Masalah-Masalah Seputar Kurban (al-Udhiyyah)

Masalah-Masalah Seputar Kurban (al-Udhiyyah)


Pengertiannya

Kurban itu adalah domba yang disembelih di waktu Dhuha pada Hari Raya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. 


Hukumnya

Berkurban itu Sunnah Wajibah bagi setiap keluarga Muslim yang mampu melakukannya, berdasarkan firman Allah SWT, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." (Surat al-Kautsar: 2) Dan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulanginya.”(1) Dan riwayat Abu Ayyub al-Anshary bahwa ada seseorang di zaman Rasulullah Saw yang berkurban dengan domba untuk dirinya sendiri dan keluarganya.(2)


Keutamaannya

Ada keutamaan besar yang terdapat dalam kurban, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidaklah anak Adam mengerjakan suatu amalan di hari al-Nahr yang lebih dicintai oleh Allah SWT dari menumpahkan darah. Ia akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-bulunya. Darah itu sudah sampai kepada Allah SWT di suatu tempat, sebelum ia tumpah ke bumi. Maka beruntunglah jiwa yang melakukannya.”(3) Dan sabdanya, yang pada suatu hari para sahabatnya bertanya, “Untuk apakah kurban-kurban ini?” Beliau menjawab, “Sunnah bapak kalian Ibrahim.” Mereka bertanya, “Apa yang kami dapatkan darinya?” Beliau menjawab, “Di setiap bulunya ada satu kebaikan.” Mereka bertanya, “Semua bulunya?” Beliau menjawab, “Setiap bulu dari bulu-bulunya itu ada satu kebaikan.”(4)


Hikmahnya, Di antara Hikmah Berkurban

1) Mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagaimana firman-Nya, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." (Surat al-Kautsar: 2) Dan firman-Nya, “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya." (Surat al-An'am: 162-163) Ibadah yang dimaksud dalam ayat ini adalah sembelihan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. 

2) Menghidupkan sunnah Imam para Ahli Tauhid; Ibrahim sang Khalilullah, yang Allah SWT wahyukan kepadanya untuk menyembelih anaknya Ismail, kemudian Dia menebusnya dengan seekor domba dan disembelih sebagai ganti dari anaknya. Allah SWT berfirman, “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar." (Surat al-Shaffat: 107)

3) Memberikan kelapangan kepada keluarga di Hari Raya, menyebarkan kasih sayang kepada kaum fakir dan kaum miskin. 

4) Bersyukur kepada Allah SWT atas binatang ternak yang ditundukkan untuk kita, sebagaimana firman-Nya, “maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya." (Surat al-Hajj: 36-37)


Hukum-Hukumnya

1) Usianya: Untuk kurban, dari jenis al-Dha’n, tidak boleh kurang dari al-Jaz’, yang sudah berusia setahun atau mendekatinya. Jikalau selain dari al-Dha’n, dari jenis al-Ma’iz, Unta, dan sapi, tidak cukup jikalau kurang dari al-Tsani, yaitu al-Maiz yang sudah mencapai usia setahun dan masuk tahun kedua, dan unta yang sudah mencapai usia empat tahun dan sudah masuk tahun kelima, dan sapi yang sudah mencapai usia dua tahun dan masuk tahun ketiga, berdasarkan sabda Rasulullah Saw,”Janganlah kalian menyembelih kecuali yang Musinnah, kecuali kalian kesusahan. Maka, sembelihlah al-Jaza’ dari al-Dha’n.”(5) al-Musinnah dari jenis binatang ternak adalah yang al-Tsaniyah. 

2) Keselamatan Fisiknya; Kurban itu tidak mencukupi selain dengan yang selamat fisiknya dari segala kekurangan. Tidak bisa dijadikan sebagai kurban jenis yang celek, yang pincang, dan yang al-Ghadhba’ (maksudnya, yang aslinya sudah patah tanduknya atau sudah putus telinganya), tidak juga yang sakit dan yang al-‘Ajfa (stress yang tidak ada otaknya). Dan itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Empat yang tidak boleh untuk kurban; celek yang jelas celeknya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas patahnya, dan al-Kasirah (kurus kering) yang tidak bersih.”(6) Dan yang tidak bersih maksudnya adalah yang tidak ada otaknya, dan itulah yang disebut al-‘Ajfa.

