Masalah-Masalah Seputar Sujud Sahwi Menurut Mazhab Syafii
Masalah-Masalah Seputar Sujud Sahwi Menurut Mazhab Syafii
(Masalah-Masalah Seputar Sujud Sahwi Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Ada tiga perkara yang (kadangkala) ditinggalkan dalam shalat : Fardhu, Sunnah dan Hai-ah ( keadaan / gerakan ).
Fardhu : Tidak bisa digantikan dengan sujud Sahwi. Bahkan jikalau dia mengingatnya ; sedangkan jarak waktunya dekat, maka dia harus menjemputnya ( yang tertinggal ) dan memulai darinya, serta sujud karena lupa ( sujud Sahwi ).(1)
Sunnah : Tidak mengulangnya setelah mengerjakan bagian yang Fardhu, akan tetapi sujud karena lupa melakukannya.(2)
Hai-ah ( keadaan ) : Tidak mengulangnya setelah meninggalkannya dan tidak sujud Sahwi.(3)
Jikalau ragu dengan jumlah raka’at yang dikerjakannya, maka dia mengambil yang yakin, yaitu jumlah yang paling sedikit dan sujud karena lupa ( sujud Sahwi ).(4)
Sujud Sahwi adalah Sunnah,(5) dilakukan sebelum salam.(6)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1169 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Nabi Saw shalat Zhuhur dan Ashar bersama kami, kemudian beliau salam. Maka Dzul Al Yadain berkata kepadanya, “ Wahai Rasulullah, apakah shalatnya kurang ? “. Nabi Saw berkata kepada para sahabatnya, “ Apakah benar yang dikatakannya ? “. Mereka menjawab, “ Ya “. Kemudian beliau mengerjakan dua raka’at yang lainnya, setelah itu sujud dua kali “.
(2) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1166 ) dan Muslim ( 570 ) dari Abdullah bin Buhainah Radhiyallah ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw shalat dua raka’at dari sebahagian shalat bersama kami – dalam riwayat lain : Beliau berdiri setelah dua raka’at Zhuhur – Kemudian beliau berdiri dan tidak duduk, maka orang – orangpun berdiri bersamanya. Taktala beliau menyelesaikan shalatnya dan kami menunggu salamnya, beliau Takbir sebelum salam, kemudian sujud dua kali ketika masih duduk. Setelah itu salam “. [ Lihatlah halaman 57 catatan kaki ke- 1 ].
Diriwayatkan oleh Ibn Majah ( 1208 ) Abu Daud ( 1036 ) dan selain keduanya, dari Al Mughirah bin Syu’bah berkata, “ Jikalau salah seorang di antara kalian bangkit dari dua raka’at dan belum sempurna berdirinya, maka hendaklah dirinya duduk. Jikalau berdirinya telah sempurna, maka janganlah duduk, dan dia sujud dua kali sujud karena lupa ( sujud Sahwi ) “.
(3) Karena ketidak Taakkudannya ( kuat ) dan tidak ada riwayat yang menyatakan sujud karenanya.
(4) Diriwayatkan oleh Muslim ( 571 ) dari Abu Sa’id Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw bersabda, ‘ Jikalau salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, tidak tahu berapa yang telah dikerjakannya, tiga atau empat ?, maka buanglah keraguan dan ambillah keyakinan, kemudian sujud dua kali sebelum salam. Jikalau dia mengerjakan shalat lima raka’at, maka kami menggenapkan shalatnya. Jikalau shalatnya untuk menyempurnakan empat raka’at, maka itu menjadi kehinaan bagi Syetan “.
Genap : Maksudnya, kami menjadikannya genap sebagaimana seharusnya.
(5) Ini tidak di-Syari’atkan karena meninggalkan sesuatu yang wajib.
(6) Sebagaimana dijelaskan dalam Hadits – hadits sebelumnya.
Tidak ada komentar