Masalah-Masalah Terkait Pengurusan Jenazah Menurut Mazhab Syafii

Masalah-Masalah Terkait Pengurusan Jenazah Menurut Mazhab Syafii


(Masalah-Masalah Terkait Pengurusan Jenazah Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Wajib melakukan empat perkara bagi mayat : Memandikannya, mengkafaninya, menyolatkannya dan menguburkannya.(1)

Dua orang mayat yang tidak dimandikan dan dishalatkan : Syahid yang meninggal ketika berperang menghadapi orang – orang musyrik,(2) dan bayi keguguran yang tidak menangis keras.(3)

Mayat dimandikan dengan bilangan ganjil. Pertama mandinya dengan Sidr, di akhirnya dengan Kafur.(4)

Dikafani dengan tiga pakaian putih, bukan baju dan ‘Imamah.(5)

Takbir sebanyak empat kali.(6) Membaca Al Fatihah setelah Takbir yang pertama,(7) Shalawat kepada Nabi Saw setelah Takbir kedua,(8) berdo’a untuk setelah Takbir ketiga dan mengucapkan : 

Ya Allah, ini adalah hamba-Mu dan anak dua orang hamba-Mu, keluar dari lapangnya dunia dan keluasaannya, kekasihnya dan orang – orang yang dicintainya berada disana, menuju kegelapan kubur yang belum ditemuinya. Dahulu dia bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali diri-Mu, tiada serikat bagi-Mu, dan bahwa Muhammad adalah hamba-Mu dan Rasul-Mu. Engkau lebih mengetahuinya dari kami. Ya Allah, dia kembali kepada-Mu, dan Engkau adalah sebaik – baik tempat kembali. Dia fakir akan rahmat-Mu, dan Engkau mampu meng-adzabnya. Kami mendatangimu seraya mengharap untuk memberikan Syafa’at untuknya. Ya Allah, jikalau dirinya adalah orang yang baik, maka tambahkanlah kebaikannya. Jikalau dirinya adalah orang yang jahat, maka ma’afkanlah dirinya. Berikanlah dirinya keridhoan-Mu dengan rahmat-Mu. Jagalah dirinya dari fitnah kubur dan adzabnya. Luaskanlah kuburnya. Jauhkanlah bumi dari kedua sisi badannya. Berikanlah dirinya keamanan dari adzab-Mu dengan rahmat-Mu, sehingga Engkau membangkitnya dalam keadaan aman menuju Surga-Mu, dengan Rahmat-Mu wahai Arhamur Rahimin.(9)

Mengucapkan di Takbir ke-empat : Ya Allah, janganlahlah Engkau mengharamkan kami akan pahalanya dan janganlah Engkau menfitnah kami setelahnya. Ampunilah diri kami dan dirinya.(10)

Salam setelah Takbir yang ke-empat.(11)

Dikuburkan dalam Lahd dengan menghadap kiblat,(12) dilepaskan dari bagian kepalanya dengan lemah lembut,(13) orang yang memasukkannya ke dalam Lahd mengucapkan : Dengan nama Allah, dan berdasarkan Millah Rasulullah Saw,(14) ditelentangkan di dalam kubur setelah digali panjang dan luas.(15) 

Kubur diratakan, tidak didirikan bangunan di atasnya dan dikapur.(16)

Tidak apa – apa menangisi mayat,(17) tanpa meratap dan merobek kantong / baju.(18) 

Keluarga di-Ta’ziah ( dihibur ) selama tiga hari semenjak penguburannya.(19) 

Tidak boleh menguburkan dua orang dalam satu kubur, kecuali karena suatu kebutuhan.(20)


(Syarh Syeikh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Kaum muslimin ber-Ijma’ tentang wajib kifayah-nya perkara – perkara ini. Dalil kewajibannya adalah Ijma’ yang bersandarkan kepada berbagai Hadits, sebahagiannya akan disebutkan dalam Bab ini. 

  

(2) Berdasarkan Khabar Al Bukhari ( 1278 ) dai Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Saw  memerintahkan penguburan orang – orang yang terbunuh dalam perang Uhud dengan darah mereka, tanpa dimandikan dan dishalatkan. 

  

(3) Berdasarkan Khabar At Turmudzi ( 1032 ) dan selainnya, dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Saw bersabda, “ Anak kecil tidak dishalatkan, tidak mewarisi dan diwarisi, sehingga dirinya menangis “. 

Menangis : Maksudnya, teriakan, atau bersin, atau gerakan untuk menunjukkan kehidupannya. 

  

(4) Hal ini ditunjukkan oleh Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 165 ) dan Muslim ( 939 ) dari Umm ‘Athiyyah Al Anshariyyah berkata, “ Rasulullah Saw menemui kami ; ketika kami sedang memandikan anak perempuannya. Beliau berkata, ‘ Mandikanlah dirinya tiga kali, atau lima kali, atau lebih ; jikalau kalian memandangnya perlu, dengan air dan Sidr, serta mandikanlah terakhirnya dengan Kafur. Mulailah dengan bagian kanannya dan tempat – tempat wudhu’nya “. 

