Masalah-Masalah Seputar Memerdekakan Budak

 Masalah-Masalah Seputar Memerdekakan Budak


PENGERTIAN

Pengertiannya: Memerdekakan budak dan membebaskannya dari perbudakan. 


HUKUM

Hukumnya: Hukum memerdekakan budak adalah sunnah, berdasarkan firman Allah SWT, “(yaitu) melepaskan budak dari perbudakan.” (Surat al-Balad: 13) Dan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang memerdekakan perbudakan seorang yang beriman, maka Allah SWT akan membebaskan setiap bagian tubuhnya dengan setiap bagian dari budak tersebut pada hari kiamat, sampai Dia membebaskan tangan dengan tangan, kaki dengan kaki, dan kemaluan dengan kemaluan.”(1)


HIKMAH MEMERDEKAKAN BUDAK

Hikmahnya: Hikmah pemerdekaan budak adalah membebaskan anak Adam yang terjaga darahnya dari bahaya perbudakan, agar ia bisa memiliki dirinya sendiri dan mendapatkan kemanfaatan-kemanfaatannya, serta menyempurnakan hokum-hukumnya. Kemudian, ia juga bisa melakukan al-Tasharruf untuk dirinya sendiri dan mendapatkan semua kemanfaatannya, sesuai dengan keinginannya dan pilihannya.


HUKUM-HUKUM TERKAIT MEMERDEKAKAN BUDAK

Hukum-Hukumnya: Hukum-Hukum terkait pemerdekakan budak sebagai berikut:

a) Pemerdekaan budak dilakukan dengan lafadz yang jelas, seperti “Engkau merdeka” atau “Bebas” atau “Saya memerdekakanmu” atau “Saya membebaskanmu”, sebagaimana ia juga bisa dilakukan dengan Kinayah (sindiran) tapi dengan niat untuk memerdekakan, misalnya “saya sudah membuka jalanmu” atau “tidak ada kuasaku atas dirimu.”

b) Pemerdekaan budak sah dilakukan oleh orang yang sah Tasharrufnya terhadap hartanya, yaitu orang yang berakal, baligh, dan rasyid. Tidak sah pemerdekaan budak yang dilakukan oleh Orang Gila, anak kecil, dan al-Safih yang berstatus al-Mahjur alaihi, sebab mereka tidak bisa melakukan melakukan al-Tasharruf terhadap hartanya. 

c) Jikalau budak itu dimiliki oleh dua orang atau lebih, kemudian salah seorang sekutu memerdekakan bagiannya, maka sisanya ditentukan harganya. Jikalau orang tadi dalam kondisi lapang,(2) maka budak itu dimerdekakan sepenuhnya. Jikalau ia dalam kondisi sulit, maka cukup memerdekakan bagiannya saja, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang budak, kemudian ia memiliki uang yang nilainya mencapai harga budak, maka budak itu ditentukan harganya dengan harga yang adil, kemudian para sekutunya diberikan bagian mereka dan semua bagian budak dibebaskan. Jikalau tidak, ia cukup membebaskan apa yang sudah dibebaskannya.”(3)

d) Siapa yang menghubungkan kemerdekaan seorang budak dengan sebuah syarat, maka ia dibebaskan ketika syarat itu terwujud. Jikalau tidak, maka tidak dibebaskan. Orang yang mengatakan, “Engkau merdeka jikalau istriku melahirkan anak.” Maka, ia dibebaskan ketika istrinya melahirkan. 

e) Siapa yang memiliki budak, kemudian ia membebaskan sebagiannya, maka ia wajib membebaskan sisanya, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang membebaskan bagiannya pada seorang budak…” (al-Hadits) Dan sabdanya, “Siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang budak dengan hartanya…”(4)

f) Siapa yang memerdekakan budaknya ketika sakit yang mengantarkannya kepada kematian, maka budak tadi dimerdekakan dengan kadar sepertiga, sebab ini mirip dengan wasiat, dan wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga. 


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-‘Itq (21), al-Turmudzi (1541), dan al-Imam Ahmad (2/ 420, 422)

(2) Ukuran “kemudahan” itu: memiliki kelebihan makanan sehari semalam, serta kebutuhan-kebutuhan pokoknya, seperti sandang dan papan

(3) Sudah ditakhrij di bagian sebelumnya

(4) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 182)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.