia harus bersabar menghadapi istrinya, atau menjatuhkannya Talak jikalau khawatir akan menimbulkan Mudharat. 

2) Janganlah seorang istri meminta al-Khulu’ sampai ia benar-benar sudah merasakan Mudharat, khawatir tidak mampu menjalankan aturan-aturan Allah SWT terhadap dirinya sendiri atau terhadap hak-hak suaminya. 

3) Jangan sampai seorang suami sengaja menyakiti istrinya agar ia meminta al-Khulu’. Jikalau ia melakukannya, maka ia tidak boleh meminta sesuatu pun darinya selama-lama. Sebab, ia pelaku maksiat. Al-Khulu’ itu ditetapkan sebagai Talak Bain. Jikalau ia ingin kembali lagi ke istrinya, maka tidak halal baginya kecuali dengan akad yang baru.


HUKUM-HUKUM

Hukum-Hukumnya: Hukum-hukum al-Khulu’, yaitu: 

1) Disunnahkan untuk tidak mengambil lebih dari kadar Mahar yang diberikannya kepada istrinya. Sebab dalam hadits dijelaskan bahwa beliau mencukupkan seorang istri melakukan al-Khulu’ terhadap suaminya dengan kebun yang dijadikan Mahar pernikahannya. Dan itu berdasarkan perintah Rasulullah Saw.(2)

2) Jikalau al-Khulu’ dilakukan dengan lafadz “al-Khulu’”, maka sang istri menjalankan Iddah dengan sekali haidh layaknya perempuan al-Mustabriah, berdasarkan perintah Rasulullah Saw kepada istri Tsabit bin Qais untuk menjalanlan Iddah dengan sekali Haidh. Sedangkan jikalau dengan lafadz Talak, maka Jumhur Ulama berpandangan bahwa ia menjalankan Iddah dengan tiga kali Quru’.

3) Suami yang melepaskan istrinya dengan al-Khulu’ (al-Mukhali’) tidak memiliki hak untuk ruju’ kepada istrinya dalam masa Iddah. Sebab, status al-Khulu’ itu adalah Bain.

4) Seorang Bapak memintakan al-Khulu’ untuk anak perempuannya yang masih kecil jikalau anaknya itu mengalami Mudharat, dengan status sebagai wakilnya, karena anaknya belum Rasyidah (berakal). 


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (7/ 60)

(2) Terdapat dalam sejumlah lafadz hadits, “Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya yang diberikannya kepadamu?” Ia menjawab, “Ya, dan dilebihkan.” Maka, beliau menjawab, “Untuk tambahannya, tidak usah. Tetapi cukup kebunnya.”

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.