Masalah-Masalah Seputar Shalat Sunnah al-Tathawwu’ (Sunnah Mutlak)

Masalah-Masalah Seputar Shalat Sunnah al-Tathawwu’ atau Shalat Sunnah Muthlaq (Mutlak)


Fadhilah/ Keutamaannya

Shalat Sunnah memiliki keutamaan yang agung. Rasulullah Saw bersabda, “Tidaklah Allah SWT mengizinkan seorang hamba melakukan sesuatu, lebih baik dari dua rakaat yang dikerjakannya. Kebaikan akan ditanamkan di atas kepala seorang hamba selama ia masih berada dalam shalatnya.”(1) Dan sabda Rasulullah Saw kepada seseorang yang meminta kapadanya agar bisa menemaninya di surga, “Bantulah diriku untuk kepentinganmu dengan memperbanyak sujud.”(2)


Hikmahnya

Di antara hikmah Shalat Sunnah adalah menutupi kekurangan yang ada dalam Shalat Fardhu. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari amalan-amalan manusia pada Hari Kiamat adalah shalat. Rabb kita berkata kepada para Malaikat –dan Dia lebih mengetahui, ‘Lihatlah shalat hamba-Ku; apakah ia menyempurnakannya atau menguranginya?’ Jikalau shalatnya itu sempurna, maka ditetapkan baginya sempurna. Jikalau ada bagiannya yang kurang, maka Dia berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki Shalat Sunnah?’ Jikalau ada Shalat Sunnahnya, maka Dia berfirman, ‘Sempurnakanlah bagi hamba-Ku Shalat Fardhunya dengan Shalat Sunnah yang dikerjakannya.’ Kemudian amalan-amalan diambil dengan cara seperti itu.”(3)


Waktunya

Siang dan Malam merupakan waktu untuk mengerjakan Shalat Sunnah Muthlaq, selain lima waktu yang dilarang mengerjakan shalat Sunnah, yaitu: 

a) Setelah terbitnya Fajar sampai terbitnya Matahari

b) Dari terbitnya Matahari sampai naik seukuran ujung tombak

c) Ketika Matahari berada di puncak sampai tergelincir

d) Setelah lewatnya waktu Shalat Ashar sampai Langit Menguning (al-Ishfirar)

e) Dari al-Ishfirar sampai terbenamnya Matahari

Semua itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada Amru bin ‘Abasah yang bertanya tentang Shalat, “Kerjakalah Shalat Subuh, kemudian tahanlah diri mengerjakan shalat sampai Matahari terbit dan naik, sebab ia terbit di antara dua tanduk setan. Ketika itu, orang-orag kafir bersujud kepadanya. Kemudian kerjakanlah shalat, sebab shalat ketika itu disaksikan dan dihadiri(4) sampai bayang-bayang tombak tinggal sedikit. Kemudian tahanlah diri mengerjakan shalat. Sebab, ketika itu Jahannam dinyalakan. Jikalau (matahari) sudah condong, maka shalatlah. Shalat ketika itu disaksikan dan dihadiri sampai Shalat Ashar dikerjakan. Kemudian tahanlah diri mengerjakan shalat sampai matahari terbenam, sebab ia terbenam di antara dua tanduk setan. Ketika itu, orang-orang kafir sujud kepadanya.”(5)


Duduk Untuk Mengerjakan Shalat Sunnah

Boleh mengerjakan Shalat Sunnah dengan cara duduk. Hanya saja, orang yang mengerjakan Shalat Sunnah dengan duduk, mendapatkan setengah pahala dari orang yang mengerjakannya dengan berdiri. berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Shalat seseorang dengan duduk, setengah shalat.”(6)


