Masalah-Masalah Seputar Makanan & Minuman dalam Islam

Masalah-Masalah Seputar Makanan & Minuman dalam Islam


MAKANAN

Pengertiannya: 

Maksudnya, semua yang dimakan, berupa biji-bijian, kurma, dan daging. 


Hukumnya: 

Hukum asal seluruh makanan adalah halal, berdasarkan firman Allah SWT, “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (Surat al-Baqarah: 29) Tidak ada yang diharamkan, kecuali ada dasarnya dari al-Quran atau Sunnah atau Qiyas yang benar. Syariat mengharamkan sejumlah makanan karena memudharatkan tubuh dan merusak akal, sebagaimana ia mengharamkan sejumlah makanan kepada umat lainnya selain umat Islam sebagai ujian. Allah SWT berfirman, “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka.” (Surat al-Nisa: 160)


Jenis-Jenis yang Dilarang

A-Jenis yang Dilarang berdasasarkan Dalil dari al-Quran, yaitu: 

1) Makanan orang lain yang tidak dimiliki dengan salah satu cara kepemilikan yang dibolehkan memakannya, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan janganlah kalian memakan harta kalian di antara kalian secara batil.” (Surat al-Baqarah: 188) Dan sabda Rasulullah Saw, “Janganlah seseorang memerah susu binatang ternak orang lain, kecuali dengan izinnya.”(1)

2) Bangkai, yaitu hewan yang mati sendirian, seperti tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas. 

3) Darah Mengalir, yaitu darah yang mengalir ketika disembelih, hukumnya sama dengan darah yang hewan-hewan yang tidak disembelih, baik mengalir maupun tidak, sedikit maupun banyak. 

4) Daging Babi, hukumnya sama dengan seluruh bagian tubuhnya, seperti darah, lemak, dan selain keduanya. 

5) Hewan yang ditahlilkan dengan selain nama Allah SWT, disebut nama selain-Nya ketika menyembelihnya. 

6) Hewan yang disembelih untuk berhala. Ia mencakup semua hewan yang disembelih di atas kuburan dan batu besar yang ditegakkan sebagai alamat dan tanda, ditujukan kepada sesuatu yang disembah selain Allah SWT atau menjadi wasilah menuju-Nya. Dalil enam hal ini adalah firman Allah SWT, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (Surat al-Maidah: 3) Maka, ia diharamkan berdasarkan dalil dari Kitabullah. 


B-Jenis yang Dilarang Berdasarkan Larangan Nabi Muhammad Saw, yaitu sebagai berikut: 

1) Keledai Peliharaan, berdasarkan riwayat Jabir radhiyallahu anhu, “Rasulullah Saw melarang daging keledai peliharaan di Hari Khaibar, dan beliau mengizinkannya untuk daging kuda.”(2)

2) Bighal, diqiyaskan dengan Keledai Peliharaan. Ia masuk dalam hokum yang dilarang. Kemudian juga berdasarkan firman Allah SWT, “dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya.” (Surat al-Nahl: 8) Ia merupakan Dalil Khithab yang menegaskan larangan untuk memakannya. Jikalau dikatakan, “Bagaimana kuda bisa dibolehkan? Padahal dalilnya untuk Bighal dan kuda hanya satu?” Jawabannya, kuda itu keluar dari hokum ketidakbolehannya dengan nash, yaitu izin Rasulullah Saw untuk memakannya, sebagaimana terdapat dalam hadits Jabir sebelumnya. 

3) 4) Semua binatang buas yang memiliki taring, seperti singa, macan tutul, beruang, citah, gajah, serigala, anjing, jakal, cerpelai, musang, sciurus, dan selainnya, yang memiliki taring untuk memangsa; kemudian semua  jenis burung yang memiliki cakar, seperti falkon, goshawk, elang, alap-alap kawah, kite, elang alap erasia, burung hantu, dan selainnya yang memiliki cakar untuk memangsa, beradasarkan riwayat Ibn Abbas radhiyallah bahwa Rasulullah Saw melarang dari setiap binatang buas yang memiliki taring, dan dari setiap burung yang memiliki cakar.(3)

5) Al-Jallalah, yaitu binatang ternak yang memakan najis, dan itu hampir di sepanjang hidupnya. Misalnya Ayam, berdasarkan riwayat dari Ibn Umar bahwa Nabi Muhammad Saw melarang daging al-Jallalah dan susunya,(4) sehingga ia tidak dimakan sampai ditahan dari najis tersebut selama beberapa hari agar sampai dagingnya menjadi bagus, kemudian tidak diminum susunya kecuali setelah menjauhkannya dari najis selama beberapa hari sampai susunya menjadi bagus. 


C-Jenis yang Dilarang Berdalil “Pencegahan Bahaya”, yaitu sebagai berikut:

1) Racun secara umum karena membahayakan tubuh. 

2) Tanah, Tanah liat, batu, dan karang, karena membahayakan dan tidak ada manfaatnya. 

3) Hal-hal yang dianggap kotor, tidak disukai, dan enggan mendekatinya, seperti sampah-sampah berserakan dan selainnya, sebab ia bisa menyebabkan sakit dan membahayakan badan. 


