Masalah-Masalah Seputar Mengusap Sepatu (Mash al-Khuff) Menurut Mazhab Syafii
Masalah-Masalah Seputar Mengusap Sepatu (Mash al-Khuff) Menurut Mazhab Syafii
(Masalah-Masalah Seputar Mengusap Sepatu (Mash al-Khuff) Menurut Mazhab Syafii, Berdasasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
(Pasal) Mengusap kedua sepatu hukumnya boleh,(1) dengan tiga syarat: Mulai memakai keduanya setelah benar–benar suci,(2) keduanya menutup bagian kaki yang wajib dibasuh, keduanya mungkin untuk terus dipakai berjalan.
Orang yang Muqim boleh mengusap sepatunya sehari semalam, dan orang yang Musafir boleh selama tiga hari tiga malam.(3) Waktunya dimulai ketika berhadats setelah memakai kedua sepatu. Jikalau dia mengusap sepatu ketika bermuqim, kemudian melakukan perjalanan, atau mengusap sepatu ketika melakukan perjalanan, kemudian muqim, maka dia menyempurnakan waktu mengusap sepatu untuk Muqim.
Bolehnya mengusap sepatu itu batal oleh tiga hal: Dengan melepaskan keduanya, habisnya jangka waktu, terjadi sesuatu yang mengharuskan dirinya mandi.(3)
(Syarh Syeikh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Dalil yang menunjukkan kebolehannya banyak sekali. Di antaranya: Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (380) dan Muslim (272), lafadz ini adalah periwayatannya, dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia buang air kencing, kemudian berwudhu’ dan mengusap kedua sepatunya. Maka dikatakan kepadanya, “Engkau melakukan ini?" Dia menjawab, “Ya, saya melihat Rasulullah Saw buang air kecil. Setelah itu beliau berwudhu’ dan mengusap kedua sepatunya."
Hasan Al-Bashry berkata, “Riwayat tentang ‘pengusapan‘ ada di tujuh puluh tempat, baik berbentuk perkataan maupun perbuatan."
(2) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (203) dan Muslim (274) dari Al-Mughirah bin Asy-Syu’bah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami bersama Nabi Saw di suatu malam dalam suatu perjalanan. Saya memberikan bejana kepadanya. Maka beliau membasuh wajahnya, membasuh kedua sikunya dan mengusap kepalanya. Kemudian saya ingin membuka kedua sepatunya, maka beliau berkata, “Biarkanlah, saya memasukkan keduanya dalam keadaan suci." Kemudian beliau mengusap keduanya.
(3) Diriwayatkan oleh Muslim (276) dan selainnya dari Syuraih bin Hani berkata, “Saya mendatangi ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk bertanya tentang mengusap kedua sepatu, maka dia menjawab, ‘Datangilah Ali, dia lebih mengetahui hal ini dari diriku. Dia pergi melakukan perjalanan bersama Rasulullah Saw." Kemudian saya menanyakannya, dan dia menjawab, “Rasulullah Saw menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir, dan sehari semalam untuk Muqim."
(4) Diriwayatkan oleh At-Turmudzi (96) An-Nasai (1 /83), lafadz ini adalah periwayatannya, dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu berkata, "Jikalau kami melakukan perjalanan, maka Rasulullah Saw memerintahkan kami untuk mengusap sepatu kami dan tidak melepaskannya selama tiga hari, baik untuk buang air besar, buang air kecil dan tidur, kecuali karena junub."
Tidak ada komentar