Sidr adalah daun yang dihaluskan dari jenis pohon tertentu. 

Kafur adalah  bunga kurma. 

  

(5) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1214 ) dan Muslim ( 941 ) dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata, “ Rasulullah Saw dikafankan dengan tiga pakaian putih Suhuliyah, bukan baju dan ‘Imamah “. 

Suhuliyyah : Maksudnya, pakaian putih bersih, tidak terbuat kecuali dari katun. Dikatakan : Disematkan ke negeri Yaman. [ Lihatlah halaman 74 catatan kaki ke-5 ]. 

  

(6) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1188 ) dan Muslim ( 951 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw memberitahukan kematian Najasy pada hari kematiannya. Beliau keluar menuju lapangan dan berbaris bersama mereka, serta Takbir sebanyak empat kali “.

  

(7) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1270 ) dari Thalhah bin Abdullah bin ‘Auf berkata, “ Saya shalat jenazah di belakang Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma. Dia membaca Al Fatihah dan berkata, ‘ Agar mereka tahu, bahwa ini adalah Sunnahnya “. 

  

(8) Diriwayatkan oleh Asy Syafi’I dalam Musnadnya dan An Nasa-I ( 4 / 75 ) dengan Sanad Shahih dari Abu Umamah bin Sahl Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa salah seorang sahabat Nabi Saw memberitahunya : Sunnahnya dalam shalat Janazah adalah Imam ber-Takbir, kemudian membaca Al Fatihah setelah Takbir pertama dengan sirr, kemudian Shalawat kepada Nabi Saw, berdo’a untuk janazah di Takbir – takbir lainnya. Tidak dibaca sesuatupun selain itu. kemudian salam dengan Sirr “. [ Lihatlah catatan kaki Al Umm : 6 / 265 ].

  

(9) Do’a – do’a ini di ambil Asy Syafi’I Rahimahullah dalam Majmu’ Al Akhbar. Mungkin dia menyebutkannya dengan makna, dan para sahabatnya menganggapnya baik. Hadist paling Shahih tentang hal ini adalah riwayat Muslim ( 963 ) dari ‘Auf bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw shalat jenazah dan saya mendengarnya mengucapkan : Ya Allah, ampunilah dirinya, rahmatilah, selamatkanlah dan ma’afkanlah, muliakanlah tempat kembalinya dan luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dirinya dengan air, salju dan air dingin. Bersihkanlah dirinya dari kesalahan – kesalahan, sebahagian dibersihkan pakaian putih dari kotoran. Berikanlah dirinya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya. Jagalah dirinya dari fitnah kubur dan adzab Neraka “. Auf Berkata, “ Saya berharap, jikalau seandainya sayalah mayat itu, karena do’a Rasulullah Saw untuknya “. 

Selamatkanlah : Maksudnya, jauhkanlah dirinya dari hal – hal yang dibenci.

Hadits yang diriwayatkan oleh At Turmudzi ( 1024 ) dan Abu Daud ( 3201 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Jikalau Rasulullah Saw shalat jenazah, maka beliau mengucapkan : Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan mayat kami, orang yang hadir di antara kami dan orang yang ghaib, anak kecil di antara kami dan orang dewasa, laki – laki di antara kami dan perempuan. Ya Allah, orang yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dengan Islam. Siapa yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah dengan keimanan “. 

  

(10) Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3201 ) dengan lafadz : Janganlah Engkau menyesatkan kami setelahnya. 

  

(11) Diriwayatkan oleh Al Baihaqy ( 4 / 43 ) dengan Sanad Jayyid, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Nabi Saw salam dalam shalat jenazah, seperti salam dalam shalat lainnya “. 

  

(12) Diriwayatkan oleh Muslim ( 966 ) dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa dirinya berkata pada waktu sakit yang menghantarkannya menuju kematian, “ Buatkanlah untukku liang Lahd dan pancangkanlah untukku bata, sebagaimana dilakukan untuk Rasulullah Saw “. 

Lahd adalah gaung yang berada di bagian kiblat kubur. 

  

(13) Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3211 ) dengan Sanad Shahih, bahwa Abdullah bin Yazid Al Hathmy ; seorang sahabat, memasukkan Al Harist ke dalam kubur dari bagian kedua kaki kubur dan berkata, “ Ini adalah bagian dari Sunnah “.  

  

(14) Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3213 ) dan At Turmudzi ( 1046 ), dan di-Hasankannya, dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa jikalau Nabi Saw meletakkan mayat di dalam kubur, maka beliau mengucapkan, “ Dengan nama Allah dan berdasarkan Sunnah Rasulullah “. 

