Masalah-Masalah Seputar Tayammum Menurut Mazhab Syafii
Masalah-Masalah Seputar Tayammum Menurut Mazhab Syafii
(Masalah-Masalah Seputar Tayammum Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
(Pasal) Syarat Tayammum ada lima: Adanya udzur; baik karena perjalanan atau sakit,(1) masuknya waktu shalat,(2) mencari air, berudzur untuk menggunakannya, sulit mendapatkannya setelah mencari. Tanah yang suci memiliki debu. Jikalau bercampur dengan kapur atau pasir, maka tidak cukup.
Fardhunya ada empat perkara: Niat, mengusap wajah, mengusap kedua tangan disertai dengan kedua siku, dan tertib.(3)
Sunnahnya ada tiga perkara: Tasmiyah, mendahulukan bagian kanan dari bagian kiri, dan Muwalah.(4) Perkara yang membatalkan Tayammum ada tiga: Sesuatu yang membatalkan wudhu’, melihat air ketika bukan di waktu shalat,(5) murtad.
Orang yang dibalut, maka dia mengusapnya. Bertayammum dan shalat. Dia tidak perlu mengulangnya; jikalau dia memakainya dalam keadaan suci.(6)
Bertayammum untuk setiap shalat fardhu.(7) Dia bisa menunaikan shalat sunnat apapun dengan satu Tayammum.
(Syarh Syeikh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Allah Swt berfirman, “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah." [Surat Al-Maidah: 6]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (241) dan Muslim (682) dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhuma berkata,
"Kami bersama Rasulullah Saw melakukan perjalanan. Ketika beliau shalat bersama orang banyak, seorang laki–laki menjauh, maka beliau berkata, “Apa yang menghalangimu?" Dia menjawab, “Saya junub dan tidak ada air." Beliau berkata, “Pakailah tanah, itu cukup bagimu."
(2) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (328) dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Saw bersabda, “Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat sujud dan suci. Siapa saja di antara umatku yang didatangi waktu shalat, maka hendaklah ia shalat."
Diriwayatkan oleh Ahmad (2 /222), “Dimana saja saya didatangi waktu shalat, maka saya mengusap (tanah) dan shalat."
Dua riwayat ini menunjukkan, beliau bertayammum dan shalat; jikalau tidak mendapatkan air, setelah masuknya waktu shalat.
(3) Sesuai dengan firman Allah Swt, “Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu." [Surat Al-Maidah: 6]
Bertayamumlah: Artinya, bermaksudlah. Ini adalah dalil yang menunjukkan wajibnya niat. Disertai oleh Hadits, “Amalan–amalan itu sesuai dengan niat."
Tanah yang baik: Yaitu, tanah yang suci.
(4) Berdasarkan wudhu’, karena tayammum adalah gantinya. Lihatlah catatan kaki ke-5 halaman 16
(5) Artinya, ketika tidak menunaikan shalat, dan sebelum mengerjakannya. Diriwayatkan oleh At-Turmudzi (124) dan selainnya, dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Saw bersada:
"Sesungguhnya tanah yang baik adalah suci bagi seorang muslim; walaupun dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jikalau dia mendapatkan air, maka berwudhu’lah, karena itu lebih baik “.
Dalil ini menunjukkan, bahwa Tayammum telah batal.
(6) Diriwayatkan oleh Abu Daud (336) dan selainnya, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata:
"Kami melakukan perjalanan. Seorang di antara kami terkena batu, sehingga kepalanya terluka. Kemudian dia bermimpi dan bertanya kepada para sahabatnya, “Apakah ada bagiku keringanan untuk ber-Tayammum?" Mereka menjawab, “Kami tidak mendapatkan keringanan bagimu, karena engkau mampu memakai air." Kemudian dia mandi dan mati. Taktala kami sampai kepada Rasululah Saw, maka kami memberitahunya. Beliau berkata, “Mereka membunuhnya, mudah–mudahan Allah membunuh mereka. Kenapa mereka tidak bertanya; jikalau tidak mengetahui?! Obat kebodohan hanyalah bertanya. Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum dan membalut lukanya, kemudian mengusapnya dan membasuh seluruh badannya."
(7) Diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dengan Isnad Shahih (1 /221) dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Bertayammum untuk setiap shalat; walaupun dia tidak berhadast."
Tidak ada komentar