Masalah-Masalah Seputar Shalat Khauf

Masalah-Masalah Seputar Shalat Khauf (Dalam Kondisi Takut)


Pensyariatannya

Shalat Khauf disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata." (Surat al-Nisa: 102)


Sifatnya Ketika Safar

Ada sejumlah cara Shalat Khauf, semuanya bermuara ke kondisi takut, baik kuat maupun lemah. Cara paling masyhur ketika mengerjakannya dalam kondisi safar adalah, “Pasukan dibagi menjadi dua kelompok; kelompok yang berdiri menghadap ke arah musuh, kemudian kelompok yang membuat shaf di belakang Imam dan shalat bersamanya satu rakaat. Ketika Imam diam berdiri, kelompok tadi melanjutkan shalatnya untuk satu rakaat lainnya dan salam, kemudian mereka pergi dan menggantikan posisi kelompok sebelumnya. Kelompok lainnya tadi shalat bersama Imam. Kemudian Imam diam sambil duduk, dan kelompok tadi melanjutkan rakaat lainnya, kemudian Imam salam bersama mereka.”

Dalil cara ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sahl bin Abi Hatsmah, didalamnya dijelaskan, “Satu kelompok bershaf bersama Nabi Muhammad Saw, dan satu shaf lainnya menghadap ke arah musuh. Kemudian, beliau shalat bersama kelompok yang bershaf bersamanya sebanyak satu rakaat, kemudian beliau diam berdiri. Mereka menyempurnakan shalat sendiri-sendiri, kemudian beranjak menghadap ke arah musuh. Kemudian masuklah kelompok lainnya, dan beliau mengerjakan satu rakaat yang tersisa bersama mereka. Kemudian beliau diam sambil duduk, dan mereka menyempurnakan shalat masing-masing, kemudian beliau salam bersama mereka.”(1)


Sifatnya Ketika Tidak Safar

Jikalau perangnya tidak dalam kondisi safar, maka tidak ada Qashar. Caranya, kelompok pertama mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat bersama Imam, dan dua rakaat lainnya sendiri-sendiri. Imam tetap dalam posisi berdiri. Kemudian masuklah kelompok lainnya dan shalat bersama Imam dua rakaat. Imam berada dalam posisi duduk. Kemudian mereka mengerjakan shalat dua rakaat sendiri-sendiri. Setelah itu, Imam salam bersama mereka.


Jikalau Pasukan Tidak Mungkin Dibagi Karena Sengitnya Peperangan

Jikalau peperangan berlansung sengit, dan pasukan tidak mungkin dibagi, mereka bisa mengerjakan shalat sendiri-sendiri dalam kondisi apapun, baik berjalan kaki maupun berkederaan, baik menghadap kiblat maupun selainnya, dengan cara isyarat, berdasarkan firman Allah SWT, “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (Surat al-Baqarah: 239) Dan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau mereka lebih banyak dari itu, maka hendaklah mereka mengerjakan shalat dengan berdiri dan berkederaan.”(2) Maksud “lebih banyak dari itu”, yaitu jikalau ketakutan sekali, perang berkecamuk, dan bercampur di medan perang dengan para musuh. 


Orang yang Sedang Mengerjar Musuh atau Melarikan diri dari Musuh

Orang yang sedang mencari musuh dan dikhawatirkan akan kehilangan jejaknya, atau orang yang dikejar oleh musuhnya dan dikhawatirkan akan mendapatkannya, maka ia bisa mengerjakan shalat dalam kondisi apapun, baik dengan berjalan atau berlari, baik menghadap kiblat atau menghadap ke selainnya. Begitu juga dengan orang yang khawatir terhadap keselamatan dirinya, dari manusia, atau hewan, atau selain keduanya, maka ia bisa mengerjakan shalat Khauf sesuai dengan kondisinya. Masalah ini berdalil dengan firman Allah SWT, “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (Surat al-Baqarah: 239) Ini diamalkan oleh Abdullah bin Unais radhiyallahu anhu, ketika ia diutus oleh Rasulullah Saw untuk mencari al-Huzali. Ia menjelaskan, “Ketika saya merasa takut dengan apa yang ada di antara diriku dengan dirinya, bisa menyebabkan terlambatnya shalat, maka saya terus melangkah berjalan sambil mengerjakan shalat dengan berisyarat. Taktala saya mendekatinya…”(3) Alhadits.


Catatan Kaki:

(1) Diriwayatkan oleh Muslim (57) dalam Kitab Shalat al-Musafirin

(2) Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (3/256)

(3) Diriwayatkan oleh Abu Daud (1249)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.