  

(15) Yaitu, sesuai dengan tinggi manusia yang tingginya standar ; seraya mengangkat kedua tangannya ke atas. Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3215 ) dan At Turmudzi ( 1713 ), dia berkata : Hasan Shahih, dari Hisyam bin ‘Amir Radhiyallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Saw bersabda tentang orang – orang yang terbunuh dalam perang Uhud, “ Galilah lubang untuknya, luaskanlah dan perindahlah “. 

  

(16) Larangan tentang hal ini, berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim ( 969 ) dan selainnya, bahwa ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu berkata kepada Abu Al Hayyaj Al Asady, “ Bukanlah saya mengutusmu seperti ketika Rasulullah Saw mengutusku : Janganlah engkau meninggalkan gambar, kecuali engkau menghapusnya. Tidak juga kubur yang tinggi, kecuali engkau meratakannya “. 

Gambar : Maksudnya disini adalah gambar yang memiliki ruh. 

Engkau meratakannya : Yaitu, meratakannya dengan bumi dan meninggikannya sedikit. 

Diriwayatkan oleh Muslim ( 970 ) dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Nabi Saw melarang untuk meng-kafur kubur, duduk di atasnya dan mendirikan bangunan di atasnya “. 

Meng-kafur : Maksudnya, meletakkan kafur di atasnya. Maka bagaimana pendapatmu dengan orang yang meletakkan batu pualam dan selainnya, meninggikan kubur dan menghiasinya setelah larangan nyata dari Rasulullah Saw. Maka tidak diragui, bahwasanya ini haram, karena bertentangan dengan Sunnah dan mengandung penyia – nyiaan harta yang dilarang secara Syara’. 

  

(17) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1241 ) dan Muslim ( 2315, 2316 ), bahwa Rasulullah Saw menangisi anaknya Ibrahim sebelum kematiannya. Taktala melihatnya ; beliau merelakannya dan berkata, “ Air mata mengalir, hati bersedih, janganlah engkau mengucapkan kecuali apa yang diridhoi Tuhan kita. Sesungguhnya kami bersedih karena berpisah denganmu wahai Ibrahim “. 

Diriwayatkan oleh Muslim ( 976 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Nabi Saw men-ziarahi kuburan ibunya, maka beliau menangis dan membuat menangis orang – orang yang berada di sekitarnya “. 

  

(18) Meratap : Maksudnya, setiap perbuatan atau perkataan yang mengandung sikap menampakkan putus asa, menafikan ketergantungan dan sikap berserah diri kepada Qadha’ Allah Swt. Di antaranya adalah merobek saku, memukul wajah dan selainnya. Semua itu diharamkan dalam Syari’at Allah Swt. 

Diriwayatkan oleh Muslim ( 935 ) dari Abu Malik Al Asy’ary Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Saw bersabda, “ Orang yang meratap ( Naihah ) jikalau tidak bertaubat sebelum kematiannya, maka dirinya akan ditegakkan pada hari Kiamat dengan memakai jubah dari getah dan pakaian dari kudis “. Artinya, anggota – anggota badannya dipenuhi kudis dan gatal – gatal, yang menutupi badannya sebagaimana pakaian menutupi. 

Getah : Maksudnya, getah pohon yang dilumurkan kepada unta jikalau berkudis. 

Diriwayatkan oleh Al Bukhary ( 1232 ) dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Nabi Saw bersabda, ‘ Bukanlah bagian dari kami orang yang memukul pipi, merobek saku dan memanggil dengan panggilan Jahiliyyah “.

Merobak saku : Maksudnya, merobek pakainnya dimulai dari sakunya. 

Panggilan Jahiliyyah : Maksudnya, perkataan yang diucapkan oleh orang – orang Jahiliyyah. 

  

(19) Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majah ( 1601 ) dari Nabi Saw, beliau bersabda, “ Tidaklah seorang muslim menghibur saudaranya yang tertimpa musibah, kecuali Allah akan memakaikannya perhiasaan – perhiasaan kemuliaan para Hari Kiamat “. 

Menghibur saudaranya : Maksudnya, mendorongnya untuk sabar dan menghiburnya, seperti mengatakan, “ Semoga Allah membesarkan pahalamu “.

di-Makruhkan setelah tiga hari, kecuali untuk Musafir, karena biasanya kesedihan telah berakhir dan tidak baik memperbaharuinya, sebagaimana dibenci mengulanginya. Sebaiknya dilakukan setelah penguburan, karena keluarga mayat sibuk mempersiapkankannya. Kecuali jikalau mereka sangat bersedih, maka mendahulukannya lebih utama untuk menghibur mereka. 

  

(20) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1280 ) dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Saw mengumpulkan dua orang laki – laki dari orang – orang yang terbunuh dalam perang Uhud “. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.