Menyucikan Kulit Bangkai Menurut Mazhab Syafii

 Menyucikan Kulit Bangkai Menurut Mazhab Syafii


(Cara Menyucikan Bangkai Berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)

(Pasal) Kulit bangkai menjadi suci dengan disamak(1), kecuali kulit anjing dan babi(2) serta apa yang bersumber dari keduanya atau salah satu dari keduanya. Tulang bangkai dan bulunya adalah najis, kecuali mayat manusia.(3)


(Syarh Syeikh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)

(1) Diriwayatkan oleh Muslim (366) dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Jikalau kulit disamak, maka ia akan suci." 


Disamak: Artinya, dihilangkan bagian lembabnya yang akan merusak keawetannya. Jikalau setelah itu direndam di dalam air, maka bau busuknya tidak akan kembali. 


(2) Karena keduanya najis ketika masih hidup. Maka, ketidaksuciannya setelah mati lebih utama.  


(3)Sesuai dengan firman Allah Swt, “Diharamkan bangkai kepada kalian.“ [Al-Maidah: 3]

Bangkai, yaitu semua hewan yang lenyap kehidupannya bukan dengan penyembelihan secara syar’i. Mencakup Binatang yang tidak dimakan dagingnya jikalau disembelih, seperti keledai. Binatang yang dimakan dagingnya; jikalau syarat– syaratnya tidak terpenuhi, seperti sembelihan orang yang murtad; walaupun tidak akan membahayakan kesehatan. Artinya: Diharamkannya bangkai adalah tanda kenajisannya, karena pengharaman sesuatu yang tidak ada bahayanya dan tidak ada kemuliaannya adalah tanda kenajisannya. Kenajisannya diikuti oleh kenajisan bagian–bagiannya. 


Sedangkan manusia, maka mayatnya tidak najis, begitu juga bagian–bagiannya. Sesuai dengan firman Allah Swt, “Kami telah memuliakan anak Adam.' [ Surat Al-Isra’: 70] Ini kontradiksi dengan pendapat yang mengatakan kenajisannya setelah kematiannya. Diharamkan memegang dagingnya karena kemuliaannya.[]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.