Masalah-Masalah Seputar Riba Menurut Mazhab Syafii

Masalah-Masalah Seputar Riba Menurut Mazhab Syafii


(Masalah-Masalah Seputar Riba Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Riba itu terdapat dalam emas, perak dan bahan makanan.(1)

Tidak boleh menjual emas dengan emas, begitu juga dengan perak, kecuali semisal dan tunai.(2)

Tidak juga menjual sesuatu yang dibelinya sampai dipegangnya.(3) Begitu juga, tidak boleh menjual daging dengan hewannya.(4) Boleh menjual emas dengan perak yang berbeda ukurannya dan tunai.(5) 

Begitu juga dengan bahan makanan : Tidak boleh menjual bahan sejenis, kecuali semisal dan tunai.(6)

Boleh menjual bahan sejenis dengan selainnya dengan berbeda ukuran dan tunai.(7) Tidak boleh jual beli yang mengandung penipuan.(8) 


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Maksudnya, makna secara Syar’i terdapat dalam barang – barang tersebut. Riba menurut bahasa adalah tambahan. Secara Syara’ : Jenis Mu’amalah yang mengandung tambahan dengan bentuk khusus yang saling kontradiksi dengan dasar – dasar hukum Islam. 

Mu’amalah dengan Riba adalah bagian dari dosa – dosa besar. Dasar pengharamannya, ayat : Di antaranya, “ Dan Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba “. [ Al Baqarah : 275 ]

Hadits : Di antaranya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim ( 1598 ) dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Allah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua orang saksinya “. Beliau melanjutkan, “ Mereka sama “. Maksudnya, Mereka sama dalam mengerjakan maksiat dan mendapatkan dosa. 

  

(2) Diriwayatkan oleh Muslim ( 1588 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw bersabda, ‘ Emas dengan emas, seukuran dan semisal. Perak dengan perak, seukuran dan semisal. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka itu adalah riba “. Dalam riwayat Abu Sa’id Radhiyallahu ‘Anhu ( 1584 ), “ Tangan dengan tangan “. Artinya, secara tunai, saling mengambil barang di tempat jual beli. 

Semisal : Maksudnya, tidak berlebih ukurannya / timbangannya. 

  

(3) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2028 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ yang dilarang oleh Rasulullah Saw adalah makanan yang dijual sebelum dipegang “. Ibn ‘Abbas berkata, “ Sepengetahuanku, segala sesuatu seperti ini “. Maksudnya, seperti makanan. Tidak boleh menjualnya, kecuali setelah memegangnya. 

Diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Saya berkata, ‘ Wahai Rasulullah, saya membeli barang – barang ini, apakah yang dihalalkan dan diharamkan kepadaku ? “. Beliau menjawab, “ Wahai anak saudaraku, janganlah engkau menjual sesuatu, sampai engkau memegangnya “. [ Al Baihaqy ( 5 / 313 ) ]. 

Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3499 ) dari Ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang penjualan barang – barang di tempat pembeliannya, sampai para pedagang menggiringnya ke rumah mereka “. 

  

(4) Berdasarkan Hadits Samurah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Saw melarang penjualan kambing dengan dagingnya. Diriwayatkan oleh Al Hakim ( 2/ 35 ) dan berkata, “ Hadits ini, Sanadnya Shahih. Semua rawinya adalah para Imam yang Hafidz dan Tsiqah “. 

Diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwattha’ ( 2 / 655 ) secara Mursal, dari Sa’id bin Al Musayyab Rahimahullah, bahwa Nabi Saw melarang penjualan hewan dengan dagingnya. 

  

(5) Diriwayatkan oleh Muslim ( 1587 ) dari Ubadah bin Ash Shamit Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw bersabda, “ Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, …… semisal, sama dan tunai. Jikalau jenis – jenis ini berbeda, maka juallah sesuai dengan keinginan kalian ; jikalau tunai “. 

Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2070 ) dan Muslim ( 1589 ) dari Al Barra’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘Anhuma, “ Rasulullah Saw melarang penjualan emas dengan emas dengan berhutang “. 

Sesuai dengan keinginan kalian : Maksudnya, baik sama maupun beda timbangan dan ukurannya. 

  

(6) Diriwayatkan oleh Muslim ( 1588 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw bersabda, ‘ Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, garam dengan garam, semisal dan tunai. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka dia telah melakukan riba, kecuali jikalau berbeda jenisnya “. Maka boleh menjualnya ; jikalau berbeda ukurannya dan tunai. 

Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2089 ) dan Muslim ( 1593 ) dari Abu Sa’id Al Khudry dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Saw menempatkan seorang laki – laki di Khaibar. Kemudian laki – laki itu mendatanginya dengan kurma Junaib, maka Rasulullah Saw berkata, “ Apakah semua kurma Junaib seperti ini ? “. Dia menjawab, “ Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah. Kami mengambil satu Sha’ ini dengan dua Sha’, dan dua Sha’ dengan tiga Sha’ “. Maka Rasulullah Saw bersabda, “ Janganlah lakukan hal itu. Juallah semuanya dengan Dirham. Kemudian belilah Junaib dengan Dirham tersebut “. 

Menempatkannya : Maksudnya, menjadikannya pegawai untuk mengambil Kharaj, atau menjadikannya sebagai gubenur disana. 

Junaib adalah salah satu jenis kurma yang bagus. 

Semuanya : Maksudnya, kurma yang jelek, atau campuran.   

  

(7) Lihatlah catatan kaki ke-1 dan ke-3 halaman 125. 

  

(8) Yaitu, semua perdagangan yang tidak jelas, sehingga menempatkannya berada di antara kerusakan dan mamfa’at. Tidak jelas hasilnya, seperti menjual janin dalam rahim, dan susu di payudara. Tidak jelas jenisnya dan selainnya. 

Diriwayatkan oleh Muslim ( 1513 )  dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Nabi Saw melarang Ba’I Al Hashah dan Ba’I Al Gharar “. 

Ba’I Al Hashah adalah, seseorang membeli barang yang tidak jelas dengan cara melempar batu. Dimana batu itu terjatuh, maka itulah barang yang dijual. Ada pendapat lainnya tentang hal ini.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.