Penjelasan Tentang Jenis-Jenis Tahthawwu’ (Shalat Sunnah Muthlaq)

a) Tahiyyatul Masjid, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau salah seorang di antara kalian memasuki Masjid, maka janganlah ia duduk sampai mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat.”(7)

b) Shalat Dhuha, yaitu sebanyak empat rakaat atau lebih sampai delapan rakaat, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Allah SWT berfirman, ‘Wahai Anak Adam, rukuklah kepada-Ku di awal siang sebanyak empat rakaat, maka Aku akan mencukupkanmu di akhir siang.”(8)

c) Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang menegakkan Ramadhan dengan Iman dan mengharapkan pahala dari Allah SWT, maka diampunkan dosanya yang terdahulu.”(9)

d) Shalat sebanyak dua rakaat setelah berwudhu, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidaklah seorang muslim berwudhu, kemudian ia memperbagus wudhunya dan mengerjakan shalat, kecuali Allah SWT mengampuninya antara dirinya dan shalat selanjutnya.”(10)

e) Shalat sebanyak dua rakaat ketika datang dari safar di Masjid wilayahnya, berdasarkan perbuatan Rasulullah Saw. Kaab bin Malik radhiyallahu anhu mengatakan bahwa jikalau Nabi Muhammad Saw datang dari safarnya, maka beliau memulainya dari Masjid dengan mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat.(11)

f) Shalat Taubat sebanyak dua rakaat, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidaklah seseorang melakukan suatu dosa, kemudia ia bangkit dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat dan memohon ampunan Allah SWT, kecuali Dia akan mengampunkannya.”(12)

g) Shalat dua rakaat sebelum Shalat Maghrib, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Shalatlah sebelum Maghrib.” Kemudian beliau mengucapkan di ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.”(13)

h) Shalat Istikharah sebanyak dua rakaat, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau salah seorang di antara kalian ingin melakukan suatu urusan, maka hendaklah ia rukuk sebanyak dua rakaat yang bukan shalat Fardhu, kemudian hendaklah ia mengucapkan: 

اللَّهُمَّ إنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ, وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ, وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلا أَقْدِرُ, وَتَعْلَمُ وَلا أَعْلَمُ, وَأَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ, اللَّهُمَّ إنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي , فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ, اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي, فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضِّنِي بِهِ.

“Ya Allah, sesungguhnya saya memohon pilihan kepada-Mu dengan pilihan-Mu. Saya memohon kuasan-Mu dengan Qadar-Mu. Engkau mampu melakukannya, dan saya tidak mampu melakukannya. Engkau mengetahuinya, dan saya tidak mengetahuinya. Engkau adalah Zat yang Maha Mengetahui keghaiban. Ya Allah, jikalau Engkau tahu bahwa urusan ini lebih baik bagiku, agamaku, kehidupanku dan akhir urusanku, maka tetapkanlah bagiku dan mudahkanlah, serta berkahilah. Ya Allah, jikalau Engkau tahu bahwa urusan ini buruk bagiku, agamaku, kehidupanku dan akhir urusanku, maka jauhkanlah dariku, dan jauhkanlah diriku darinya, serta tetapkanlah bagiku kebaikan dimanapun berada dan ridhoilah.”(14)

Disebutkan(15) kebutuhannya ketika mengucapkan “bahwa urusan ini”.

i) Shalat Hajat, yaitu seorang Muslim menginginkan suatu hajat, kemudian ia berwudhu dan mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat, kemudian meminta hajatnya kepada Allah SWT, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang berwudhu dan meluaskan wudhunya, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat yang disempurnakannya, maka Allah SWT akan memberikan apa yang diminta, segera atau nanti.”(16)

j) Shalat Tasbih, yaitu sebanyak empat rakaat, dengan mengucapkan setelah al-Qiraah di setiap rakaatnya “Subhanallahi wal hamdulillahi wa la ilaha Illallah, Allahu Akbar” sebanyak lima belas kali, kemudian ketika rukuk sebanyak sepuluh kali, kemudian ketika naik dari rukuk sebanyak sepuluh kali, kemudian ketika sujud sebanyak sepuluh kali, kemudian ketika naik dari sujud sebanyak sepuluh kali, kemudian ketika duduk istirahat (Jalsah al-Istirahah) di antara dua rakaat shalat sebanyak sepuluh kali, sehingga jumlah Tasbihnya di setiap rakaat adalah tujuh puluh lima kali tasbih, berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada pamannya al-Abbas, “Wahai Abbas, wahai Pamanku, apakah engkau ingin saya berikan…” sampai akhir hadits. Beliau menjelaskan kepadanya tentang tatacara Shalat Tasbih. Beliau mengatakan, “Jikalau engkau mampu melakukannya sekali setiap hari, maka lakukanlah. Jikalau tidak mampu, maka sekali di setiap Jumat. Jikalau engkau tidak mampu, maka sekali setiap tahunnya. Jikalau tidak juga, maka sekali seumur hidup.”(17)

