Masalah-Masalah Seputar Mukatab dalam Perbudakan

Masalah-Masalah Seputar Mukatab dalam Perbudakan


PENGERTIAN

Pengertiannya: Ia adalah budak yang dimerdekakan oleh Tuannya dengan harta yang dibayarkannya secara berangsur dengan jumlah angsuran tertentu.


HUKUM MUKATABAH

Hukum al-Mukatabah: al-Mukatabah hukumnya sunnah, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (Surat al-Nur: 33) Dan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang membantu orang yang berhutang atau orang yang berperang atau al-Mukatab dalam proses al-Mukatabah yang dilakukannya, maka Allah SWT akan menaunginya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.”(1)


HUKUM-HUKUM 

Hukum-Hukumnya: Al-Mukatab itu memiliki sejumlah hokum, yaitu: 

1) Al-Mukatab bebas ketika membayar angsuran terakhir dari semua angsurannya. 

2) Al-Mukatab itu statusnya budak, berlaku atasnya hokum-hukum terkait perbudakan; selama masih ada sisa pembayarannya satu dirham, berdasarkan ucapan sejumlah sahabat dan berdasarkan riwayat Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda, “Al-Mukatab itu budak; selama masih tersisa sedirham untuk al-Mukatabah.”(2)

3) Tuan berkewajiban membantu budaknya yang berstatus al-Mukatab, dengan sejumlah hartanya, seperti seperempat dari nilai al-Mukatabah atau selainnya, sebagai bentuk kontribusinya untuk membebaskannya, berdasarkan firman Allah SWT, “dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (Surat al-Nur: 33) Boleh juga memberikannya secara tunai atau mengurangi harga al-Mukatabah. 

4) Jikalau al-Mukatab menyegerakan pembayarannya dengan sekali bayar atau dua kali bayar, maka Tuannya wajib menerimanya, kecuali hal itu memudharatkannya. Ketika itu, ia tidak harus menerimanya. Ini diriwayatkan dari Umar radhiyallahu anhu.(3)

5) Jikalau Tuannya meninggal sebelum budaknya menyelesaikan angsuran pembayarannya, maka ia tetap berada dalam status al-Mukatab. Kemudian ia menyelesaikan sisanya kepada para ahli waris Tuannya. Jikalau ia tidak mampu melunasinya, maka ia dikembalikan ke status perbudakan dan menjadi milik para ahli waris. 

6) Tuan tidak boleh melarang al-Mukatab miliknya untuk melakukan perjalanan atau berusaha, hanya saja ia dilarang untuk melakukan pernikahan, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Budak mana saja yang menikah tanpa izin Tuannya, maka ia berdosa.”(4)

7) Tidak boleh bagi Tuan menggauli budak perempuannya yang berstatus al-Mukatab, sebab proses al-Mukatabah menghalanginya untuk menggunakanya dan memanfaatkannya. Dan hubungan badan itu merupakan salah satu kemanfaatan yang terputus oleh proses al-Mukatabah. Inilah pendapat Jumhur para Imam rahimahumullah. 

8) Jikalau al-Mukatab tidak mampu membayar angsuran tertentu untuk proses al-Mukatabah, padahal masa untuk angsuran berikutnya sudah datang dan ia tidak mampu juga, maka boleh bagi Tuannya untuk menganggapnya tidak mampu dan mengembalikannya ke perbudakan sebagaimana status awalnya, berdasarkan ucapan Ali radhiyallahu anhu, “Al-Mukatab tidak dikembalikan ke status perbudakan, sampai wajib atasnya membayar dua kali angsuran berurutan.”

9) Anak dari budak perempuan yang berstatus al-Mukatabah dimerdekakan bersamanya jikalau ia membayar semua angsurannya. Jikalau ia tidak mampu, maka ia kembali ke status perbudakan, dan anaknya kembali bersama ke status tersebut, baik kehamilan terjadi di masa al-Mukatabah atau terjadi setelahnya. Inilah pendapat Jumhur Ulama. 

10) Jikalau al-Mukatab tidak mampu membayar angsuran al-Mukatabah, sedangkan di tangannya ada uang, maka uang tersebut menjadi milik Tuannya mengikuti status sang budak, kecuali yang dimilikinya itu diberikan dari zakat, maka selayaknya diberikan kepada kaum fakir dan kaum Miskin. Sebab mereka lebih berhak dari Tuan sang budak yang sudah kaya. 


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dan al-Hakim dengan sanad yang shahih, disebutkan oleh Ibn Hajar dalam Takhis al-Habir (4/ 216)

(2) Diriwayatkan oleh Abu Daud (1) dalam al-Fitan, dan al-Baihaqi (10/ 324) dengan sanad yang Hasan

(3) Dihikayatkan oleh Penulis al-Mughni

(4) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (3/ 103, 382)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.