D-Jenis yang Dilarang Berdasarkan Dalil “Menjadi Diri dari Najis”, yaitu sebagai berikut: 

1) Semua makanan atau minuman yang bercampur najis, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau tikus masuk ke dalam minyak; jikalau dalam kondisi beku, maka buanglah ia dan di sekelilingnya; dan jikalau cair, maka janganlah kalian mendekatinya.”(5)

2) Semua yang tabiatnya najis, seperti kotoran manusia dan kotoran hewan, berdasarkan firman Allah SWT, “dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Surat al-A’raf: 157)


Jenis Larangan yang Dibolehkan Karena Darurat

Dibolehkan bagi yang berada dalam kondisi darurat, kelaparan sekali; jikalau khawatir akan merusak dirinya dan menyebabkan kematiannya, untuk memakan semua yang dilarang –selain racun- dengan kadar menjaga hidupnya, baik makanan orang lain maupun bangkai, atau daging babi, atau selainnya. Dengan syarat, tidak lebih dari kadar menjaga diri dari kematian, ia tidak menyukainya dan tidak menikmatinya, berdasarkan firman Allah SWT, “Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja(6) berbuat dosa.” (Surat al-Maidah: 3)


MINUMAN

Pengertiannya: 

Maksudnya, semua jenis zat cair yang diminum.


Hukumnya: 

Hukum asal Minuman, sama dengan hokum asal makanan, yaitu Mubah, berdasarkan firman Allah SWT, “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (Surat al-Baqarah: 29) Kecuali jenis yang dikeluarkan berdasarkan dalil, di antaranya: 

1) Minuman Keras, berdasarkan firman Allah SWT, “sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Surat al-Maidah: 90) Dan sabda Rasulullah Saw, “Allah SWT melaknat minuman keras, peminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang membawanya, orang yang minta diantarkan kepadanya, dan orang yang makan harganya.”(7)

2) Semua jenis zat cair dan alcohol yang memabukkan, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Semua yang memabukkan adalah Minuman Keras,(8) dan semua Minuman Keras adalah haram.”(9)

3) Jus dari dua jenis gabungan, yaitu gabungan antara al-Zahw (bunga yang indah) dengan kurma yang masih muda, atau kismis dengan kurma yang masih muda. Keduanya diletakkan di satu bejana, kemudian dituangi air, sampai keduanya menjadi jus yang manis, baik memabukkan maupun tidak, karena Rasulullah Saw melarangnya dengan sabdanya, “Jangan kalian membuat Nabidz antara al-Zahw dengan al-Ruthab, dengan menggabungkan keduanya, serta jangan pula kalian membuat Nabidz dengan kismis semuanya. Tetapi, buatlah Nabidz untuk masing-masing keduanya (tanpa dicampur).”(10)

Sebab, kondisi mabuk akan semakin cepat terjadi karena gabungan di atas, sehingga untuk sadd al-zariah (menutup jalan kemaksiatan) dilaranglah  melakukannya. 

4) Kencing semua jenis yang diharamkan memakannya, karena ia najis, dan najis itu diharam. 

5) Susu hewan yang tidak dimakan dagingnya. Kecuali susu manusia. Hukumnya halal. 

6) Sesuatu yang dipastikan bahayanya bagi badan, seperti gas dan selainnya. 

7) Segala jenis rokok, seperti Tobacco, Hasyis, Sisha. Sebab, sebagiannya membahayakan badan, dan sebagian lainnya memabukkan. Sebagiannya membuat lemah, dan sebagian lainnya mengeluarkan bau busuk yang mengganggu orang lain yang berada di dekat pengkonsumsinya, baik manusia maupun malaikat. Karena kondisinya itu, ia dilarang dalam syariat. 


Minuman yang Dibolehkan bagi yang Berada Dalam Kondisi Darurat

Boleh bagi orang yang tercekik makanan dan selainnya yang tersangkut di kerongkongannya, untuk meminum Minuman Keras jikalau tidak mendapatkan yang lainnya, demi menjaga jiwanya dari kematian, sebagaimana dibolehkan bagi orang yang sangat haus, khawatir akan meninggal, untuk meminum minuman yang diharamkan dengan kadar yang bisa menghilangkan rasa hausnya, berdasarkan firman Allah SWT, “… Kecuali kalian terpaksa melakukannya.” 


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 165), Muslim dalam al-Luqathah (2), dan Abu Daud dalam al-Jihad (94)

(2) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/ 21, 219), al-Dar Quthni (3/ 458)

(3) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (1477), al-Imam Ahmad (1/ 147), dan al-Hakim (2/ 40)

(4) Diriwayatkan oleh Abu Daud (3785), al-Turmudzi (1824) dan selainnya. Kedudukannya Hasan

(5) Diriwayatkan oleh Abu Daud (3841, 3842) dengan sanad yang shahih, dan aslinya terdapat dalam al-Bukhari.

(6) Condong terhadapnya dan memilih melakukannya. 

(7) Diriwayatkan oleh Abu Daud (3674), dan al-Imam Ahmad (2/ 97)

(8) Alkohor itu adalah kata-kata non Arab, aslinya adalah al-Ghaul, sebab al-Ghaul itu adalah segala yang memabukkan yang memusingkan akal. Allah SWT berfirman, “Tidak ada dalam khamar itu alcohol.” (Surat al-Shaffat: 47)

(9) Diriwayatkan oleh Ibn Majah (3390), dan al-Imam Ahmad (2/ 29, 31)

(10) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Asyribah (5), dan al-Darimi (2/ 118)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.