Masalah-Masalah Seputar Qadha’ (Peradilan) & Qadhi
Masalah-Masalah Seputar Qadha’ (Peradilan) & Qadhi
PENGERTIAN
Pengertiannya: Maksud al-Qadha adalah penjelasan mengenai hokum-hukum Syariat dan pelaksanaannya.
HUKUM
Hukumnya: al-Qadha merupakan salah satu Fardhu Kifayah. Imam harus mengangkat di setiap wilayah kekuasaannya, seorang Qadhi (hakim) sebagai wakilnya menjelaskan hokum-hukum Syariat dan mewajibkan rakyat untuk mengikutinya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak halal bagi tiga orang di sebuah lahan tanah, kecuali menjadikan amir (pemimpin) salah seorang di antara mereka.”(1)
PENTINGNYA KEDUDUKAN QADHI
Pentingnya Kedudukan Qadhi: Kedudukan Qadhi merupakan salah satu kedudukan paling penting dan paling besar peranannya. Sebab ia adalah wakil dari Allah SWT dan pengganti Rasulullah Saw. Karena itulah, Rasulullah Saw mewanti-wantinya dan mengingatkan kedudukan pentingnya, dengan sabdanya, “Siapa yang dijadikan Qadhi di tengah khalayak, maka ia sudah disembelih tanpa pisau.”(2)
Dan sabdanya, “Para Qadhi itu ada tiga: Satunya di surge, dan duanya di Neraka. Qadhi yang di surga adalah yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hokum dengannya. Laki-laki yang mengetahui kebenaran, kemudian ia melakukan kezaliman dalam penetapan hokum, maka ia di Neraka. Dan laki-laki yang menetapkan hokum berdasarkan kejahilan, maka ia di Neraka.”(3)
Dan beliau berkata kepada Abdurrahman, “Wahai Abdurrahman bin Samrah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Jikalau engkau diberikan tanpa meminta, maka engkau akan dibantu menjalankannya. Jikalau engkau mendapatkannya karena diminta, maka ia diserahkan sepenuhnya kepadamu.”(4)
Dan sabdanya, “Kalian akan tamak terhadap kepemimpinan, dan itu akan menjadi penyesalan pada hari kiamat. Ia adalah senikmat-nikmatnya penyusuan, dan segetir-getirnya penyapihan.”(5)
KEDUDUKAN QADHI TIDAK DIBERIKAN KEPADA ORANG YANG MEMINTANYA
Tidak Diberikan Kedudukan Qadhi Kepada Orang yang Memintanya: Tidak layak diberikan kedudukan Qadhi kepada seseorang yang memintanya, atau kepada seseorang yang tamak ingin mendapatkannya, sebab jabatan Qadhi adalah tugas berat dan amanah besar. Tidak ada seorang pun yang memintanya, kecuali ia menggampangkannya, merendahkan haknya, tidak ada jaminan ia tidak akan mengkhianatinya dan menyia-nyiakannya, kemudian ia juga tidak akan mampu dan tidak akan kuasa memikul kerusakan agama, negeri, dan manusia. Karena itulah, Rasulullah Saw bersabda, “Kami, demi Allah, tidak akan memberikan kuasa atas pekerjaan ini kepada seseorang yang memintanya atau seseorang yang tamak ingin mendapatkannya.”(6)
Dan sabdanya, “Kami tidak akan menggunakan untuk pekerjaan kami, seseorang yang menginginkannya.”
SYARAT-SYARAT JABATAN QADHI
Syarat-Syarat Jabatan Qadhi: Tidak boleh menduduki jabatan al-Qadhi, kecuali seseorang yang memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Islam, berakal, baligh, merdeka, ilmu tentang Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, pengetahuan apa yang ditetapkannya, adil,(7) mendengar, melihat, dan berbicara.(8)
ADAB-ADAB QADHI
Adab-Adab Qadhi: Orang yang menduduki jabatan Qadhi harus melazimi adab-adab berikut ini: kuat tidak keras, lembut tidak lemah, agar pelaku kezaliman tidak semena-mena, agar pelaku kebenaran tidak takut kepadanya. Kemudian, ia haruslah seorang yang santun tidak hina, agar orang-orang bodoh yang berkhusumat tidak berani kepadanya. Ia haruslah seseorang yang memiliki wibawa dan cekatan, tidak suka menunda-nunda dan melalaikan. Ia haruslah seorang yang pintar tidak takjub dengan dirinya sendiri dan tidak pula meremehkan yang lainnya.
Majelisnya haruslah di tengah negeri dan luas, mampu menampung orang-orang yang berkhusumat, tidak sempit oleh para saksi.
