Masalah-Masalah Seputar Shalat Jamaah

Hukumnya

Shalat Jamaah hukumnya Sunnah Wajibah bagi setiap mukmin yang tidak beruzur, yang menghalaginya untuk datang shalat Jamaah, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidaklah ada tiga orang di suatu desa atau negeri, kemudian tidak ditegakkan di tengah mereka shalat berjamaah, kecuali setan sudah menundukkan mereka. Kalian harus berjamaah. Sebab, serigala memangsa kambing yang menyendiri.”(1) Dan sabda Rasulullah Saw, “Demi Zat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, saya berkeinginan untuk memerintahkan pengumpulan kayu bakar dan dinyalakan apinya. Kemudian saya memerintah orang-orang untuk mengerjakan shalat, dan azan pun dikumandangkan. Kemudian saya memerintahkan seseorang agar ia mengimami yang lainnya. Kemudian saya bertolak menemui orang-orang yang tidak menghadiri shalat, kemudian saya membakar rumah mereka.”(2) Dan sabdanya kepada lelaki buta yang berkata kepadanya, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke Masjid.” Kemudian beliau memberikannya rukhshah (keringanan). Taktala ia berpaling, maka beliau memanggilnya dan berkata, “Apakah engkau mendengar seruan shalat?” Maka ia menjawab, “ya.” Beliau berkata, “Maka, datangilah.”(3)

Ucapan Ibn Mas’ud radhiyallahu anhu, “Kami berpandangan, tidak ada seorang pun yang meninggalkan Shalat Jamaah, kecuali Munafik yang jelas kemunafikannya. Ada seorang laki-laki yang dijemput, dibariskan di antara dua orang, kemudian ditegakkan di dalam shaf.”(4)


Keutamaan (Fadhilah) nya

Keutamaan Shalat Berjamaah itu besar, dan pahalanya agung. Rasulullah Saw bersabda, “Shalat berjamaah melebihi shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” Dan sabdanya, “Shalat seseorang dengan berjamaah, melebihi shalatnya di rumahnya atau suqnya sebanyak 25 derajat. Demikian itu, jikalau salah seorang di antara mereka berwudhu, kemudian memperbagus wudhunya, kemudian mendatangi Masjid. Tidak ada yang diinginkannya kecuali shalat, kecuali Allah SWT mengangkat derajatnya dan menghapus kesalahannya, sampai ia masuk Masjid. Jikalau ia masuk Masjid, maka ia berada dalam shalat selama shalat itu masih menahannya. Dan para Malaikat bershalawat kepada salah seorang di antara kalian, selama ia masih berada di tempat duduknya, yang sebelumnya ia mengerjakan shalat disitu. Para Malaikat mengucapkan, ‘Ya Allah, ampunilah dirinya. Ya Allah, rahmatilah dirinya.’ Selama ia belum berhadats.”(5)


Minimalnya

Jumlah minimal shalat berjamaah adalah dua orang; Imam, dan satu orang lagi bersamanya. Semakin banyak jumlahnya, semakin disukai oleh Allah SWT, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Shalat seseorang bersama yang lainnya, lebih utama dari shalatnya sendirian. Shalatnya bersama dua orang, lebih utama dari shalatnya bersama seseorang. Semakin banyak jumlahnya, semakin dicintai oleh Allah SWT.”(6)

Dan jikalau mengerjakan di Masjid, itu lebih baik. Kemudian Masjid yang jauh, lebih baik dari Masjid yang dekat, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Orang yang paling banyak pahalanya adalah orang yang paling jauh jalannya.”(7)


Para Wanita Menghadiri Shalat Jamaah

Para wanita boleh menghadiri shalat berjamaah jikalau aman dari fitnah dan tidak khawatir ada yang akan menyakiti mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jangan kalian menghalagi para wanita hamba Allah SWT untuk mendatangi masjid-Nya. Dan hendaklah mereka keluar tanpa menggunakan parfum.”(8) Jikalau wanita itu menggunakan parfum atau pewangi, maka tidak boleh baginya menghadiri shalat berjamaah di Masjid, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Perempuan mana saja yang menggunakan parfum, maka janganlah menghadiri Isya terakhir bersama kami.”(9) Dan shalat seorang perempuan di rumahnya, lebih afdhal berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”