3) Jenis Terbaiknya: Kurban terbaik adalah domba jantan berwarna putih bercampur hitam di sekitar matanya kakinya. Sebab, bentuk seperti inilah yang disunnahkan oleh Rasulullah Saw dan dijadikannya sebagai kurban. Aisyah radhiyallahu anha mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw berkurban dengan domba yang bertanduk dan menginjak dengan hitam, berjalan dengan hitam, dan melihat dengan hitam.”(7)

4) Waktu Penyembelihannya: Waktu penyembelihan kurban adalah di pagi Hari Raya setelah mengerjakan shalat Hari Raya. Tidak sah selama-lamanya jikalau dilakukan sebelumnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia menyembelih bagi dirinya sendiri. Siapa yang menyembelih setelah shalat, maka sempurnalah sembelihannya dan sudah mendapatkan sunnah kaum muslimin.”(8) Sedangkan jikalau setelah Hari Raya, maka boleh diundur ke hari kedua dan ketiga setelah Hari Raya, berdasarkan riwayat, “Semua Hari Tasyriq adalah penyembelihan.”(9)

5) Hal yang Disunnahkan Ketika Penyembelihan: Disunnahkan ketika menyembelihkannya untuk mengarahkannya ke kiblat seraya mengucapkan: 

إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ للَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيْفًا وَمَا أَناَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْن

“Saya menghadapkan wajah saya kepada Zat yang menciptkan langit dan bumi dengan hanif, dan saya bukanlah termasuk orang-orang yang Musyrik. Shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku bagi Allah rabb sekalian alam, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan dengan itu saya diperintahkan. Dan saya adalah orang awal kaum muslimin.”

Jikalau ia lansung melakukan penyembelihan, maka hendaklah mengucapkan: 

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ

“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu.”

6) Sahnya Diwakilkan: Disunnahkan agar seorang Muslim lansung menyembelih kurbannya sendiri. Jikalau selainnya mewakilinya untuk menyembelihnya, maka itu juga dibolehkan. Dan tidak masalah. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai masalah ini. 

7) Pembagiannya yang Disunnahkan: Disunnahkan untuk membagi kurban menjadi tiga; Keluarga Shahibul Qurban memakannya sepertiga, menyedekahkannya sepertiga, dan menghadiahkannya kepada para sahabatnya sebanyak sepertiga, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah.”(10) Dan boleh menyedekahkan semuanya, sebagaimana boleh tidak menghadiahkannya sedikitpun. 

8) Upah Jagalnya dari Selainnya: Jagalnya tidak diberikan upah dari kurban tersebut, berdasarkan riwayat Ali radhiyallahu anhu, “Rasulullah Saw memerintahkanku untuk menyembelih unta, kemudian bersedekah dengan dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya, serta tidak memberikan apapun kepada jagal.” Ia melanjutkan, “Kami memberikannya dari kami sendiri.”(11)

9) Apakah Seekor Domba untuk Satu Keluarga?: Seekor Domba cukup untuk satu keluarga, mencakup semuanya, walaupun mereka berjumlah banyak, berdasarkan riwayat Abu Ayyub al-Anshary radhiyallahu bahwa dahulu di zaman Rasulullah Saw, ada seseorang yang berkurban domba untuk dirinya dan keluarganya.(12)

10) Hal-Hal yang Harus Dihindari bagi yang Ingin Kurban: Sangat dimakruhkan bagi yang ingin kurban untuk memotong rambutnya atau kukunya; walaupun sedikit. Maksudnya, dilakukan ketika hilal bulan Dzulhijjah sudah terlihat, sampai menyembelih, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau kalian sudah melihat Hilal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka tahanlah untuk memotong rambutnya dan kukunya, sampai menyembelih.”(13)

11) Rasulullah Saw Berkurban Untuk Seluruh Umatnya: Siapa yang tidak mampu berkurban dari kaum muslimin, maka ia tetap mendapakan pahala orang-orang yang berkurban. Sebab, Nabi Muhammad Saw ketika menyembelih salah satu Dombanya berucap: 

اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّي مِنْ أُمَّتِي

“Ya Allah, ini dariku dan dariku orang yang belum berkurban dari umatku.”(14)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari  (7/ 129), Muslim dalam al-Adhahi (10), dan al-Nasai (7/ 223)

(2) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi dan dishahihkannya

(3) Diriwayatkan oleh Ibn Majah (3126), dan al-Turmudzi yang dihasankannya dan dianggapnya Gharib.

(4) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (4/ 368), dan Ibn Majah (3127)

(5) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Adhahi (2)

(6) Diriwayatkan oleh Abu Daud (2802), dan al-Imam Ahmad (4/ 300)

(7) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi dan dishahihkannya

(8) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (7/ 128, 131)

(9) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (4/ 82), dan ada komentar untuk sanadnya. Ada sejumlah Atsar dari Ali, Ibn Abbas dan selain keduanya yang menguatkannya. Malik dan Abu  Hanifah bahwa hadits ini diriwayatkan dari Umar dan anaknya, “Janganlah kalian menunda kurban dari hari ketiga Hari Raya.”

(10) Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam al-Dhahaya (10), dan al-Nasai dalam al-Dhahaya (37)

(11) Diriwayatkan oleh Muslim (954), Abu Daud (1769), al-Imam Ahmad (1/ 123), dan Ibn Majah (3099)

(12) Sudah di-Takhrij di bagian sebelumnya

(13) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Adhahi (41)

(14) Diriwayatkan oleh al-Hakim (4/ 228)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.