Masalah-Masalah Seputar Zakat Fitrah
Masalah-Masalah Seputar Zakat Fitrah
Hukumnya
Zakat Fitrah, hukumnya Wajib bagi setiap pribadi kaum muslimin, berdasarkan riwayat Ibn Umar radhiyallahu anhu, “Rasulullah Saw mewajibkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan sebanyak satu Sha’ kurma, atau satu Sha’ Gandum, kepada yang berstatus hamba sahaya dan merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin.”(1)
Hikmahnya
Di antara Hikmah Zakat Fitrah adalah menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari sesuatu yang masih melekat pada jiwanya, berupa bekas-bekas canda tawa dan dosa, sebagaimana ia mencukupkan kebutuhan orang-orang fakir dan orang-orang miskin untuk tidak meminta-minta pada Hari Raya. Ibn Abbas radhiyallahu anhu mengatakan, “Rasulullah Saw mewajibkan Zakat Fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari senda gurau dan dosa, serta memberi makan orang-orang yang miskin.”(2) Dan sabdanya, “Kayakanlah mereka untuk tidak meminta-minta di hari ini.”(3)
Kadarnya dan Jenis-Jenis Makanan yang Digunakan Sebagai Pembayaran
Kadar Zakat Fitrah adalah satu Sha’, dan satu Sha’ adalah empat Mud, dikeluarkan dari makanan pokok penduduk Negeri, baik berupa Gandum, atau Kurma, atau Beras, atau Kismis, atau Iqth,(4) berdasarkan ucapan Abu Said radhiyallahu anhu, “Dahulu, ketika Rasulullah Saw masih ada di antara kami, kami mengeluarkan Zakat Fitrah dari setiap yang kecil dan yang besar, merdeka atau hamba sahaya, sebanyak satu Sha’ makanan, atau satu Sha’ Itqth, atau satu Sha’ Gandum, atau satu Sha’ Kurma, atau satu Sha’ Kismis.”(5)
Tidak Dikeluarkan dari Selain Makanan
Wajibnya, Zakat Fitrah dikeluarkan dari jenis-jenis makanan, tidak diganti dengan uang kecuali karena darurat. Sebab, tidak ada riwayat tsabit dari Rasulullah Saw yang menjelaskan bahwa beliau menggantinya dengan uang, bahkan tidak juga dinukil dari para sahabat yang mengeluarkannya dalam bentuk uang.
Waktu Wajib Zakat Fitrah & Waktu Mengeluarkannya
Zakat Fitrah hukumnya wajib dengan masuknya Malam Hari Raya. Dan waktu Mengeluarkannya, Waktu al-Jawaz (waktu Boleh); mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum Hari Raya berdasarkan perbuatan Ibn Umar, kemudian Waktu yang Utama (Waqt Ada’ Fadhil); mengeluarkannya dari terbitnya Fajar di Hari Raya sampai sejenak sebelum Shalat berdasarkan perintah Rasulullah Saw untuk mengeluarkannya sebelum orang-orang berangkat mengerjakan shalat, serta berdasarkan ucapan Ibn Abbas radhiyallahu anhu, “Rasulullah Saw mewajibkan Zakat Fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari senda gurau dan dosa, serta memberi makan orang-orang yang miskin. Siapa yang mengeluarkannya sebelum zakat, maka ia adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, maka ia salah satu bagian dari sedekah.”(6) Kemudian ada juga Waktu Qadha (Waqt Qadha); mengeluarkannya setelah Shalat Hari Raya atau lebih. Ketika itu bisa dikeluarkan dan sudah mencukupi. Akan tetapi dimakruhkan.
Penerima Zakat Fitrah
Zakat Fitrah bisa dibayarkan kepada orang yang sama dengan zakat-zakat lainnya pada umumnya. Hanya saja, orang-orang fakir dan orang-orang miskin, lebih utama mendapatkannya dari para Mustahiq lainnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Kayakanlah mereka untuk tidak meminta-minta pada hari ini.” Maka, ia tidak dibayarkan kepada selain orang-orang fakir kecuali dalam kondisi mereka memang tidak ada, atau ketika para penerima zakat lainnya dalam kondisi sangat membutuhkan.
[Perhatian]
1) Boleh bagi perempuan yang kaya untuk membayarkan zakatnya kepada suaminya yang fakir. Namun, tidak boleh sebaliknya. Sebab, menafkahi istri, hukumnya wajib bagi seorang laki-laki. Dan menafkahi suami, bukanlah sesuatu yang wajib bagi seorang istri.
2) Zakat Fitrah, hukumnya gugur dari orang yang tidak memiliki makanan untuk hari yang dijalaninya. Sebab, Allah SWT tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.
3) Siapa yang mengeluarkan dari sisa makanannya di hari itu, maka itu sudah cukup, berdasarkan firman Allah SWT, “Bertakwalah kepada Allah SWT sesuai dengan kemampuan kalian.” (Surat al-Taghabun: 16)
4) Boleh memberikan zakat seseorang kepada sejumlah orang, dan boleh memberikan zakat sejumlah orang kepada seseorang. Sebab dalam Syara’, perintahnya bersifat Mutlak, tidak Muqayyad.
5) Zakat Fitrah wajib bagi seorang Muslim di negeri tempat ia bermukim.
6) Tidak boleh memindahkan Zakat Fitrah dari satu negeri ke negeri lainnya kecuali karena darurat. Hukumnya sama dengan zakat lainnya.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Nasai (5/ 48)
(2) Diriwayatkan oleh Abu Daud (1609), Ibn Majah dan dishahihkan oleh al-Hakim, lafadz penuhnya “… Siapa yang menunaikannya sebelum Shalat, maka ia zakat yang diterima. Siapa yang menuaikannya setelah shalat, maka ia bagian dari sedekah.”
(3) Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (4/ 175) dan sanadnya dhaif, dengan lafadz dari al-Thawwaf
(4) Susu yang dikeringkan
(5) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (73, 76) dalam Kitab al-Zakat, dan Muslim (17, 19) dalam Kitab al-Zakat
(6) Sudah di-Takhrij di bagian sebelumnya
Tidak ada komentar