Masalah-Masalah Seputar Ta’zir

 Masalah-Masalah Seputar Ta’zir


PENGERTIAN 

Pengertiannya: Maksudnya, pendidikan dengan cambukan atau celaan atau boikot atau pengasingan. 


HUKUM

Hukumnya: al-Ta’zir wajib ditetapkan jikalau Syariat tidak menetapkan al-Hudud atasnya, dan tidak ada juga ketentuan kafaratnya. Misalnya, pencurian yang tidak mencapai Nishab untuk pemotongan tangan, atau menyentuh perempuan yang bukan Mahram atau menciumnya, atau mencela Muslim lainnya bukan dengan lafadz al-Qazf, atau memukulnya tanpa melukai atau mematahkan salah satu anggota tubuh. 


HUKUM-HUKUM

Hukum-Hukumnya: Hukum-hukum yang terkait dengan al-Ta’zir adalah sebagai berikut: 

1) Jikalau pukulan, maka jangan sampai lebih dari sepuluh pukulan dengan tongkat, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak dicambuk seseorang di atas sepuluh kali cambukan, kecuali untuk salah satu al-Hudud dari Allah SWT.”(1)


2) Penguasa ber-Ijtihad untuk menetapkan al-Ta’zir, kemudian menetapkan hukuman yang sesuai untuk setiap kondisi. Jikalau hukuman “celaan” cukup untuk membuat jerah orang yang melakukan pelanggaran atau mendidiknya, maka cukup dengan mencelanya. Jikalau menahannya sehari semalam cukup sebagai hukuman, maka cukup dengan itu dan tidak menahannya lebih dari itu. Jikalau denda yang nilainya menengah bisa mencegahnya, maka dicukupkan dengan itu dan tidak memaksanya dengan benda yang memberatkan. Begitulah seterusnya. Sebab, tujuan dari al-Ta’zir adalah untuk mendidik dan memberikan pengajaran, bukan menyiksa dan balas dendam. Rasulullah Saw mendidik Abu Dzar dengan mengatakan kepadanya, “Engkau adalah sosok yang masih menyimpan Jahiliyyah.”(2) 

Dan sabdanya, “Katakanlah kepada orang yang menjual dan membeli di Masjid, ‘semoga Allah SWT tidak memberikan keuntungan dalam perdaganganmu.”(3)

Dan sabdanya untuk orang yang mencari barang hilang di Masjid, “Semoga Allah SWT tidak mengembalikannya kepadamu. Masjid-Masjid tidak dibangun untuk ini.”(4) 

Sebagaimana beliau memerintahkan untuk memboikot tiga orang yang tidak ikut berjihad tanpa udzur, dan mencukupkan itu sebagai hukuman mereka.(5) Sebagaimana beliau juga memerintahkan para laki-laki yang keperempuan-perempuanan untuk menjauh dari Madinah, kemudian beliau juga menahan seorang laki-laki selama sehari semalam karena tuduhan yang dilontarkannya, kemudian beliau juga melipatgandakan denda kepada orang yang mengambil kurma, yang masih ada di pohonnya karena bertujuan untuk menjadikannya sebagai simpanan(6)… dan berbagai jenis al-Ta’zir lainnya yang tsabit dari Rasulullah Saw. Tujuannya adalah untuk memberikan pendidikan bagi seorang Muslim dan pengajaran. 


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Hudud (9), Abu Daud dalam al-Hudud (39), al-Turmudzi (1463), dan Ibn Majah (2601)

(2) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Iman (38, 39), dan al-Turmudzi (2871)

(3) Dipaparkan oleh al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawaid (2/ 52)

(4) Terdapat dalam Kanz al-Ummal (20821)

(5) Lihatlah Shahih Muslim (9) dalam Kitab al-Taubah

(6) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi dan hasankannya, kemudian juga al-Hakim dan dishahihkannya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.