Masalah-Masalah Seputar Pernikahan
Masalah-Masalah Seputar Pernikahan
Di bagian kita, kita akan membahas pengertian Nikah, Hukum, Hikmah.
PENGERTIAN
Pengertiannya: al-Nikah atau al-Zawaj adalah akad yang menyebabkan halalnya masing-masing suami istri untuk berhubungan dengan yang lainnya.
HUKUM
Hukumnya: Nikah itu disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT, “maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (Surat al-Nisa: 3) Dan firman-Nya, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." (Surat al-Nur: 32)
Ia diwajibkan bagi yang mampu membiayainya dan khawatir terhadap dirinya sendiri jikalau sampai terjerumus ke dalam perbuatan haram. Ia disunnahkan bagi yang mampu melakukannya dan tidak khawatir melakukan perbuatan dosa, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Wahai sekalin pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Sebab ia lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.”(1)
Dan sabdanya, “Nikahilah perempuan yang penyayang lagi subur. Sebab, saya akan berbangga dengan jumlah kalian yang banyak pada hari kiamat.”(2)
HIKMAH
Hikmahnya: Di antara hikmah pernikahan:
a) Mengekalkan ras manusia dengan keturunan yang dihasilkan melalui pernikahan.
b) Kebutuhan masing-masing suami istri terhadap pasangannya untuk menjaga kehormatannya, dengan menyalurkan syahwat jima’nya yang merupakan sebuah fitrah.
c) Masing-masing suami istri saling tolong menolong untuk mendidik keturunan dan menjaga kehidupannya.
d) Mengatur hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan berdasarkan asas saling menjaga hak dan saling tolong menolong yang produktif, dalam spectrum cinta dan kasih sayang, memuliakan dan menghormati.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (7/ 3), Muslim dalam al-Nikah (1, 2), dan al-Nasai (4/ 169, 171)
(2) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (3/ 158, 254)
Tidak ada komentar