Masalah-Masalah Seputar Qashar & Jama' Shalat

Masalah-Masalah & Hukum Seputar Qashar dan Jama' Shalat: 


Qashar


a-Maknanya

Qashar adalah memendekkan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, dengan membaca surat al-Fatihah dan Surat al-Quran lainnya. Sedangkan untuk shalat Maghrib dan Shalat Subuh, keduanya tidak bisa di-Qashar. Sebab, Shalat Maghrib itu tiga rakaat, dan shalat Subuh itu dua rakaat. 


b-Hukumnya

Disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu).” (Surat al-Nisa: 101) Dan berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Sedekah yang Allah SWT sedekahkan untuk kalian. Maka, terimalah sedekahnya.”(1)

Kontinyuitas Rasulullah Saw melakukanya, membuat hukumnya menjadi Sunnah Muakkadah. Sebab, tidaklah Rasulullah Saw melakukan perjalanan, kecuali beliau men-Qasharnya, dan para sahabatnya juga melakukan hal yang sama. 


c-Jarak Perjalanan Disunnahkannya Qashar

Nabi Muhammad Saw sama sekali tidak menetapkan jarak untuk Qashar. Jumhur Ulama, para sahabat, Tabiin, dan para Imam berpandangan berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh oleh Rasulullah Saw, yang ketika itu beliau men-Qashar shalatnya. Kemudian, mereka mendapatinya sekitar 4 burd. Maka, mereka menetapkan 4 burd ini, yaitu empat puluh delapan mil, sebagai batas minimal untuk men-Qashar shalat. Siapa yang bersafar dengan jarak tadi, selama tidak dalam maksiat kepada Allah SWT, maka disunnahkan baginya Qashar. Ia bisa mengerjakan shalat yang empat rakaat (Shalat Zuhur, shalat Ashar, dan shalat Isya) menjadi dua rakaat. 


4-Dimulainya Qashar dan Berakhirnya

Seorang Musafir bisa mulai men-Qashar shalatnya semenjak ia meninggalkan rumah-rumah yang ada di negerinya, dan Qashar itu terus bisa dilanjutkannya walaupun masa safarnya lama, sampai ia kembali lagi ke negerinya. Kecuali, jikalau ia berniat untuk mukim selama empat hari atau lebih di negeri yang akan disinggahinya. Jikalau ia berniat mukim, maka ia berkewajiban menyempurnakan shalatnya, dan tidak men-Qasharnya. Sebab, dengan adanya niat mukim, maka akalnya sudah tenang dan pikirannya sudah nyaman, serta tidak ada ‘ilat (sebab) yang menyebabkan pensyariatan Qashar, yaitu kegelisahan Musafir dan keresahan akalnya dengan tujuan safarnya. Rasulullah Saw pernah berada di Tabuk selama dua puluh hari dan men-Qashar shalatnya.(2) Ada pendapat yang menyebutkan bahwa beliau sama sekali tidak berniat mukim. 


5-Shalat Sunnah Dalam Safar

Jikalau seorang muslim melakukan safar (perjalanan), maka ia boleh meninggalkan semua shalat sunnah, baik rawatib dan selainnya, selain shalat sunnah Raghibah al-Fajr (shalat sunnah Fajar) dan Witir. Sebab, tidak layak meninggalkan kedua shalat sunnah tersebut. Ibn Umar radhiyallahu anhu mengatakan, “Jikalau saya mengerjakan shalat sunnah (dalam safar), maka saya akan meyempurnakan shalatku (tidak men-Qasharnya).”(3)

Seorang Musafir juga boleh mengerjakan shalat Sunnah apapun yang diinginkannya dalam perjalanannya. Dahulu, Nabi Muhammad Saw mengerjakan shalat sunnah Dhuha sebanyak delapan rakaat, padahal beliau sedang safar. Sebagaimana beliau juga pernah mengerjakan shalat sunnah di atas kenderaannya ketika berada dalam perjalanan. 


6-Sunnah Qashar Mencakup Semua Musafir

Sunnah Qashar ini tidak dibeda-bedakan penerapannya, antara Musafir yang berkenderaan dengan Musafir yang jalan kaki, antara Musafir yang berkenderaan onta dengan Musafir yang berkenderaan Mobil atau Kereta, kecuali awak kapal. Sebab, ia tidak turun dari kapalnya sepanjang masa. Di kapalnya itu ada keluarganya. Tidak disunnahkan baginya Qashar. Bahkan, ia harus menyempurnakan jumlah rakaat shalatnya. Kedudukannya seperti penduduk kapal tersebut. 


