Masalah-Masalah Seputar Shalat Sunnah Fajar & Shalat Sunnah Rawatib.

Masalah-Masalah Seputar Shalat Raghibah al-Fajr (Shalat Sunnah Fajar) & Shalat Sunnah Rawatib. 


Shalat Sunnah Fajar (Raghibah al-Fajr)

1) Hukumnya: Raghibah al-Fajr hukumnya Sunnah Muakkadah, sama dengan Shalat Witir. Sebab, ia adalah pangkal shalat seorang Muslim di siang hari, dan Witir adalah penutup shalatnya di malam hari. Rasulullah Saw menegaskannya dengan amalannya. Beliau menjaganya dan tidak pernah meninggalkannya sekali pun dan mendorong pelaksanaannya, dengan sabdanya, “Dua rakaat Fajar lebih baik dari dunia dan seisinya.”(1) Dan sabdanya, “Janganlah kalian meninggalkan dua rakaat Fajar, walaupun kudamu sedang berpacu.”(2)

2) Waktunya: Waktu shalat Sunnah Fajar adalah antara terbitnya Fajar dan Shalat Subuh. Siapa yang ketiduran sampai terbitnya Matahari atau lupa mengerjakannya, maka ia bisa mengerjakannya ketika mengingatnya. Kecuali jikalau Matahari sudah tergelincir, maka hukumnya sudah gugur, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang belum mengerjakan dua rakaat Shalat Fajar sampai terbitnya Matahari, maka hendaklah ia mengerjakan keduanya.”(3) Suatu kali, Rasulullah Saw pernah ketiduran bersama para sahabatnya dalam suatu peperangan, dan mereka belum bangun sampai terbitnya matahari. Setelah bangun, mereka sedikit beralih dari posisi sebelumnya. Rasulullah Saw memerintahkan Bilal untuk Azan, kemudian beliau mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat sebelum Shalat Fajar. Iqamah pun dikumandangkan, kemudian beliau mengerjakan Shalat Subuh.(4)

3) Sifatnya: Sunnah Fajar adalah dua rakaat ringan, yang di kedua rakaatnya dibaca Surat al-Kafirun dan Surat al-Shamad setelah membaca Surat al-Fatihah secara Sirr. Jikalau di kedua rakaatnya dibaca Surat al-Fatihah saja, maka itu sudah cukup, berdasarkan riwayat Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah Saw mengerjakan dua rakaat sebelum Subuh, beliau meringankannya sampai saya ragu apakah beliau membaca Surat al-Fatihah di kedua rakaatnya atau tidak?”(5) Dan riwayatnya bahwa Rasulullah Saw membaca di dua rakaat Fajar dengan “Qul ya Ayyuhal Kafirun” dan “Qul Huwallahu Ahad”, dan beliau mensirr kan keduanya..(6)


Shalat Sunnah Rawatib

Rawatib adalah Shalat Sunnah Qabliyah (sebelum) dan Ba’diyah (sesusah) yang menyertai Shalat Fardhu (wajib). Detailnya, dua rakaat sebelum Shalat Zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sebelum Shalat Ashar, dua rakaat setelah Shalat Maghrib, dua rakaat atau empat rakaat setelah Shalat Isya, berdasarkan riwayat Ibn Umar radhiyallahu anhu, “Saya menghafal dari Rasulullah Saw sebanyak sepuluh rakaat; dua rakaat sebelum Shalat Zuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Shalat Maghrib di rumahnya, dua rakaat setelah Shalat Isya, dan dua rakaat sebelum Shalat Subuh.”(7) 

Dan riwayat Aisyah radhiyallanhu anha, “Rasulullah Saw tidak meninggalkan empat rakaat sebelum Shalat Zuhur.”(8) 

Berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Di antara dua Azan ada shalat.”(9) 

Dan sabdanya, “Semoga Allah SWT merahmati seseorang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Ashar.”(10)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh Muslim (14) dalam Kitab Shalat al-Musafirin

(2) Diriwayatkan oleh al-Thabrani (12/ 408), kemudian terdapat juga dalam Majma’ al-Zawaid karangan al-Haitsami (2/ 217)

(3) Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (2/ 484), dan sanadnya Hasan

(4) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (1/ 259), dan al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (1/ 404)

(5) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (6/ 186), dan Ibn Majah (1144)

(6) Diriwayatkan oleh Musli (19) dalam Kitab al-Hajj

(7) Muttafaq alaih

(8) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/ 74)

(9) Diriwayatkan oleh al-Dar Quthni (1/ 266)

(10) Diriwayatkan oleh Abu Daud (8) dalam al-Tathawwu’, dan al-Turmudzi (430) dan kedudukannya Hasan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.