Masalah-Masalah Seputar Shalat Jumat Menurut Mazhab Syafii

Masalah-Masalah Seputar Shalat Jumat Menurut Mazhab Syafii


(Masalah-Masalah Seputar Shalat Jumat Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Syarat wajib Jum’at(1)  ada tujuh perkara : Islam, baligh, berakal, merdeka, laki – laki, sehat dan Muqim.(2) 

Syarat pelaksanaannya ada tiga perkara : Negeri itu adalah Mishr ( kota ) atau desa,(3) jumlahnya empat puluh orang dari kalangan orang yang harus mengerjakan Jum’at,(4) waktunya masih tersisa.(5) Jikalau waktunya telah habis, atau syarat – syaratnya tidak terpenuhi, maka dikerjakan shalat Zhuhur. 

Fardhunya ada tiga : Dua khutbah ; keduanya berdiri dan duduk di antara keduanya,(6) mengerjakanya dua raka’at,(7) dengan berjama’ah.(8) 

Hai-ahnya ada empat : Mandi dan membersihkan badan, memakai pakaian putih, memotong kuku dan memakai wangi – wangian.(9) 

Di-Sunnahkan diam di waktu khutbah.(10) Barangsiapa masuk Mesjid dan Imam sedang berkhutbah, maka dia mengerjakan shalat dua raka’at yang ringan, kemudian duduk.(11) 


(Syarh Syeikh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)

(1) Dasar pengwajibannya : 

Firman Allah Swt, “ Hai orang - orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui “. [ Al Jumu’ah : 9 ]

Diriwayatkan oleh Muslim ( 865 ) dan selainnya, dari Abu Hurairah dan Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa keduanya mendengar Rasulullah Saw bersabda di atas mimbar, “ Beberapa kaum akan berakhir karena mereka meninggalkan Jum’at, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka menjadi bagian dari orang – orang yang lalai “. 

  

(2) Artinya, tidak melakukan perjalanan. Tentang tiga syarat yang pertama, ditunjukkan oleh pembahasan di bagian awal Kitab Shalat. Sedangkan empat syarat lainnya, berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ad Dar Quthny ( 2 / 3 ) dan selainnya dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Saw, “ Barangsiapa yang beriman dengan Allah dan Hari Akhir, maka dia harus mengerjakan Jum’at, kecuali seorang perempuan, musafir, hamba sahaya dan orang yang sakit “. 

Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 1067 ) dari Thariq bin Syihab Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Saw bersabda, “ Jum’at adalah hak wajib bagi setiap muslim dengan berjama’ah, kecuali empat orang : Hamba sahaya, atau perempuan, atau anak kecil, atau orang yang sakit “. 

  

(3) Karena Nabi Saw dan para sahabatnya tidak mengerjakan shalat Jum’at, kecuali di tempat seperti ini. Para kabilah Arab yang tinggal di sekitar Medinah tidak mengerjakan shalat Jum’at, dan Nabi Saw tidak memerintahkan mereka untuk mengerjakannya.

Mishr ( kota ) adalah negeri yang di dalamnya ada pasar, pemimpin dan Qadhi. Dikatakan : selain itu. 

  

(4) Mereka adalahorang – orang yang memenuhi syarat – syarat yang disebutkan tadi. Tentang syarat jumlah ini ditunjukkan oleh Hadits yang diriwayatkan oleh Ad Dar Quthny ( 2 / 4 ) dan Al Baihaqy ( 3 / 177 ) dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Sunnah telah berlalu, bahwa di setiap empat puluh orang atau lebih ; ada Jum’at “. 

Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 1069 ) dan selainnya, dari Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa orang yang pertama kali ber-Jum’at dengan mereka adalah As’ad bin Zirarah, dan jumlah mereka ketika itu ada empat puluh orang “.

  

(5) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 3935 ) dan Muslim ( 860 ) dari Salamah bin Al Akwa’ Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Kami shalat Jum’at bersama Nabi Saw, kemudian kami pergi dan dinding tidak memiliki bayangan lagi untuk kami berteduh “. Diriwayatkan oleh keduanya ( 897, 859 ) dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘Anhu, “ Kami tidak tidur siang dan makan, kecuali setelah Jum’at “. 

Tidur siang, maksudnya tidur di pertengahan siang untuk istirahat.

Kedua Hadits ini menunjukkan, bahwa shalat Jum’at tidak dikerjakan, kecuali pada waktu Zhuhur, bahkan di awalnya. 

  

(6) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 878 ) dan Muslim ( 861 ) dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “ Nabi Saw khutbah dengan berdiri, kemudian duduk, kemudian berdiri, sebagaimana kalian lakukan sekarang ini “. 

  

(7) Berdasarkan Ijma’. Diriwayatkan oleh An Nasa-I ( 3 / 111 ) dan selainnya, dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Shalat Jum’at itu dua raka’at….berdasarkan lisan Muhammad Saw “. 

  

(8) Karena shalat ini tidak dikerjakan pada masa Nabi Saw dan para Khulafa’ Rasyidin, kecuali seperti itu. 

Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud ( 1067 ) dari Thariq bin Syihab Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Saw bersabda, “ Jum’at adalah hak wajib bagi setiap muslim dengan berjama’ah “. 

  

(9) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 843 ) dan selainnya, dari Salman Al Farisy Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Nabi Saw bersabda, ‘ Tidaklah seorang laki – laki mandi di hari Jum’at, bersuci sesuai dengan kemampuannya, berminyak, atau memakai wangian rumahnya, kemudian berangkat dan tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian mengerjakan shalat yang diwajibkan kepadanya, kemudian diam jikalau Imam berbicara, kecuali dirinya di ampuni antara hari Jum’at ini dengan Jum’at yang lainnya “.

Diriwayatkan oleh Ahmad ( 3 / 81 ), “ Memakai pakaian terbaiknya “. Pemilihan warna putih berdasarkan Khabar At Turmudzi ( 994 ) dan selainnya, “ Pakailah pakaian putih kalian, karena ia adalah salah satu pakaian terbaik kalian. Serta kafankanlah mayat kalian dengannya “. 

Diriwayatkan oleh Al Barraz dalam Musnadnya, bahwa Rasulullah Saw memotong kukunya dan menggunting kumisnya pada hari Jum’at. ( Lihatlah halaman 25 catatan kaki ke-2 )

  

(10) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 892 ) Muslim ( 851 ) dan selain keduanya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Saw bersabda, “ Jikalau engkau mengatakan kepada temanmu di hari Jum’at ; Diamlah, maka engkau telah bermain – main “. Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 1051 ) dari riwayat Ali Radhiyallahu ‘Anhu, “ Barangsiapa yang bermain – main, maka dia tidak mendapatkan apapun dari Jum’atnya itu “. Artinya, tidak mendapatkan pahala sempurna. 

Bermain – main disini maksudnya adalah perkataan yang tidak baik. ( Lihatlah catatan kaki sebelumnya )

  

(11) Diriwayatkan oleh Muslim ( 875 ) dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw bersabda, ‘ Jikalau salah seorang kalian datang pada hari Jum’at dan Imam sedang berkhutbah, maka shalatlah dua raka’at dan ringankanlah keduanya “. [ Lihatlah Al Bukhari ( 888 ) ].

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.