k) Sujud Syukur, yaitu ketika seorang Muslim mendapatkan nikmat, seperti mendapatkan apa yang diinginkannya, atau selamat dari yang dikhawatirkannya, kemudian ia tersungkur bersujud kepada Allah SWT sebagai bentuk syukur atas nikmat yang didapatkannya. Sebab, jikalau Nabi Muhammad Saw mendapatkan kabar yang membuatnya senang atau membuatnya bahagia, maka beliau akan tersungkur bersujud kepada Allah SWT, di antaranya ketika Jibril alaihissalam mendatanginya  dan berkata, “Siapa yang bershalawat kepadamu sekali, maka Allah SWT bershalawat (mendoakannya) sebanyak sepuluh kali.” Maka, beliau bersujud syukur kepada Allah SWT.(18)

l) Sujud Tilawah, disunnahkan Sujud Tilawah berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau anak Adam membaca Surat al-Sajdah, maka setan akan menjauh sambil menangis, seraya mengatakan, ‘Celakalah, Anak Adam diperintahkan untuk sujud, maka ia bersujud, kemudian ia mendapatkan surga. Dan saya diperintahkan bersujud, maka saya bermaksiat kepada-Nya, kemudian saya mendapatkan Neraka.”(19)

Jikalau seorang Muslim membaca ayat Sajadah atau mendenganya dari orang lain yang membacanya, maka disunnahkan baginya untuk bersujud sekali dengan cara bertakbir ketika turun dan naik, kemudian mengucapkan dalam sujudnya: 

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فتبارك الله أحسن الخالقين

“Bersujud wajahku kepada Tuhan Yang menciptakannya, yang membelah pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. (Mahasuci Allah sebaik-baik Pencipta.” Agar lebih sempurna mendapatkan pahala, hendaklah ia bersujud dalam kondisi suci dan menghadap kea rah kiblat. 

Tempat-Tempat Sujud (Ayat Sajadah) dalam al-Quran itu sudah jelas, yaitu lima belas, berdasarkan ucapan Abdullah bin Amru bin al-Ash bahwa Nabi Muhammad Saw membaca lima belas Sajadah dalam al-Quran, di antaranya tiga dalam al-Mufasshal, dan dalam surat al-Hajj ada dua sajadah.”(20)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (2911) dan kedudukannya Shahih

(2) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (3/ 500)

(3) Diriwayatkan oleh al-Hakim (1/ 262)

(4) Maksudnya, dihadiri oleh para Malaikat dan disaksikannya. Dalam hal ini ada persaksikan kebaikan bagi seorang Muslim

(5) Diriwayatkan oleh Muslim (52) dalam Kitab Shalat al-Musafirin

(6) Diriwayatkan oleh Muslim (16) dalam Kitab Shalat al-Musafirin, dan Abu Daud (950)

(7) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/ 70), dan Muslim (70) dalam Kitab Shalat al-Musafirin

(8) Diriwayatkan oleh al-Imam al-Turmudzi (2/ 340)

(9) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/ 16), (3/ 33)

(10) Diriwayatkan oleh Muslim (4) dalam Kitab al-Thaharah

(11) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/ 120), dan Muslim (9) dalam Kitab al-Taubah

(12) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (406, 3006)

(13) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/ 74), (2/ 138)

(14) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/ 70), (8/ 101)

(15) Istikharah itu tidak boleh dilakukan kecuali untuk hal-hal yang sifatnya Mubah. Sebab, hal-hal yang sifatnya wajib, maka ia adalah perintah; dan hal-hal yang diharamkan, maka ia adalah larangan. Seorang Muslim tidak pernah diminta untuk memilih dalam urusan yang diperintahkan melakukannya, dan tidak juga dalam perintah yang diperintahkan meninggalkannya

(16) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (1/ 71), (5/ 263) dengan Sanad Shahih

(17) Diriwayatkan oleh Abu Daud (1297), dan Ibn Majah (1387)

(18) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (1/ 191)

(19) Diriwayatkan oleh Muslim (133) dalam Kitab al-Iman

(20) Diriwayatkan oleh Abu Daud dan selainnya, dan dihasankan oleh selain mereka.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.