Jama’

1-Hukumnya

Jama’ adalah Rukhsah (keringanan) yang diperbolehkan, kecuali Jama’ antara shalat Zuhur dan shalat Ashar di Hari Arafah di Arafah, kemudian Jama’ antara shalat Maghrib dan shalat Isya di Malam al-Muzalifah. Hukumnya sunnah, tidak ada pilihan lainnya selain melakukannya, berdasarkan riwayat shahih dari Nabi Muhammad Saw bahwa beliau mengerjakan shalat Zuhur dan shalat Ashar di Arafah dengan satu Azan saja dan dua Iqamah. Taktala sampai di Muzdalifah, maka beliau mengerjakan Shalat Maghrib dan Shalat Isya dengan satu Azan dan dua Iqamah.(4)


2-Sifatnya

Musafir mengerjakan shalat Zuhur dan Shalat Ashar dengan cara Jama’ Taqdim di awal waktu Shalat Zuhur, atau Jama’ Ta’khir dengan mengerjakan keduanya di awal waktu Shalat Ashar, atau Menjama’ antara Shalat Maghib dengan Shalat Isya dengan Jama’ Taqdim atau Jama Ta’khir, dengan mengerjakan kedua shalat tersebut di waktu salah satunya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa pada suatu hari Nabi Muhammad Saw mengakhirkan shalat di Tabuk. Beliau mengerjakan Shalat Zuhur dan shalat Ashar dengan cara Jama’. Beliau berangkat lagi, kemudian mengerjakan Shalat Maghrib dan shalat Isya dengan cara Jama’. Ketika itu, beliau singgah di Tabuk sebagai seorang pasukan perang.”(5)

Penduduk suatu negeri, juga boleh menjama’ antara Shalat Maghrib dan shalat Isya di malam turunnya hujan dan cuaca yang dingin, atau angin badai. Sebab dalam kondisi tersebut, sulit bagi mereka untuk kembali lagi ke Masjid mengerjakan shalat Isya. Dan Rasulullah Saw pernah menjama’ antara Shalat Maghrib dan Shalat Isya di malam hujan lebat.(6)

Orang yang sakit juga boleh menjama’ antara shalat Zuhur dan shalat Ashar, antara shalat Maghrib dan shalat Isya, jikalau ia kesulitan mengerjakan masing-masing shalat pada waktunya. Sebab, ‘ilat (sebab) Jama’ adalah al-Masyaqqah (kesulitan). Ketika terjadi kesulitan, maka Jama’ diperbolehkan. Bisa jadi ada kebutuhan mendesak bagi seorang muslim ketika ia tidak bersafar, seperti khawatir atas nyawanya, atau kehormatannya, atau hartanya, maka dibolehkan baginya untuk menjama’ Shalat. Ada riwayat shahih yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw pernah sekali menjama’ shalat ketika tidak safar, Ibn Abbas radhiyallahu anhu mengatakan, “Nabi Muhammad Saw mengerjakan shalat di Madinah sebanyak tujuh rakaat dan delapan rakaat; shalat Zuhur dan shalat Ashar, shalat Maghrib dan shalat Isya.”(7) Deskripsinya, beliau mengakhirkan Shalat Zuhur, kemudian memajukan shalat Ashar di awal waktunya. Serta, mengakhirkan Shalat Maghrib, kemudian memajukan shalat Isya di awal waktunya. Sebab, kedua shalat tersebut bersekutu dalam satu waktu. 


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh Muslim (1) dalam Kitab Shalat al-Musafirin, Abu Dau (1199), al-Turmudzi (3034), dan Ibn Majah (1065)

(2) Diriwayatkan oleh Abu Daud (1235)

(3) Diriwayatkan oleh Abu Daud (1223)

(4) Diriwayatkan oleh Abu Daud (1906)

(5) Diriwayatkan oleh Muslim (4/1784), dan dalam Muwattha’ karya Imam Malik (1/143, 144)

(6) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/36), Muslim (49) dalam Kitab Shalat al-Musafirin, al-Muwattha’ (1/144).  Catatan: Lafadz “di malam hujan yang lebat” adalah takwil dari sejumlah perawi, seperti Malik

(7) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (353), dan Muslim dalam Kitab Shalat al-Musafirin (56)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.