Masalah-Masalah Seputar Wakaf (Al-Waqf)
Masalah-Masalah Seputar Wakaf (Al-Waqf)
PENGERTIAN
Pengertiannya: Maksudnya, menahan pokok sehingga tidak diwariskan, tidak dijual dan tidak dihibahkan, kemudian menyerahkan hasilnya kepada pihak yang diwakafkan.
HUKUM
Hukumnya: al-Waqf (Wakaf) adalah sesuatu yang disunnahkan dan didorong melakukannya, berdasarkan firman Allah SWT, “Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berhak berbuat baik.” (Surat al-Ahzab: 6) Dan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau seseorang meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya.”(1) Di antara sedekah jariyah adalah mewakafkan rumah, tanah, Masjid, dan lain-lain.
SYARAT-SYARAT
Syarat-Syaratnya: Disyaratkan untuk sahnya wakaf beberapa hal berikut ini:
a) Orang yang mewakafkan (al-Waqif) berhak melakukan al-Tabarru’ (kebajikan), yaitu seseorang yang Rasyid (berakal) lagi memiliki.
b) Sesuatu yang diwakafkan (al-Mauquf alaih) –jikalau sesuatu yang jelas, merupakan sesuatu yang sah untuk dimiliki, sehingga tidak boleh mewakafkan janin yang berada di dalam perut, dan hamba sahaya. Dan jikalau wakaf itu bukan sesuatu yang jelas, maka disyaratkan sasaran wakafnya itu sah untuk dijadikan sebagai al-Qurbah (ibadah), sehingga tidak sah wakaf untuk senda gurau atau untuk Gereja atau untuk sesuatu yang diharamkan.
c) Pewakafan itu dilakukan dengan Nash yang jelas, seperti dengan menggunakan lafadz “wakaf atau tahan atau sedekah”.
d) Barang yang diwakafkan (al-Mauquf) merupakan sesuatu yang kekal setelah diambil hasilnya, seperti rumah, tanah, dan sejenisnya. Sedangkan sesuatu yang fana (tidak kekal) setelah dimanfaatkan, seperti semua jenis makanan, wewangian, dan selainnya, maka tidak sah diwakafkan, dan tidak bisa dinamakan wakaf, tetapi sedekah.
HUKUM-HUKUM
Hukum-hukum al-Waqf adalah:
a) Wakaf terhadap anak-anak sendiri, hukumnya boleh. Jikalau ia mengatakan, “Saya berwakaf untuk anak-anakku.” Maka, lafadz tersebut mencakup anak laki-laki dan perempuan, sebagaimana ia juga bermakna untuk anak laki-laki saja bukan anak perempuan. Jikalau ia mengatakan, “Saya berwakaf kepada anak-anak saya dan keturunan mereka.” Maka, lafadz tersebut mencakup cucu laki-laki dan cucu perempuan. Jikalau ia mengatakan, “saya berwakaf kepada anak laki-lakiku.” Maka, ia hanya untuk laki-laki saja bukan perempuan. Sebagaimana halnya jikalau ia mengatakan, “Untuk anak perempuanku.” Maka, itu hanya untuk para perempuan saja.
Semua ini jikalau difahami berdasarkan perbedaan Madlulat al-Alfadz (apa yang ditunjukkan oleh lafadz). Jikalau tidak, maka tidak usah dianggap lafadz-lafadznya.
b) Wajib mengamalkan syarat yang ditetapkan oleh al-Waqif, berupa deskripsinya atau disegerakan atau diundur. Jikalau ia mengatakan, “Saya berwakaf untuk ulama ahli hadits atau ahli fikih.” Maka, lafadz tersebut tidak mencakup selain yang dideskripsikan, seperti pakar Nahwu atau pakar ‘Arudh atau selain keduanya. Hukumnya sama jikalau ia mengatakan, “Saya berwakaf kepada anak-anakku, kemudian anak-anak mereka, kemudian anak-anak mereka.” Atau mengatakan, “Tingkatan yang tinggi menghalangi tingkatan yang paling bawah.” Maka, begitulah yang dijalankan, sesuai dengan apa yang dikatakan. Tingkatan yang rendah tidak berhak mendapatkan apapun sampai selesai semua Tingkatan yang tinggi. Jikalau ia berwakaf kepada tiga orang bersaudara, kemudian salah satu dari mereka ada yang meninggal dan meninggalkan sejumlah anak, maka anak-anaknya tidak berhak mendapatkan bagian bapak mereka, tetapi diserahkan kepada kedua saudaranya; selama al-Waqif mensyaratkan penghalangan tingkatan yang tinggi terhadap tingkatan yang rendah.
c) Wakaf harus dilakukan walaupun baru sekadar mengumumkannya atau mengalihkuasakannya atau menyerahkannya kepada pihak yang diberikan wakaf. Setelah itu, tidak boleh ada al-Faskh (pembatalan), tidak juga menjualnya atau menghibahkannya.
d) Jikalau kemanfaatan-kemanfaatan yang dimiliki wakaf sudah tidak berjalan karena kerusakan yang dialaminya, maka sebagian ulama membolehkannya untuk dijual dan menggunakan harganya untuk semisalnya. Jikalau ada yang masih tersisa, maka digunakan untuk Masjid atau disedekahkan kepada kaum fakir dan miskin.
