Masalah-Masalah Seputar Shalat Jamaah Menurut Mazhab Syafii

 Masalah-Masalah Seputar Shalat Jamaah Menurut Mazhab Syafii


(Masalah-Masalah Seputar Shalat Jamaah Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) shalat Jama’ah hukumnya Sunnah Muakkad,(1) seorang makmum harus berniat ber- Makmum, dan tidak untuk Imam.(2)

Orang yang merdeka boleh ber-Makmum dengan budak, orang yang baligh dengan Murahiq,(3) laki – laki tidak shah ber-Makmun dengan perempuan,(4) begitu juga seorang Qari’ dengan orang yang Ummy.(5) 

Di tempat manapun seseorang shalat di dalam Mesjid dengan mengikuti shalat Imam, dan dia tahu dengan shalatnya itu,(6) maka itu cukup baginya ; selama dirinya tidak maju dari Imam. Jikalau dia shalat dan Makmum shalat di luar Mesjid, dekat darinya, dan dia tahu dengan shalatnya itu, serta tidak ada dinding disitu, maka hukumnya boleh. 


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)

(1) Bagi laki – laki dan perempuan. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 619 ) dan Muslim ( 650 ) dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Shalat berjama’ah melebihi shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat “. 

Pendapat yang paling benar, bahwa hukumnya Fardhu Kifayah bagi laki – laki yang muqim, agar kelihatan syi’arnya. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 547 ) dan di-Shahihkan oleh Ibn Hibban ( 425 ), “ Tidaklah tiga orang berada di suatu desa atau pedalaman, kemudian mereka tidak mengadalan shalat berjama’ah – dalam riwayat lain : shalat – kecuali syetan mengalahkan mereka “. Artinya, Syetan mengalahkan mereka, menguasai mereka dan mendekatkan mereka kepadanya. 

  

(2) Agar benar pengikutannya ( terhadap Imam ) dan mendapatkan pahala jama’ah, berdasarkan Hadits, “ Amalan – amalan itu tergantung…..”. 

  

(3) Orang yang mendekati baligh. Maksudnya adalah anak kecil yang Mumayyaz. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 4051 ), “ Bahwa ‘Amru bin Salamah Radhiyallahu ‘Anhu meng-Imami kaumnya ; padahal dirinya anak laki – laki yang baru berumur enam atau tujuh tahun “. 

  

(4) Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 596 ) dan selainnya, dari Malik bin Al Huwairits Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘ Barangsiapa yang mengunjungi suatu kaum, maka janganlah dirinya meng-Imami mereka. Hendaklah meng-Imami seorang laki – laki di antara mereka “. 

Mafhumnya : Bahwa seorang perempuan tidak meng-Imami suatu kaum ; jikalau di antara mereka ada laki – laki.

  

(5) Qari’ adah orang yang bagus bacaan Al Fatihahnya. Ummy adalah orang yang rusak bacaan salah huruf Al Fatihahnya. Tidak shah ber-Makmum dengannya, karena membacanya dengan sempurna adalah rukun, sebagaimana Anda ketahui. Shalatnya shah bagi dirinya sendiri secara darurat, karena dirinya tidak memiliki kemampuan untuk belajar.

  

(6) Yaitu, dengan shalat Imam, seperti mendengarnya atau melihatnya, atau mendengar Muballigh-nya ( penyampainya / wakil Imam ) atau melihat sebahagian Shaf.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.