Berangkat dan Berjalan Untuk Shalat Berjamaah

Disunnahkan bagi yang berangkat dari rumahnya menuju Masjid, untuk mendahulukan kaki kanannya dan mengucapkan: 

ุจุณู… ุงู„ู„َّู‡ِ، ุชูˆูƒَّู„ْุชُ ุนَู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ، ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฅِู†ِّูŠ ุฃุนูˆุฐُ ุจِูƒَ ุฃู†ْ ุฃَุถِู„َّ ุฃูˆ ุฃُุถَู„َّ ، ุฃَูˆْ ุฃَุฒِู„َّ ุฃูˆْ ุฃُุฒู„َّ ، ุฃูˆْ ุฃุธู„ِู…َ ุฃูˆْ ุฃُุธู„َู… ، ุฃูˆْ ุฃَุฌْู‡َู„َ ุฃูˆ ูŠُุฌู‡َู„َ ุนَู„َูŠَّ, ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฅِู†ِّูŠ ุฃَุณْุฃَู„ُูƒَ ุจِุญَู‚ِّ ุงู„ุณَّุงุฆِู„ِูŠู†َ ุนَู„َูŠْูƒَ ، ูˆَุจِุญَู‚ِّ ู…َู…ْุดَุงูŠَ ، ูَุฅِู†ِّูŠ ู„َู…ْ ุฃَุฎْุฑُุฌْ ุฃَุดَุฑًุง ، ูˆَู„ุง ุจَุทَุฑًุง ، ูˆَู„ุง ุฑِูŠَุงุกً ، ูˆَู„ุง ุณُู…ْุนَุฉً ุฎَุฑَุฌْุชُ ุงุชِّู‚َุงุกَ ุณَุฎَุทِูƒَ ، ูˆَุงุจْุชِุบَุงุกَ ู…َุฑْุถَุงุชِูƒَ ، ุฃَุณْุฃَู„ُูƒَ ุฃَู†ْ ุชُู†ْู‚ِุฐَู†ِูŠَ ู…ِู†َ ุงู„ู†َّุงุฑِ ، ูˆَุฃَู†ْ ุชَุบْูِุฑَ ู„ِูŠ ุฐُู†ُูˆุจِูŠ ، ุฅِู†َّู‡ُ ู„ุง ูŠَุบْูِุฑُ ุงู„ุฐُّู†ُูˆุจَ ุฅِู„ุง ุฃَู†ْุชَ, ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุงุฌْุนَู„ْ ูِูŠ ู‚َู„ْุจِูŠ ู†ُูˆุฑًุง ูˆَูِูŠ ู„ِุณَุงู†ِูŠ ู†ُูˆุฑًุง ูˆَูِูŠ ุณَู…ْุนِูŠ ู†ُูˆุฑًุง ูˆَูِูŠ ุจَุตَุฑِูŠ ู†ُูˆุฑًุง ูˆَุนَู†ْ ูŠَู…ِูŠู†ِูŠ ู†ُูˆุฑًุง ูˆَุนَู†ْ ุดู…ุงู„ูŠ ู†ُูˆุฑًุง, ูˆَ ู…ِู†ْ ูَูˆْู‚ِูŠ ู†ُูˆุฑًุง, ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ูˆَุฃَุนْุธِู…ْ ููŠ ู†ُูˆุฑًุง

“Dengan nama Allah. Saya bertawakkal kepada Allah. Saya berlindung kepada-Mu dari menyesatkan atau disesatkan, atau menggelincirkan atau digelincirkan, atau menzalimi atau dizalimi, atau menjahili atau dijahili. Ya Allah, saya memohon kepada-Mu dengan hak para peminta kepada-Mu, dengan langkah saya, saya tidak keluar untuk kejahatan, tidak juga karena sombong, tidak juga riya, tidak juga sum’ah. Saya keluar untuk berlindung dari kemurkaan-Mu, dan mencari ridha-Mu. Saya memohon kepada-Mu agar Engkau menyelamatkanku dari Neraka, mengampunkan dosa-dosaku, tidak ada yang mengampunkan dosa kecuali diri-Mu. Ya Allah, jadikanlah cahaya di hati saya, cahaya di lisan saya, cahaya di pendengaran saya, cahaya di pandangan saya, cahaya di kanan saya, cahaya di kiri saya, cahaya di atas saya. Ya Allah, agungkanlah cahaya yang ada pada diriku.”(10)