TATACARA PENULISAN WAKAF
Tatacara Penulisan al-Waqf
Setelah al-Basmallah dan memuji Allah SWT, “Fulan mempersaksikan bahwa ia mewakafkan, menahan, dan menegaskan hal berikut ini, yang selanjutnya berada di tangannya, di kekuasaannya, dengan al-Tasharruf yang dilakukannya, dan genggemannya, khususnya sampai wakaf ini dilakukan, yang tetap berada dalam kepemilikannya dengan bukti yang nomornya seperti ini…. Didapatkannya dengan pewarisan dari bapaknya. Dan itu adalah semua yang berbatasan dengan ini… Sebagai wakaf yang sah dan sesuai syariat, penahanan yang nyata dan terjaga, tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan, dan tidak digadaikan, tidak dimiliki dan tidak pula diganti kecuali dengan semisalnya jikalau kemanfaatan-kemanfaatan yang dimilikinya sudah tidak ada di lokasinya, dengan tujuan mencari ridha Allah SWT dan mengagungkan segala kemuliaan-Nya, tidak bisa membatalkannya dengan silih bergantinya waktu, tidak melemahkannya dengan berbedanya masa. Setiap kali zaman berlalu, justru semakin menguatkannya. Setiap kali masa menghampirinya, justru semakin menzahirkannya dan menetapkannya.
Al-Waqif si Fulan –Semoga Allah SWT menjadikan kedua tangannya sebagai wasilah kebaikan, membuat wakafnya ini seperti ini… dengan ketentuan, al-Nazhir untuk wakaf ini dan pemegang kuasanya memulai wakaf ini dengan membangunnya, mendesainnya, dan memperbaikinya untuk kekekalan barangnya dan mewujudkan tujuan al-Waqif, serta menumbuhkan hasilnya. Apa yang tersisa setelahnya, digunakan untuk tujuan-tujuan yang sudah ditentukan di atas, yaitu seperti ini. Hal itu tetap selamanya dan sepanjang masa, sampai Allah SWT mewariskan bumi dan semua yang ada di atasnya, dan Dialah sebaik-baik pewaris.
Muara wakaf ini, ketika semua jalannya terputus dan seluruh arahnya bermasalah, adalah kepada kaum fakir dan kaum Miskin dari umat Nabi kita Muhammad Saw.
Al-Waqif yang disebutkan, mensyaratkan bahwa proses pengawasan (al-Nazhar) ada di tangannya untuk wakafnya ini, kekuasaan berada di tangannya selama masa hidupnya, ia sendirian saja tanpa ada seorang pun yang bersekutu dengannya, dan tidak ada seorang pun yang bisa mendebatnya. Ia bisa mewasiatkannya dan menyerahkannya kepada siapapun yang diinginkannya. Kemudian setelah wafatnya, kuasa itu beralih kepada anaknya Fulan… atau kepada anak-anaknya, keturunannya, dan generasinya yang paling berakal dari kalangan ahli wakaf yang disebutkan. Jikalau mereka semuanya habis sampai generasi terakhir, tidak ada seorang pun yang tersisa, maka hak al-Nazhar diserahkan kepada Fulan.
Al-Waqif yang disebutkan, mensyaratkan agar wakafnya ini tidak disewakan, dan tidak boleh melakukan apapun selama lebih dari setahun dan selanjutnya. Pihak yang menyewakan tidak boleh memasukkan satu akad atas akad lainnya sampai selesai masa akad yang pertama, untuk kemudian disewakan kembali ke tangan al-Nazhir dan menjadi urusannya.
Al-Waqif mengeluarkan wakaf ini dari kepemilikannya, memutusnya dari hartanya, menjadikannya sebagai sedekah abadi yang terus berlaku di waktu yang disebutkan, sesuai dengan hokum Syariat yang dijelaskan di atas, sekarang maupun masa yang akan datang, dalam kondisi beruzur maupun kondisi memungkinkan, diangkat kepemilikannya, kemudian menempatkannya di tangan al-Nazhir dan perwaliannya.
Wakaf ini sudah selesai, lazim dan harus dijalankan hukumnya, sempurna dan menjadi salah satu wakaf kaum Muslimin. Tidak halal bagi seorang pun untuk membatalkan wakaf ini, atau mengubahnya, atau merusaknya, atau menghentikannya dengan perintah, tidak dengan fatwa, tidak dengan musyawarah, dan tidak dengan hilah (tipu daya). Ia memohon pertolongan Allah SWT untuk menghadapi orang yang ingin merusak atau berlaku zalim terhadap wakafnya, ber-Muhakamah kepada-Nya dan berkushumat di hadapan-Nya di hari kefakirannya dan kemiskinannya, kehinaannya dan kerendahannya, hari ketika orang-orang yang zalim tidak bermanfaat lagi permintaan maaf mereka; mereka mendapatkan laknat dan mendapatkan seburuk-buruk rumah. Al-Waqif yang disebutkan, menerima yang harus diterimanya dengan penerimaan yang sesuai syariat. Dan ia mempersaksikan hal itu terhadap dirinya yang mulia. Ia berada dalam kondisi sehat, selamat, tunduk, dan memiliki pilihan, serta perkaranya bersifat boleh menurut Syariat.
Diselesaikan di tanggal…
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh Muslim (14) dalam Kitab al-Washaya
Tidak ada komentar