Masalah-Masalah Seputar Nazar dalam Islam

Masalah-Masalah Seputar Nazar dalam Islam


PENGERTIAN

Pengertiannya: Maksudnya, seorang Muslim mewajibkan dirinya sendiri untuk taat kepada Allah SWT, yang tidak menjadi wajib karena selainnya (selain Nazar), seperti mengatakan, “Demi Allah, saya wajib berpuasa.” Atau, “Mengerjakan shalat dua rakaat.” Misalnya. 


HUKUM

Hukumnya: Hukum Nazar adalah sebagai berikut: 

Dibolehkan Nazar Mutlak yang tidak mengharapkan apapun selain keridhaan Allah SWT, seperti bernazar untuk berpuasa atau shalat atau sedekah. Maka, wajib menunaikannya. Kemudian dimakruhkan Nazar Muqayyad (Nazar yang dikaitkan dengan sesuatu), seperti dengan mengatakan, “Jikalau Allah SWT menyembuhkan orang yang sakit ini, maka saya akan berpuasa selama ini dan ini.” Atau “Bersedekah sebesar ini dan ini.” Hal ini berdasarkan riwayat Ibn Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Saw melarang Nazar dan mengatakan, “Ia tidak akan menolak apapun. Itu hanya dikeluarkan dari harta orang yang pelit.”(1)

Dan hukumnya diharamkan jikalau tujuannya untuk selain Allah SWT, seperti bernazar untuk kubur para wali dan ruh orang-orang shaleh, seperti dengan mengatakan, “Wahai Tuanku Fulan, jikalau Allah SWT menyembuhkan orang yang sakitku ini, maka saya akan menyembelih di atas kuburmu ini.” Atau “Akan bersedekah atasmu ini.” Sebab ini merupakan bentuk pemalingan ibadah kepada selain Allah SWT, dan itu adalah kesyirikan yang diharamkan-Nya dengan firman-Nya, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun.” (Surat al-Nisa: 36)


JENIS-JENIS NAZAR

Jenis-Jenisnya: Nazar itu memiliki sejumlah jenis, yaitu: 

a) Nazar Mutlak, yaitu Nazar yang disampaikan dalam bentuk pemberitahuan, seperti ucapan seorang Muslim, “Demi Allah, saya wajib berpuasa selama tiga atau memberi makan sepuluh orang Miskin” misalnya. Dengan itu, ia mengharapkan keridhaan Allah SWT.

Hukum jenis Nazar ini adalah wajib ditunaikan, berdasarkan firman Allah SWT, ” Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji.” (Surat al-Nisa: 91) Dan firman-Nya, “dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (Surat al-Hajj: 29)

b) Nazar Mutlak yang Tidak Ditentukan, seperti ucapan seorang Muslim, “Demi Allah, saya bernazar.” Namun ia tidak menyebutkan Nazarnya. Hukumnya, wajib baginya membayar Kafarat Sumpah untuk memenuhi Nazarnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Kafarat Nazar jikalau tidak disebutkan adalah Kafarat Sumpah.”(2) Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa cukup baginya dengan melakukan sesuatu paling minimal, yang biasanya disebut sebagai Nazar, seperti shalat dua rakaat atau berpuasa sehari. 

c) Nazar Muqayyad (Nazar Terikat) yang dikaitkan dengan perbuatan Allah SWT, yaitu sumpah yang diucapkan dengan syarat, seperti ucapan seorang Muslim, “Jikalau Allah SWT menyembuhkan orang sakitku ini, atau mengembalikan orangku yang hilang, maka saya akan memerikan makan kepada orang Miskin sejumlah ini, atau saya akan berpuasa selama ini.”

Hukumnya dimakruhkan dan wajib ditunaikan. Jikalau Allah SWT mengabulkan kebutuhannya, maka ia wajib mengerjakan ibadah yang disebutkannya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah SWT, maka taatilah.”(3) Jikalau Allah SWT tidak mengabulkan kebutuhannya, maka tidak ada kewajiban menunaikannya. 

d) Nazar Muqayyad dengan perbuatan makhluk, yaitu Nazar al-Lajaj, seperti ucapan, “Saya akan berpuasa sebulan jikalau engkau melakukan ini dan ini.” Atau “Terjadi ini dan ini.” Atau “Saya akan mengeluarkan uangku sejumlah ini jikalau engkau melakukan ini.” 

Hukumnya, ia diberikan pilihan antara menunaikan sumpahnya atau membayar kafarat ketika ia melanggar sumpahnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada Nazar dalam kondisi marah, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah.”(4) Sebab, Nazar al-Lajaj biasanya disertai kemarahan, tujuannya menghalangi orang yang diajaknya bicara untuk melakukan sesuatu, atau meninggalkannya. 

e) Nazar Maksiat. Maksudnya, seseorang bernazar akan melakukan sesuatu yang diharamkan, atau meninggalkan sesuatu yang wajib, seperti bernazar memukul seorang mukmin, atau meninggalkan shalat misalnya. 

Hukumnya, haram untuk menunaikannya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang bernazar untuk menaati Allah SWT, maka taatilah. Dan siapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia memaksiati-Nya.”(5) Hanya saja sebagian ulama berpandangan bahwa pelakunya wajib membayar Kafarat sumpah, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada Nazar dalam kemaksiatan, dan Kafaratnya adalah Kafarat sumpah.”(6)

f) Nazar dengan sesuatu yang dimiliki Muslim lainnya, atau dengan sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti bernazar akan memerdekakan budak milik Fulan, atau bersedekah dengan jumlah banyak dengan emas. Hukumnya, ada Kafaratnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada Nazar untuk sesuatu yang tidak dimiliki.”(7)

g) Nazar pengharaman sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT, seperti bernazar mengharamkan makanan atau minuman, padahal keduanya dibolehkan. Hukumnya, ia tidak mengharamkan apapun yang sudah dihalalkan oleh Allah SWT kecuali jikalau diterapkannya kepada Istrinya. Siapa yang bernazar mengharamkan istrinya, maka ia harus membayar Karafat Zihar. Sedangkan untuk selain Istri, maka cukup dengan Kafarat Sumpah. 


[Dua Peringatan]

Siapa yang menazarkan semua hartanya, maka cukup baginya melakukan itu dengan sepertiganya saja; jikalau nazarnya Mutlak. Sedangkan jikalau nazarnya itu Nazar al-Lajaj, maka cukup baginya dengan membayar Kafarat Sumpah. 

Siapa yang menazarkan sebuah ketaatan, kemudian ia meninggal, maka walinya menggantikannya. Hal ini berdasarkan riwayat shahih, ada seorang perempuan berkata kepada Ibn Umar bahwa ibunya bernazar mengerjakan shalat di Masjid Quba namun ia meninggal, kemudian ia memerintahkan perempuan tersebut untuk mengerjakan shalat di Masjid Quba untuk ibunya. 


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (8/ 155), Muslim dalam al-Nazar (2, 6), al-Imam Ahmad (2/ 61), dan al-Nasai (7/ 16)

(2) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (1528)

(3) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (8/ 177)

(4) Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam al-Ayman wa al-Nudzur (41), al-Nasai (7/ 28, 29), dan al-Imam Ahmad (4/ 433)

(5) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (6/ 36, 41), al-Turmudzi (1526), Abu Daud (3289), dan Ibn Majah (2126)

(6) Diriwayatkan oleh Abu Daud (3290) dengan lafadz, “… Dan tidak juga untuk sesuatu yang dimiliki anak Adam.” Sanadnya tidak masalah.

(7) Diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq dalam al-Mushannif (9715), dan al-Nasai (7/ 29)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.