Kemudian ia berjalan dengan tenang dan santai, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau kalian mendatangi Shalat, maka hendaklah kalian mendatanginya dengan tenang. Apa yang kalian dapati, maka shalatilah. Dan apa yang kalian kehilangannya, maka sempurnakanlah.”(11) Jikalau ia sampai di Masjid, maka ia mendahulukan kaki kanannya dan membaca: 

ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ,  ุฃَุนูˆุฐُ ุจุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุนَุธูŠู€ู… ูˆَุจِูˆَุฌْู‡ِู€ู‡ِ ุงู„ูƒَุฑِูŠู€ู… ูˆَุณُู„ْุทู€ุงู†ِู‡ ุงู„ู‚َุฏูŠู€ู… ู…ِู†َ ุงู„ุดّูŠْู€ุทุงู†ِ ุงู„ุฑَّุฌู€ูŠู…, ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุตَู„ِّ ุนَู„َู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ُุญَู…َّุฏٍ ูˆุขู„ู‡ ูˆุณู„ู…, ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุงุบْูِุฑْ ู„ِูŠ ุฐู†ูˆุจูŠ , ูˆุงูْุชَุญْ ู„ِูŠ ุฃَุจْูˆَุงุจَ ุฑุญู…ุชูƒ

“Dengan nama Allah, saya berlindung kepada Allah SWT yang Maha Mulia dan degan wajah-Nya yang agung, serta kuasa-Nya yang Qadim dari setan yang terkutuk. Ya Allah, bershalawatlah kepada Nabi kami Muhammad dan keluarga, serta juga berikanlah keselamatan. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu.”(12)

Dan janganlah ia duduk sampai mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau salah seorang di antara kalian masuk Masjid, maka janganlah ia duduk sampai mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat.”(13) Kecuali jikalau ia masuk Masjid ketika terbitnya matahari atau terbenamnya. Maka, ia cukup duduk dan tidak usah mengerjakan shalat. Sebab, Nabi Muhammad Saw melarang mengerjakan shalat di kedua waktu tersebut. 

Jikalau ia ingin keluar dari Masjid, maka ia mendahulukan kaki kirinya, kemudian membaca apa yang dibacanya ketika Masuk Masjid. Kemudian lafadz “Rahmatika” digantikan dengan doa ini: 

ูˆุงูْุชَุญْ ู„ِูŠ ุฃَุจْูˆَุงุจَ ูุถู„ูƒ

“Dan bukanlah bagiku pintu-pintu keutamaan-Mu.”


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh Abu Daud (47) dalam al-Shalat, dan al-Nasai (2/106)

(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/165), Muslim (475) dalam Kitab al-Hajj, al-Nasai (2/107), Imam Malik (129), dengan lafadz yang berbeda-beda.

(3) Diriwayatkan oleh Muslim (255) dalam Kitab al-Masajid

(4) Diriwayatkan oleh Muslim (257)

(5) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (129), dan al-Nasai (2/103)

(6) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (5/140), al-Nasai (45) dalam al-Imamah, disebutkan oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (3/68). Makna lebih utama disini adalah lebih banyak pahalanya. 

(7) Diriwayatkan oleh Muslim (277) dalam Kitab al-Masajid

(8) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/7), Muslim (30) dalam Kitab al-Shalat, dan Abu Daud (565, 566)

(9) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/304)

(10) Lafadz awal sampai bagian “dijahili”, diriwayatkan oleh al-Turmudzi dan dishahihkanya dari riwayat Umm Salamah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud (5094), Ibn Majah (3884), dan al-Bukhari (8/86) dengan lafadz yang berbeda, yaitu bagian “ya Allah, jadikanlah di hatiku cahaya” sampai bagian akhir doa. Sedangkan lafadz yang ada di tengahnya, yaitu “ya Allah, saya memohon kepada-Mu dengan hak para peminta..” sampai akhir, diriwayatkan di sejumlah sunan, yang kedudukannya dhaif karena berasal dari riwayat Athiyyah al-Aufi. 

(11) Diriwayatkan sebagiannya oleh Muslim (155) dalam Kitab al-Masajid

(12) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (6/282), dan Ibn Majah (771)

(13) Diriwayatkan oleh Muslim (70) dalam Kitab Shalat al-Musafirin

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.