Ia harus bersikap adil di antara dua orang yang berkhusumat, baik dalam hal waktu, pandangan, duduk, dan masuk. Tidak boleh melebihkan antara yang satu dengan yang lainnya dalam semua itu. Kemudian majelisnya haruslah dihadiri oleh para ahli fikih, para ulama yang paham dengan al-Quran dan Sunnah, serta harus mengajak mereka bermusyawarah menghadapi masalah yang susah diselesaikan.
HAL-HAL YANG HARUS DIHINDARI SEORANG QADHI
Hal-Hal yang Harus Dijauhi Seorang Qadhi: Seorang Qadhi harus menjauhi hal-hal berikut ini dan menghindarinya, yaitu:
1) Menetapkan hokum dalam kondisi marah, atau suka terbawa perasaan karena sakit atau lapar atau haus atau panas atau dingin atau bosan atau malas, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Janganlah seorang Hakim menetapkan hokum di antara dua orang dalam kondisi marah.”(9)
2) Menetapkan hokum tanpa kehadiran para saksi
3) Menetapkan hokum berdasarkan hawa nafsu, atau berdasarkan keterangan orang yang tidak diterima persaksiannya, seperti anak, bapak, dan istri.
4) Menerima suap atas ketetapan hokum yang dibuatnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Allah SWT melaknat orang yang memberi suap dan orang yang diberi suap dalam menetapkan hokum.”(10)
5) Menerima hadiah dari orang yang belum pernah sekali pun memberinya hadiah sebelum menduduki jabatan sebagai Qadhi, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang kami tempatkan untuk suatu pekerjaan, kemudian kami memberinya rezeki (gaji), maka apa yang diambilnnya dari selain itu adalah al-Ghulul (khianat dalam al-Ghanimah).”(11)
KEKUASAAN YANG DIMILIKI SEORANG QADHI
Kekuasaan yang Dimiliki oleh Seorang Qadhi: Kekuasaan Qadhi dan tugasnya adalah sebagai berikut:
a) Memisahkan di antara dua orang yang berkhusumat dalam segala tuduhan dan masalah, berdasarkan ketentuan-ketentuan hokum yang harus dijalankan, atau dengan mendamaikan kedua belak pihak ketika ada kontradiksi di antara bukti-bukti yang ada atau hujjah yang tidak jelas atau hujjah yang lemah.
b) Menundukkan para pelaku kezaliman dan para pelaku kebatilan, membantu para Ahli hak dan orang-orang yang terzalimi, kemudian memberikan hak kepada pemiliknya.
c) Menegakkan al-Hudud, menetapkan hokum terkait al-Dam (darah) dan al-Jirah (luka).
d) Mengawasi masalah-masalah terkait Nikah, Talak, nafkah, dan selainnya
e) Mengawasi harta orang-orang yang tidak Rasyid (berakal), seperti anak-anak Yatim, orang-orang gila, orang-orang yang hilang, dan orang-orang yang ditetapkan kepada mereka al-Hajr.
f) Mengawasi kemaslahatan-kemaslahatan umum di negeri, seperti jalan-jalan dan fasilitas-fasilitas, serta selainnya.
g) Memerintahkan yang ma’ruf dan mewajibkan khalayak untuk melakukannya. Kemudian mencegah kemungkaran, mengubahnya dan menghilangkan efeknya di dalam negeri.
h) Menjadi Imam shalat Jumat dan shalat Hari raya.
CARA QADHI MENETAPKAN HUKUM
Dengan Apa Qadhi Menetapkan Hukum? Alat hokum yang menjadi sarana Qadhi untuk memberikan hak kepada para pemiliknya ada empat, yaitu:
1) Al-Iqrar, yaitu pengakuan al-Mudda’a alaihi atas hak yang ada pada dirinya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau ia mengaku, maka rajamlah ia.”(12)
2) Al-Bayyinah (Bukti), yaitu para saksi, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Bukti untuk yang menuduh (al-Mudda’i), dan sumpah itu untuk yang mengingkari.”(13)
Dan sabdanya, “Dua orang saksi atas dirimu atau sumpahnya.”(14)
Jumlah saksi paling minimal adalah dua orang. Jikalau tidak ada, maka satu orang saksi dan sumpah, berdasarkan riwayat Ibn Abbas radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Saw menetapkan hokum dengan sumpah dan seorang saksi.(15)
3) Al-Yamin (sumpah), berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Bukti untuk yang menuduh (al-Mudda’i), dan sumpah itu untuk yang mengingkari.” Jikalau al-Mudda’i tidak mampu mendatangkan bukti, maka al-Mudda’a alaihi bersumpah sekali sumpah, dan itu sudah membebaskannya dari tuduhan.
