Masalah-Masalah Seputar Tadbir dalam Perbudakan
Masalah-Masalah Seputar Tadbir dalam Perbudakan
PENGERTIAN
Pengertiannya: Maksudnya, mengaitkan pemerdekaan budak dengan kematian pemiliknya. Tuannya berkata kepada budaknya, “Engkau merdeka setelah kematianku.” Jikalau Tuannya tadi meninggal, maka budak berstatus bebas.
HUKUM
Hukumnya: Hukum al-Tadbir adalah boleh, kecuali jikalau Tuannya tidak memiliki harta selain budak yang berstatus al-Tadbir tersebut, berdasarkan riwayat al-Syaikhain dari Jabir radhiyallahu anhu bahwa seorang laki-laki memerdekan budaknya dengan cara al-Tadbir, kemudian ia ada kebutuhan. Rasulullah Saw bersabda,, “Siapa yang membelinya dariku?” Maka, Nuaim bin Abdullah membelinya dengan harga delapan ratus dirham, kemudian memberikannya kepada laki-laki tersebut dan berkata, “Engkau lebih membutuhkannya.”
HIKMAH
Hikmahnya: Hikmah al-Tadbir adalah bentuk kasih sayang kepada seorang Muslim. Bisa jadi seorang Muslim memiliki budak dan ingin memerdekakannya, namun ia juga butuh seseorang yang akan melayaninya dan menemaninya. Maka, ia bisa melakukan al-Tadbir atas budaknya. Dengan begitu, ia mendapatkan pahala memerdekakan budak, dan ia juga tidak kehilangan manfaatnya selama hidupnya.
HUKUM-HUKUM
Hukum-Hukumnya: Hukum-hukum terkait al-Tadbir adalah:
1) Al-Tadbir dilakukan dengan lafadz, “Engkau berstatus al-Tadbir atas diriku” atau “Saya sudah menetapkan al-Tadbir atas dirimu” atau “Jikalau saya meninggal, maka engkau merdeka” dan selainnya.
2) Al-Mudabbar (Budak yang ditetapkan atasnya al-Tadbir) dimerdekakan setelah kematian Tuannya dengan sepertiga harta. Jikalau dengan jumlah ini bisa memerdekakannya, maka ia dimerdekakan. Jikalau tidak, maka ia dibebaskan sesuai dengan kadarnya. Inilah Mazhab Jumhur sahabat, para Tabiin dan para Imam. Sebab ia adalah kebajikan layaknya wasiat, dan wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga.
3) Jikalau al-Tadbir dikaitkan dengan syarat, hukumnya boleh. Jikalau syarat itu ada, maka ditetapkan atasnya status al-Tadbir. Jikalau tidak, maka tidak ditetapkan, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Orang-orang beriman terikat dengan syarat-syarat mereka.”(1)
Jikalau ia mengatakan, “Jikalau saya meninggal karena sakitku ini, maka engkau bebas.” Maka, jikalau ia meninggal, ia bebas. Jikalau tidak, ia tidak bebas.
4) Boleh menjual al-Mudabbar karena hutang(2) dan kebutuhan. Rasulullah Saw menjual budak milik seorang laki-laki yang sudah ditetapkan atasnya al-Tadbir, karena beliau melihatnya membutuhkan hasil penjualannya,(3) kemudian Aisyah menjual budak perempuannya yang berstatus al-Mudabbarah karena sudah menyihirnya.(4)
5) Jikalau budak perempuan ditetapkan atasnya al-Tadbir, sedangkan ia dalam kondisi hamil, maka anaknya memiliki status yang sama dengannya. Anaknya dimerdekakan bersamanya dengan kematian pemiliknya, berdasarkan ucapan Umar dan Jabir radhiyallahu anhuma, “Anak al-Mudabbir sama dengan posisi ibunya.”(5)
6) Tuan boleh menggauli budak perempuannya yang berstatus al-Mudabbarah, sebab ia masih berstatus sebagai budak. Dan Allah SWT berfirman, “kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki.” (Surat al-Mukminun: 6) Diriwayatkan mengenai bolehnya menggaulinya dari sebagian besar para sahabat radhiyallahu anhum.
7) Jikalau al-Mudabbar membunuh Tuannya, maka al-Tadbir itu batal dan tidak dimerdekakan, sebagai bentuk muamalah dengan tujuan sebaliknya (tujuannya ingin cepat bebas, maka tidak dibebaskan), agar para al-Mudabbar tidak berharap cepatnya kematian Tuan mereka.
Catatan Kaki:
(1) Sudah ada sebelumnya dengan lafadz, “Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka.” Pensanadannya shahih. Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam al-Aqdhiyah (12), al-Turmudzi (1352), dan al-Hakim (2/ 49)
(2) Dalam masalah menjual al-Mudabbar ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang shahih bahwa ia tidak boleh dijual kecuali karena ada kebutuhan, seperti hutang dan selainnya
(3) Shahih al-Bukhari (8) dalam Kitab al-‘Itq, dan Muslim (59) dalam Kitab al-Iman
(4) Diriwayatkan oleh al-Syafii dan al-Hakim
(5) Keduanya disebutkan oleh penulis al-Mughni
Tidak ada komentar