4) Al-Nukul, yaitu al-Mudda’a alaihi tidak mau bersumpah. Maka, Qadhi memberikannya alasan, dengan mengatakan, “Jikalau engkau bersumpah, maka saya akan membebaskanmu. Jikalau engkau tidak bersumpah, maka saya akan menetapkan hokum atas dirimu.” Jikalau ia tetap tidak mau, maka ditetapkan hokum atas dirinya. Hanya saja Malik rahimahullah berpandangan bahwa ketika ia tidak mau bersumpah, maka sumpah itu dikembalikan kepada al-Mudda’i (pihak yang menuduh). Jikalau ia bersumpah, maka Qadhi menetapkan hokum atas dirinya. Hujjahnya, Nabi Saw pernah mengembalikan sumpah kepada al-Mudda’i dalam al-Qassamah. Dan itu merupakan sikap yang lebih hati-hati dalam penetapan hokum dan lebih membebaskan tanggungan.
TACARA PENETAPAN HUKUM & METODENYA
Tatacara Penetapan Hukum dan Metodenya: Jikalau dua orang yang berkhusumat sudah datang, maka ia mendudukan keduanya(16) di hadapan Qadhi, kemudian mengatakan kepadanya, “Mana di antara kalian berdua yang menuduh (al-Mudda’i)?” Jikalau ia diam, sampai salah satu dari keduanya mulai memaparkan tuduhannya, maka itu tidak masalah. Jikalau pihak al-Mudda’i selesai memaparkan tuduhannya disertai bukti, maka ia mengatakan kepada pihak al-Mudda’a alaihi, “Apa pendapatmu tentang tuduhan ini?” Jikalau ia mengakuinya, maka Qasdhi menetapkan hokum (kemenangan hokum) bagi al-Mudda’i. Jikalau ia mengingkari, maka Qadhi berkata kepada al-Mudda’I, “Buktimu?.” Jikalau ia menghadirkannya, maka hokum ditetapkan atasnya. Jikalau ia meminta penundaan waktu untuk menghadirkannya, maka Qadhi menetapkan waktu yang memungkinkan untuk menghadirkannya. Jikalau ia tidak juga menghadirkan bukti, maka Qadhi mengatakan kepada al-Mudda’a alaihi, “Sumpahmu.” Jikalau ia bersumpah, maka dibebaskan. Jikalau ia tidak mau, maka dijelaskan kepadanya alasannya, bahwa jikalau ia bersumpah, maka kemenangan hokum akan ditetapkan atas dirinya. Jikalau ia menolak, maka ia akan dihukum. Hanya saja, sebaiknya sumpah itu dikembalikan kepada pihak al-Mudda’i. Jikalau ia bersumpah, maka ditetapkan hokum atas dirinya. Ini berdasarkan riwayat Muslim dalam shahihnya, dari Wail bin Hajr radhiyallahu anhu bahwa dua orang laki-laki berkhusumat kepada Nabi Muhammad Saw; satunya al-Hadhrami, dan satunya al-Kindi. Al-Hadhrami mengatakan, “Wahai Rasulullah, laki-laki ini mengalahkanku atas tanah yang aku miliki.” Al-Kindi mengatakan, “Ia tanahku, dan berada di tanganku.” Padahal ia tidak memiliki hak sama sekali. Maka, Nabi Muhammad Saw berkata kepada al-Hadhrami,”Apakah engkau memiliki bukti?” Ia menjawab, ‘Tidak.” Beliau berkata, “Bagimu sumpahnya.” Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, laki-laki pendosa tidak peduli dengan sumpahnya, tidak bersikap wara’ sama sekali.” Beliau menjawab, “Tidak ada yang engkau dapatkan darinya kecuali itu.”
[Beberapa Peringatan]
1) Jikalau Qadhi mengetahui adanya sifat Adil pada saksi, maka ia menetapkan hokum persaksian atasnya.
2) Jikalau yang dituduh adalah seorang perempuan berhijab, kemudian tidak ada faktor yang memaksanya harus berbicara dengan laki-laki dan hadir di pengadilan, maka ia cukup mewakilkan orang yang akan menggantikannya menghadiri dakwaan.
3) Qadhi jangan menetapkan hokum dengan ilmu, tetapi dengan bukti, agar tidak dipermasalahkan sikap adilnya dan sikap objektifnya, berdasarkan ucapan Abu Bakar al-Shiddiq radhiyallahu anhu, “Jikalau saya melihat seseorang melanggar salah satu aturan Allah SWT, maka saya tidak akan menghukumnya dan tidak akan memanggil seorang pun agar ada orang bersamaku.”(17)
4) Jikalau yang dituduh adalah orang yang mukim (tidak dalam perjalanan atau hilang), maka ia wajib hadir. Tidak boleh ditetapkan hokum jikalau ia tidak ada di majelis peradilan, kecuali ia menunjuk wakil. Jikalau ia ghaib (sedang dalam perjalanan misalnya), maka dipanggil dan diminta kehadirannya, atau diwakilkan kepada orang yang akan menggantikannya.
5) Diterima surat seorang Qadhi kepada Qadhi lainnya untuk masalah yang tidak terkait dengan al-Hudud, yaitu jikalau ia mempersaksikan dua orang saksi.
6) Tidak diterima tuduhan yang tidak bisa dipastikan oleh al-Mudda’i, seperti dengan mengatakan, “Ada hak saya pada si Fulan.” Atau mengatakan, “Saya kira ada hak saya padanya seperti ini..” tetapi, sampai ia menamakan dan memastikan sesuatu yang diklaimnya sebagai haknya atas al-Mudda’a alaihi.
7) Hukum ditetapkan oleh Qadhi, zhahirnya tidak menghalalkan yang haram dalam keputusan tersebut, serta tidak pula mengharamkan yang halal, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Saya hanyalah manusia. Kalian berkhusumat kepadaku. Barangkali sebagian kalian melakukan kesalahan dalam berhujjah atas sebagian lainnya, sehingga saya menetapkan hokum sesuai dengan apa yang saya dengar. Siapa yang saya tetapkan hak saudaranya atas dirinya, maka janganlah ia mengambilnya. Sebab, saya memutuskan baginya potongan Neraka.”(18)
8) Jikalau dua bukti saling kontradiksi, tidak didapati penguat untuk salah satu dari keduanya, maka pihak al-Mudda’i bersumpah. Begitulah yang ditetapkan oleh Rasulullah Saw.(19)
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (1/ 181, 203), dan Abu Daud (3589)
(2) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/ 212), dan Ibn Majah (2331)
(3) Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam al-Kharraj (10), al-Hakim (1/ 23). Dalam sanafnya ada al-Dha’f. Hanya saja ada riwayat lainnya dalam Shahih Muslim (al-Imarah: 30), “Siapa yang kami tempatkan di antara kalian untuk suatu amalan, kemudian ia menutupi dari kami sebuah jahitan atau lebih, maka itu akan menjadi al-Ghulul (pengkhiatan terkait al-Ghanimah) pada Hari Kiamat.”
(4) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (8/ 159), Muslim dalam al-Imarah (13), Abu Daud (2929), al-Turmudzi (1529), dan al-Imam Ahmad (5/ 62)
(5) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (9/ 79)
(6) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (7) dalam Kitab al-Ahkam, dan Muslim (14) dalam Kitab al-Imarah
(7) Tidak fasik dengan melakukan suatu dosa
(8) Syarat “Melihat” bukanlah sesuatu yang wajib, sebab tidak ada hubungannya dengan tugas Qadhi
(9) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/ 177). Ada banyak jalur riwayat lainnya yang menyebabkannya menjadi shahih
(10) Musnad al-Imam Ahmad (2/ 387, 388)
(11) Diriwayatkan oleh Abu Daud (3573), dan Ibn Majah (2315)
(12) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 134), Muslim dalam al-Hudud (255), al-Nasai dalam Adab al-Qudhah (21), dan Ibn Majah (2549)
(13) Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (8/ 123) dengan pensanadan yang shahih
(14) Diriwayatkan Muslim dalam al-Ayman (61)
(15) Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya
(16) Diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Abdullah bin al-Zubair berkata, “Rasulullah Saw menetapkan hokum bahwa dua orang yang berkhusumat didudukkan di depan Hakim.”
(17) Diriwayatkan oleh Ahmad. Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang mengatakan bolehnya menetapkan hokum berdasarkan pengetahuan hakim. Di antara mereka mereka ada yang melarangnya. Dan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran –wallahu a’lam- bahwa Hakim tidak menetapkan hokum dengan pengetahuannya kecuali yang diketahuinya itu bersifat pasti dan yakin, serta tidak khawatir ia akan dituduh menetapkan hokum sesuai dengan hawa nafsunya dan tanpa bukti
(18) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (7169), Abu Daud (3583), dan Malik dalam al-Muwattha’ (719)
(19) Diriwayatkan oleh Abu Daud, al-Baihaqi, dan al-Hakim bahwa dua orang laki-laki saling mengklaim seekor unta di zaman Rasulullah Saw. Kemudian masing-masingnya mengutus dua orang saksi. Nabi Muhammad Saw membagian di antara keduanya setengah setengah.
Tidak ada komentar